September 3, 2009 by jacsky
Wednesday, 02 September, 2009 | 13:49 WIB
TEMPO Interactive, Jakarta: West Kalimantan Police continue operation against illegal tin mining in the province as more tin were confiscated in the province, police reported on Wednesday.
About two tonnes of tin were seized during the operation in Batu Menangis Village and Cengkareng Village in Ketapang Regency, West Kalimantan since August 29, chief Public Relation officer with the West Kalimantan Province Senior Commissioner Suhadi SW told Tempo. “We have detained four people who have been named suspects, Suhadi said.
Dozens of equipments were also seized during the operation, following the first catch last month, in which police seize abut 82 tonnes of raw tin and black sand in South Matan Hilir Subdistrict, Ketapang Regency.
The recent operation was conducted by local police while the operation in mid August was directly led by a team from Jakarta.
HARRY DAYA
Posted in Illegal Mining | Tagged batu menangis, black tin sand, cengkareng, Illegal Mining, KALBAR, KETAPANG, OPERASI, operation, police, raw tin, south matan hilir, suspects, tin sand, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
September 3, 2009 by jacsky
Monday, 24 August, 2009 | 12:36 WIB
TEMPO Interactive, Jakarta: The Indonesian Police Headquarters is carrying out operations to eradicate illegal mining and logging in West Kalimantan, Central Kalimantan, and Bangka Belitung.
According to Brigadier General Suhardi Alius, Director of Certain Criminal Actions on last Friday (21/8), the operations started in early August and are limited operations to support regional police.
He mentioned that in West Kalimantan, the police have confiscated 82.5 ton of tin sand and detained two suspects with the initials HH and FL.
In Bangka Belitung, the operation was held in three cities/regencies. Two tons of tin was confiscated and seven suspects detained.
While in Central Kalimantan, an operation to fight illegal logging was carried out. “We found 6,600 meters of logs without documents,” he said.
Titis Setianingtyas
Posted in Illegal Mining, illegal logging | Tagged illegal logging, KETAPANG, KALBAR, OPERASI, IL, ilog, peti, operation, Illegal Mining, police headquarter, kalimantan, regional police, tin sand | Leave a Comment »
September 3, 2009 by jacsky
Senin, 17 Agustus 2009 | 12:09 WIB
TEMPO Interaktif, Pontianak – Tim Bareskrim Mabes Polri menyita 82 ton timah putih milik Faisal Riza Direktur CV. Liga Akses yang diduga berasal dari pertambangan illegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat . Polisi juga menahan Hadi, seorang pengusaha asal Bangka Belitung dan memeriksa delapan orang lainnya.
Tim gabungan, yang dipimpin langsung oleh anggota Bareskrim Mabes Polri Kompol Witarsa Aji S.ik ini langsung melakukan penggeledahan di gudang milik Haji Bo’od di Jalan Tanjungpura, Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang. Di gudang yang jaraknya hanya beberapa meter dari Kantor Polsek Pesaguan itu, Polisi menemukan sekitar 82 ton biji timah putih, yang diduga illegal yang disimpan CV Liga Akses.
“Dari operasi tersebut berhasil diamankan kurang lebih 82 ton biji timah dan pasir hitam yang berasal dari gudang CV. Ligat Akses milik saudara Faisal Riza Jalan Tanjung Pura Desa Pesaguan Kanan pada Selasa (12/8) lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ongky Isgunawan kepada Tempo Senin (17/8). Gudang tersebut diakuinya tidak diberi garis policeline, namun sejumlah petugas berpakaian preman, telah berjaga-jaga.
Dijelaskan Ongky, tim terdiri dari dua perwaira pertama dan satu perwira menengah Bareskrim Mabes Polri, Ditreskrim dan Dit Intel Polda Kalbar, Satuan Brimob Polda Kalbar, serta anggota Polres Ketapang.
”Jumlah keseluruhan tim sekitar 370 personil. Operasi yang digelar mulai Rabu (12/8) hingga batas yang tidak ditentukan, yakni Lokasi Batu Menangis dan wilayah Cengkareng Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, dan Desa Kemuning,” jelasnya. Barang bukti puluhan karung berisikan biji timah dan ratusan mesin dompeng, genset, Robin, maupun selang telah diamankan di halaman samping Markas Polres Ketapang.
Menurut Ongky, meskipun Hadi telah tahanan, namun statusnya masih menuggu hasil penyidikan Tim Mabes Polri. Hadi kata Ongky bukanlah pemain lama, dari informasi yang didapat kepolisian Hadi merupakan investor dari propinsi Bangka Belitung. Untuk pemeriksaan lebih lanjut Hadi dan ke delapan orang lainnya diamankan oleh anggota Bereskrim Mabel Polri.
Dijelaskannya operasi PETI ini dilakukan secara estafet. Setelah mendapatkan 82 ton timah dan pasir hitam pada 12 Agustus lalu. Polisi juga menggeledah dua lokasi di kecamatan yang sama. Yakni lokasi Batu Menangis dan Cengkareng pada Jumat (14/8) sekitar pukul 22.30 malam.
Dari data yang di dapat dari sumber Tempo, CV. Ligat Akses juga memberikan surat kuasa kepada Erwin Rowel untuk menyediakan gudang tempat penyimpanan sementara yang ditandatangani direktur Fasisal Riza bertanggal 14 Juni 2009 berlokasi di Desa Jungkal, Kecamatan Matan Hilir Selatan. “Tapi gudang itu masih aman,”ungkap sumber tadi. Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Ketapang yang juga Ketua Harian Tim Pengendalian PETI, Ismet Iswandi mengungkapkan, anak buahnya yang pertama kali mengungkap kasus biji timah putih sebanyak 2,9 ton milik CV Ligat Akses yang diduga berasal dari tambang liar pada 5 Agustus 2009 lalu di Jalan Tanjungpura Pesaguan.
“Hasil tangkapan itu, perlu diproses dan kita serahkan ke Polres Ketapang untuk diselidiki lebih lanjut, apakah diambil diwilayah CV.Ligat Akses atau dari tambang milik orang lain atau tambang liar. Dari laporan awal memang dicurigai PT.Ligat Akses mengambil timah bukan diwilayahnya, itu yang perlu dibuktikan,” kata Ismet, yang baru delapan bulan menjabat, Kadis Pertambangan Ketapang ini.
Menurut Ismet timah yang disita oleh anak buahnya 2,9 ton dan Tim Mabes Polri 82 ton merupakan jenis timah putih yang nilainya lumayan mahal. “Perkilonya, dipasaran bisa 16 dollar Amerika. Kalau timah jauh dibawah itu. Dan anak buah saya sudah cek, bahwa biji timah sebanyak delapan puluhan ton di Gudang Haji Bood, di Pesaguan itu, timah putih, nilainya bisa mencapai puluhan miliaran rupiah. Untuk itu kami akan pantau proses hukumnya,” katanya.
HARRY DAYA
Posted in Illegal Mining | Tagged bangka belitung, barang bukti, bijitimah putih, gudang, KALBAR, KETAPANG, mabes polri, matan hilir selatan, miliaran, peti, POLDA, POLISI, POLRES, TAHANAN, tangkapan, TIM, timah | Leave a Comment »
August 26, 2009 by jacsky
Ditulis oleh Antara Rabu, 19 Agustus 2009
Tiga perwira yang tersangkut kasus pembalakan liar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendapatkan remisi dua bulan berkaitan dengan peringatan hari kemerdekaan RI.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang, Indra M Sofyan, di Ketapang, Selasa, mengatakan ketiga orang tersebut yakni, Akhmad Sun`an, Khadapy Marpaung dan Agus Lutfiardi. “Ketiganya mendapatkan remisi selama dua bulan,” katanya.
Menurut ia, ketiga orang itu baru sekitar tiga minggu menempati lapas, namun sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanan selama dua tahun. Selain itu, selama menjalani penahanan, ketiga perwira itu berkelakuan baik dan menjadi panutan bagi narapidana lainnya.
Akhmad Sun`an, Khadapy Marpaung, dan Agus Lutfiardi, merupakan tiga perwira dari Kepolisian Resort Ketapang yang tersangkut kasus pembalakan liar.
Akhmad Sun`an terakhir berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, mantan Kepala Polres setempat. Jabatan terakhir sebelum menjadi tahanan Lapas Ketapang sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Selatan.Khadapy Marpaung berpangkat Ajun Komisaris Polisi adalah mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang, dan Agus Lutfiardi berpangkat Inspektur Satu dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Pos Polisi Perairan Polres Ketapang.
Ketiga orang tersebut dijerat UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 55 serta 56 KUHP tentang Ikut serta dalam tindak pidana. Mereka dianggap telah melakukan pembiaran dan tidak berbuat apa-apa saat terjadi pembalakan liar di daerah tersebut pada 2008 lalu. Selain ketiga orang tersebut, remisi juga diberikan kepada 81 narapidana lainnya.
Sebanyak tujuh narapidana mendapatkan remisi langsung bebas. Menurut Kepala Pengadilan Negeri Ketapang, Bestman Simarmata, narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, berhak mendapatkan remisi.
“Remisi adalah hak semua Napi. Namun tidak semua Napi mendapatkan remisi. Napi yang dapat remisi dari Presiden harus benar-benar berkelakuan baik selama masa pembinaan di Lapas. Kita hanya mengapresiasi apa yang sudah menjadihak mereka,” katanya.
Posted in Uncategorized | Tagged AKHMAD SUN'AN, IL, illegal logging, ilog, kadhapy, KALBAR, kapalas, kasus, kehutanan, KETAPANG, lapas, lp, lutfiardi, masa tahanan, narapidana, PEMBALAKAN LIAR, penahanan, pengadilan negeri, perwira, PN, POLISI, POLRES, remisi | Leave a Comment »
August 25, 2009 by jacsky
Kamis, 2009 Juli 30
Ketapang, BERKAT
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya surat Keputusan Penahanan dari Mahkamah Agung RI terhadap AKP Khadaphy Marpaung dan IPTU Agus Lutfiandi telah turun. Kejaksaan Negeri Ketapang selaku eksekutor pun kembali melakukan penahanan terhadap dua mantan perwira Polres Ketapang yang terlibat dalam kasus illegal logging itu. Keduanya pun pada Rabu (29/7) kemarin akhirnya kembali dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang. Setelah sebelumnya sempat bebas sekian lama. “Memang benar ditahan lagi. Keduanya masuk Lapas tadi pagi,” kata Supriatna salah seorang pegawai Lapas Kelas II B Ketapang, kemarin. Lantas bagaimana kelanjutan proses hukum AKBP Ahmad Sun’an, mantan Kapolres Ketapang yang juga terlibat dalam kasus illegal logging tangkapan tim Mabes Polri tahun lalu itu. “Kabarnya Pak Sun’an mungkin tidak lama lagi menyusul (kembali ditahan,red),” tambah Supriatna. AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Agus Lutfiandi mantan mantan Kapospol serta mantan Kapolres Ketapang AKBP Ahmad Sun,an ditangkap tim Mabes Polri sejak 10 April 2008 lalu di Polres Ketapang. Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang ini sempat ditahan, namun belakangan bebas di Pengadilan Tinggi Kalbar, namun JPU melakukan kasasi ke Mahakamah Agung. Sementara Budi Arif dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Hijau Kalbar memberikan apresiasi terhadap ditahannya kembali ketiga mantan pejabat Polres Ketapang tersebut. Namun, dia cukup heran lantaran baru sekarang eksekusi dilakukan oleh kejaksaan. “Padahal surat perintah penahanan dari MA sudah beberapa bulan lalu. Tapi kenapa JPU tidak melakukan eksekusi, kan lucu, ” kata ungkap Budi. Budi juga menyesalkan hampir sebagian besar pelaku utama illegal logging tangkapan tim Mabes Polri itu dihukum ringan. Bahkan status hukumannya tahanan kota. Artinya mereka tidak pernah menginap dibalik jeruji. Ironinya lagi mereka berkeliaran terang-terangan di muka umum dan tidak tersentuh hukum. “Justru yang masih ditahan di Lapas, hanyalah para nakhoda dan juragan motor saja,” ungkapnya. Merasa mendapat perlakuan hukum yang tidak adil itu, beberapa waktu lalu, para nakhoda dan juragan motor melakukan aksi mogok makan di dalam Lapas. Beberapa di antaranya hingga harus mendapatkan perawatan intesif seperti Aweng. Perlakuan hukum berbeda yang sangat menyolok, terlihat dari bebasnya sekitar 12 pelaku utama illegal logging. Mestinya mereka masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang karena putusan Pengadilan Negeri Ketapang sudah jelas mereka divonis bersalah dengan hukuman paling sedikit 10 bulan dan maksimal 1,6 tahun penjara. Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan. Ke-12 orang itu antara lain Issiat (pemilik kayu), Wijaya (koordinator dokumen dan dana taktis), Darwis (pemilik kayu dan sawmill PO Kayu Bertuah), Stefanus Chandra (Pemilik sawmil Maranatha), Adi Murdiani (penyewa sawmill Maranatha sekaligus koordinator dana taktis), Freddy Lee (pemilik sawmill CV Rimba Ramin), Dol Solben alias Abdul Jobar (pemilik sawmill Karya Bersama), AKBP A Sun’an (mantan Kapolres), AKP Khadaphy Marpaung (mantan Kasat Reskrim), Iptu Agus Lufiandi (mantan Kapospol), Syaiufl (mantan Kadishut Ketapang) dan Nur Fadri (Ketua tim stok opname Dishut Ktp). Saat ini yang tersisa di Lapas Kelas IIB Ketapang hanyalah Aweng dan Tony Wong. Bahkan pelaku yang menjadi DPO tim Mabes Polri pun tak pernah tertangkap hingga kini. Padahal mereka berlenggang kangkung menghirup udara segar di Ketapang, bahkan masih bermain kayu dalam skala konteiner seperti Iin Soluna dan H. Marhali bos kayu Telok Batang. Terhadap pelaku utama yang menjadi DPO Mabes Polri, Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing saat silaturahmi dengan wartawan berjanji akan menindak lanjutinya. “Saya akan lihat lagi. Siapa-siapa yang menjadi DPO Mabes. Kalau memang masih ada yang berkeliaran. Kita akan tangkap,” janji Kapolda. (rob)
Posted in HUKUM, illegal logging | Tagged illegal logging, TONY WONG, PEMBALAKAN LIAR, KETAPANG, KALBAR, CUKONG, mabes polri, DPO, KAPOLDA, IL, MAHKAMAH AGUNG, MANTAN KAPOLRES, AKHMAD SUN'AN, PENJARA, JPU, VONIS, PERWIRA POLISI, MA, PN, JURAGAN MOTOR, HUKUMAN, ilog, lapas, lp, pengadilan tinggi, keputusan, kadhapy marpaung, pengadilan negeri, kasasi, penahanan, pt, issiat, wijaya, darwis, syaiful, adi murdiani, stefanus chandra, agus lutfiandi, kejaksaan, eksekusi, tidak tersentuh hukum, nakhoda, aksi mogok makan, aweng, freddy lee, dol solban, nur fadri, pemilik kayu, koordinator, pemilik sawmill, iin soluna, marhali, bos kayu | Leave a Comment »
August 25, 2009 by jacsky
Selasa, 2009 Juli 14
Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Erwin TPL Tobing menyatakan kekecewaannya mengetahui beberapa di antara para cukong illegal logging (IL) Ketapang dibebaskan dari hukuman.
“Saya sangat kecewa dan tak terima. Hati kecil saya kalau sudah mendengar itu sangat sedih dan kecewa. Anggota saya sudah kerja di-P21 jaksa kemudian dibebaskan. Berarti ada sesuatu yang harus kita cermati. Ada apa ini sebenarnya. Apakah saya yang salah. Tapi mudah-mudahan tidak lah,” tegas Kapolda kepada wartawan kemarin disela menyaksikan persiapan puncak HUT Bhayangkara ke-63 di Mapolda Kalbar.
Kapolda katakan pihaknya sudah mengajukan pasal-pasal dengan hukuman yang setimpal. Akan tetapi jika ada keputusan pengadilan di luar itu, maka merupakan kewenangan dari hakim.
“Yang jelas saya sudah katakan pada anggota, zero ileggal logging. Anggota saya yang terlibat saya tahan. Dan terhadap cukong yang dikenai tahanan kota saya akan cek ke Polres setempat,” tuturnya.
Ia tegaskan kalau dirinya tidak akan menangguhkan penahanan terhadap siapapun pelaku illegal logging. Berkaitan dengan tiga perwira yang dihukum, Kapolda nyatakan tidak akan intervensi karena sudah ranah hukumnya hakim.
“Tapi menurut saya kalau seorang pamen yang pernah menjadi kapolres ternyata ditahan di polresnya sendiri, itu satu pukulan bagi Sunan, khadafi. arkat dan martabatnya telah jatuh,” tukasnya. (rob)
Posted in HUKUM | Tagged CUKONG, dibebaskan, HAKIM, HUKUMAN, IL, illegal logging, ilog, kadhapy, KALBAR, KAPOLDA, keputusan, KETAPANG, pasal-pasal, PELAKU, pengadilan, PERWIRA POLISI, POLRES, sun'an, TAHANAN, tanhanan kota | Leave a Comment »
August 25, 2009 by jacsky
Kamis, 07 Mei 2009 , 13:19:00
Ketapang, Kabupaten Ketapang dikenal ladangnya praktik Ilegal Logging (IL). Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs Erwin TP Lumban Tobing menegaskan, tidak ada ampun untuk kejahatan IL di Ketapang. Penegasan itu disampaikannya saat mengunjungi Ketapang untuk pertama kalinya, kemarin (6/5).
“Ketapang sekitar awal tahun 2008 lalu cukup heboh terdengar, di mana, aktivitas illegal logging berlangsung begitu hebat, dan bisa dibilang cukup terang-terangan. Oleh karenanya, saya tegaskan Polres Kabupaten Ketapang tetap tegas terhadap tindak kejahatan di bidang kehutanan ini. Tak ada toleransi bagi pelaku illegal logging, siapapun dia kalau terlibat harus ditindak,” tegasnya.
Penegakan hukum termasuk terkait pemberantasan IL diingatkan Kapolda tidak ada tebang pilih. Bila melanggar sekalipun anggota aparat penegak hukum tetap harus diproses dan dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku. Sebab, di mata hukum semua sama.
“Di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, siapa yang tak kenal dengan Antasari seorang Ketua KPK yang cukup dikenal serta jago nangkap koruptor, namun sekarang beliau juga sedang diproses atas dugaan keterlibatannya. Inilah hukum yang memang harus kita junjung tinggi,” terang Kapolda.
Sebelumnya, Kapolres Kabupaten Ketapang AKBP Karyoto S Ik mengakui, praktik IL di wilayah hukum Kabupaten Ketapang belum zero alias bersih total. Akan tetapi, volumenya bila dibanding dengan sebelumnya jauh menurun. Bahkan, menurunnya bisa dibilang sangat drastis.
“Kalau sebelumnya terang-terangan melakukan aktivitas illegal logging, namun sekarang itu tidak lagi terjadi. Memang masih ada tetapi kecil-kecilan,” akunya.
Aktivitas IL yang kecil-kecilan ini, dilanjutkan Kapolres, bukan dibiarkan mulus begitu saja. Sampai sekarang, pihaknya terus memerangi itu. Bahkan, setiap ditemukan ada yang mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah tetap ditahan sesuai prosedur hukum. “Belum lama ini kita juga berhasil mengamankan sekitar 500-san batang jenis kayu ulin yang diangkut dengan motor klotok dan sekarang diproses,” ucapnya.
Selanjutnya, Kapolda Kalbar dalam pengarahan anggota di Aula Mapolres Kabupaten Ketapang menyerukan perubahan di tubuh Polri. Polri dituntut harus banyak berubah dari kondisi sebelumnya. Bila tidak, institusi ini akan tertinggal dan bisa tergilas. “Walau upaya menuju perubahan ke arah yang lebih baik itu terasa sulit dan amat berat, namun kita harus lakukan karena kita harus berubah lebih baik lagi dan ini juga untuk citra polisi di mata masyarakat,” ucapnya.
Kapolda menyebutkan beberapa hal yang harus diubah. Yaitu, pembersihan pungli, penyelesaian pengaduan-SOP, APP dan Pengawasan Masyarakat (Waskat), hilangkan sikap pemimpin lempar kesalahan-Rencana Action, hilangkan kebiasaan dominasi istri dalam jabatan, hilangkan membebani bawahan untuk kepentingan pribadi (budaya sector), serta tingkatkan peran fungsi pembinaan propam.
Penyambutan Kapolda Kapolda beserta rombongan tiba di Bandara Rahadi Osman Ketapang sekitar pukul 09.25. Rombongan itu menaiki pesawat Kalstar. Kapolda disambut unsur Muspida Kabupaten Ketapang di antaranya Bupati Kabupaten Ketapang, H Morkes Effendi S Pd MH, Kapolres AKBP Karyoto S Ik, Kajari diwakili Kasi Pidsus Jannes Nababan SH, Dandim 1203 Kabupaten Ketapang diwakili Kasdim Mayor Hardi Darmawan.
Sebelum masuk ke ruang VIP Bandara, Kapolda dan rombongan disambut dengan upacara adapt Melayu dan tarian adat Dayak. Kapolda juga sempat memotong sebatang bambu yang melintang dengan senjata tajam. Tak beberapa lama di Ruang VIP Bandara, Kapolda dan rombongan langsung ke Mapolres Kabupaten Ketapang.
Usai memberikan pengarahan anggota, Kapolda keliling meninjau sejumlah Polsek di wilayah sekitar Kota Ketapang, di antaranya Polsek Delta Pawan, Polsek Muara Pawan dan Polsek Benua Kayong. Malam harinya pukul 19.00 WIB, Kapolda silaturahmi di Pendopo Bupati Ketapang. Dalam kesempatan itu, Kapolda mendapat gelar Datok Pengawal Negeri dari Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang. Pagi ini, Kapolda meneruskan perjalanan ke Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang dan selanjutnya berkunjung ke Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. (lud)
Posted in illegal logging | Tagged APARAT, IL, illegal logging, ilog, KALBAR, KAPOLDA, KAPOLRES, karyoto, kebal hukum, KETAPANG, mapolres, MASYARAKAT, penegak hukum, peraturan hukum, POLISI, POLRES, praktik, sanksi, tebang pilih | Leave a Comment »
August 25, 2009 by jacsky
Selasa, 31 Maret 2009 | 21:57 WIB
KETAPANG, TRIBUN – Kuasa Hukum tiga perwira polisi yang terlibat illegal logging di Ketapang, Jamhuri mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kalbar terhadap kliennya.
Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar meringankan hukuman Akhmad Sun’an, Kadhapy, dan Agus Lutfi. Ketiganya divonis 2 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Ketapang. “Setelah putusan PT, kami tidak mengajukan kasasi. Semuanya tergantung pihak kejaksaan,” kata Jamhuri kepada Tribun, beberapa waktu lalu.
Selain perkara Sun’an cs, terdapat delapan perkara illegal logging di Ketapang yang diungkap Mabes Polri, dan telah diputus Pengadilan Tinggi Kalbar. Sebelumnya, 24 berkas perkara illegal logging telah diajukan ke PT dalam proses banding.
“Masih banyak yang belum turun. Masih ditunggu semuanya,” ujar Panitera Muda Pidana PN Ketapang, Sediyan, kepada Tribun, Senin (30/3). Dia menjelaskan semua putusan PT yang diterima, segera disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum serta kuasa hukum terdakwa.
Ketua PT, Rosmala P Sitorus, beberapa waktu lalu, mengatakan kepada Tribun, bahwa masih banyak waktu untuk memutus perkara-perkara tersebut. “Paling lambat enam bulan setelah berkas kami terima, putusan bandingnya akan selesai. Kita memprioritaskan terdakwa yang ditahan,” jelas Rosmala saat itu.
Dari 24 perkara illegal logging mabes polri, yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhir Desember 2008 lalu, baru sembilan perkara yang telah diputus di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar. Selain kasus Akhmad Sun’an cs, juga terdapat lima kasus lainnya. Mereka merupakan terdakwa yang dituduhkan sebagai pemilik kayu, antara lain Issiat, Freddy Lie, Wengky Suwandi, Wijaya, dan M Darwis, juga seorang staf dinas kehutanan (Dishut), Nur Fadli.
Sementara itu, putusan banding untuk Kepala Dishut Ketapang, H Syaiful, belum diterima PN Ketapang dari PT Kalbar. Begitu pula, dua pemilik kayu lainnya, Adi Murdani dan Stefanus Chandra. Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Jannes Nababan, menerangkan kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan kasasi untuk semua perkara ilog mabes polri. “Kita menunggu perintah atasan saja, tapi biasanya, jika putusan kurang setengah dari tuntutan kita akan mengajukan kasasi,” tukas Jannes Nababan.
Sementara Kajari Ketapang, Bambang S, menegaskan pihaknya akan mengajukan kasasi untuk semua kasus illegal logging yang diungkap tim Mabes Polri. “Sesuai undang-undang yang mengatur, sebelum batas waktu tujuh hari habis, kita mengajukan upaya kasasi. Namun demikian, semua tergantung petunjuk kejaksaan agung nantinya. Jika dianggap putusan banding mencukupi, maka kita akan mencabut kasasi kita,” jelas Bambang. (dng)
Posted in HUKUM | Tagged illegal logging, PEMBALAKAN LIAR, KETAPANG, KALBAR, mabes polri, HUKUM, IL, AKHMAD SUN'AN, PENJARA, TERDAKWA, JPU, VONIS, PERWIRA POLISI, TUNTUTAN, PN, ilog, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, kasasi, kajari, pt, kadhapy, agus luthfi, sun'an cs, banding, issiat, freddy lie, wangky swandi, wijaya, darwis, nur fadli, dinas kehutanan, syaiful, adi murdiani, stefanus chandra, jannes nababan, bambang | Leave a Comment »
August 25, 2009 by jacsky
Written by widodo
Jumat, 20 Maret 2009
KETAPANG, TRIBUN – AKBP Akhmad Sun’an, mantan Kapolres Ketapang yang menjadi terdakwa kasus illegal logging, pasrah ditahan di Ketapang.
Ia tak lagi berminat pindah tahanan ke Lapas Brimob Kepala Dua, Depok. Apalagi, Pengadilan Tinggi Kalbar dalam putusan bandingnya mengurangi vonis Sun’an menjadi dua tahun.
Penasihat hukum Sun’an, Jamhuri Amir, yang ditemui Tribun di kediamannya, Kamis (19/3), mengaku sudah menerima petikan putusan PT Kalbar tentang vonis Sun’an yang lebih ringan setahun dibanding vonis PN Ketapang.
Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi, juga mendapat pengurangan hukuman yang sama.
Sebelumnya, pada 22 Desember 2008, majelis hakim PN Ketapang yang diketuai Eddy P Siregar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 5 juta, atau subsider satu bulan kurungan untuk Sun’an dan dua rekannya, Kadhapy dan Agus.
Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang itu sempat ditahan Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar yang merugikan negara sebesar Rp 216 miliar. Barang bukti 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu berhasil diamankan oleh tim Mabes Polri di Sungai Pawan Ketapang pada 14 Maret 2008.
Apakah ketiganya menerima putusan itu atau kasasi? Jamhur mengatakan harus berkoordinasi dahulu dengan ketiga kliennya. “Akan kasasi atau menerima putusan, saya harus koordinasi dahulu. Karena secara resmi saya belum menghubungi mereka,” ujarnya.
Jamhuri juga mengungkapkan, Sun’an kini tak berminat lagi mengajukan permohonan pindah lokasi penahanan ke LP Brimob, Kepala Dua, Jakarta. Sun’an dulunya menginginkan hal itu agar bisa dekat dengan keluarganya.
“Tidak, tidak kami ajukan, beliau (Sun’an) sepertinya sudah pasrah ditahan di Ketapang,” tandas Jamhuri.
Informasi yang diperoleh Tribun menyebutkan, petikan atau ringkasan putusan PT Kalbar terhadap Sun’an, Kadhapy, dan Agus telah diterima PN Ketapang.
Dalam dingkasan putusan PT yang bernomor 64/PID/2009/ PTPTK, yang ditetapkan 5 Maret 2009 oleh ketua majelis Rosmala Sitorus, serta anggota H Neris dan Desna Yeti, tidak dilampirkan pertimbangan pengurangan hukuman pidana.
“Ini baru petikan atau ringkasan, pertimbangan ada pada salinan putusan. Kita baru menerima petikan ini saja,” terang Humas PN Ketapang, Santonius Tambunan.
Tambunan menjelaskan, prinsipnya sama, hakim PT menyatakan Sun’an cs bersalah, hanya saja terdapat pertimbangan meringankan, yang tidak dipertimbangkan sebelumnya.
Petikan putusan ini sendiri telah diserahkan kepada kuasa hukum Sun’an cs, serta jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Faried yang menangani perkara itu.
Petunjuk Kejagung
Di tempat terpisah, Kajari Ketapang Bambang S yang dihubungi via telepon selularnya, menerangkan bahwa pihaknya harus meminta petunjuk dari Kejagung terkait putusan majelis hakim PT Kalbar itu.
“Karena ini awalnya perkara yang dilimpahkan Mabes Polri, jadi kita harus koordinasi dengan Kejagung, apakah menerima putusan atau kasasi,” jelas Kajari Bambang.
Umumnya, kata Bambang, jika putusan tak memenuhi sepertiga tuntutan, maka kejaksaan akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, namun kali ini dirinya tidak bisa memastikan.
“Kalau nanti akan kasasi maupun menerima, akan ada pertimbangannya, jadi kita tunggu saja, ya,” pungkas Bambang.
Deputi Manajer Walhi Kalbar, Blasius H Chandra, yang dimintai tanggapan atas putusan banding PT Kalbar tersebut, menyatakan, vonis tersebut mencederai masyarakat Kalbar secara keseluruhan.
“Tindakan Sun’an, yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim, sudah merugikan masyarakat banyak tapi dia hanya dihukum seringan itu,” katanya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Suhadi SW, tidak mau berkomentar banyak mengomentari kasus ini. “Negara kita adalah negara hukum, semua kembalikan lagi pada hukum yang berlaku. Saya akan menghargai keputusan yang telah diputuskan dari pengadilan itu sendiri,” ujar suhadi.
Posted in illegal logging | Tagged abdul farid, agus luthfiardi, AKHMAD SUN'AN, HUKUM, IL, illegal logging, ilog, JPU, kadhapy marpaung, kajari, KALBAR, kasasi, kasus, kejagung, keputusan, KETAPANG, lapas, lp, mabes polri, MAJELIS HAKIM, MANTAN KAPOLRES, PEMBALAKAN LIAR, penahanan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, POLRES, pt kalbar, santonius tambunan, TERDAKWA, TERSANGKA, VONIS | Leave a Comment »
January 13, 2009 by jacsky
Posted in Uncategorized | Tagged APARAT, BARU, BOAT DRIVER, BOAT OWNER, CLOTH, CORRUPTION, CUKONG, FOTO, IL, illegal logging, ILLOG, indonesia, JAIL, JURAGAN MOTOR, KALBAR, KAOS, kasus, KAYU, KEADILAN, KETAPANG, KHUSUS, korupsi, KOSTUM, LP KETAPANG, MASYARAKAT, NAKODA, NEW, PEMBALAKAN LIAR, PEMILIK, PENJARA, PETUGAS, PHOTO, PICTURE, PN, POLISI, SHIP CAPTAIN, SIDANG, TANGKAP, TERDAKWA, tumbal, VICTIM, WEST KALIMANTAN | 1 Comment »
January 7, 2009 by jacsky
Terdakwa Ilog Pakai Kaos Khusus
Rabu, 7 Januari 2009 | 03:15 WIB
KETAPANG, TRIBUN – Ada yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (6/1). Pasalnya, seorang terdakwa illegal logging, Abdullah, yang akan disidang mengenakan kaus putih berkerah dengan beberapa kalimat yang tercetak di depan dan punggung kaus tersebut.
Pada bagian dada, tertulis “Kami Tumbal Cukong Illegal Logging”, sementara pada bagian belakang tercantum “Tangkap Cukongnya, Kamu Pasti Bisa”.
Abdullah yang ditemui Tribun di sela-sela sidang, mengatakan, kaos putih bersablon tersebut merupakan bentuk protes dari para terdakwa ilog yang saat ini ditahan di Lapas Ketapang.
Mereka menilai dirinya menjadi korban peraturan yang tak adil, sementara cukong kayu masih berkeliaran. Bila ditangkap pun hukumannya lebih ringan dibanding masyarakat biasa. “Kaos ini hasil kesepakatan sesama tahanan ilog. Kami telah memesan sekitar 40 kaos, namun yang telah siap baru belasan saja. Kaus saya ini baru datang tadi,” ujar Abdullah.
Keberatan tahanan ilog di lapas semakin menjadi setelah vonis bagi 24 terdakwa ilog diputus. Pasalnya, sebagian segera bisa menghirup udara bebas karena masa hukuman habis setelah dipotong masa tahanan. “Kami ingin diperlakukan adil, tidak dihukum berat,” tukas Abdullah.
Terlihat air mata mengalir di pipinya. Kata dia, dari lebih dari 60 tahanan ilog di lapas, hampir semuanya adalah orang kecil yang membawa kayu untuk kebutuhan pribadi, atau atas perintah majikan.
Abdullah yang asal Kampung Tengah, Telok Melano, mengharapkan mereka diberi keringanan, juga aturan kehutanan dikaji kembali agar tak mengorbankan masyarakat. “Saya ingin ketemu dengan keluarga saya, bertemu dengan kedua anak saya,” ujarnya lirih dari balik jeruji tahanan PN Ketapang.
Ia sudah tujuh bulan menjadi tahanan. Menurut pengakuannya, itu semua berawal dari sekitar lima kubik kayu yang ia bawa menggunakan rakit di Telok Melano. “Itu merupakan perintah kontraktor, saya hanya orang suruhan saja,” katanya.
Rencananya, kaus tersebut akan dikenakan oleh para tahanan ilog setiap mengikuti persidangan di PN Ketapang. “Jika semuanya sudah dapat, kami akan pakai bersama-sama,” tambah Abdullah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Citra Krisyanti menyatakan, ia tidak tahu-menahu tindakan terdakwa yang memakai kaus dengan tulisan khusus tersebut. “Yang penting rapi dan sopan saat di persidangan. Soal baju, itu kan bagian dari aspirasi mereka,” kata Citra.
Citra tak mempermasalahkan pakaian yang dikenakan oleh Abdullah, karena masih dipandang sesuai etika yang berlaku. “Nanti dilarang, dibilang melanggar HAM,” tandas jaksa berkulit sawo matang ini sembari tersenyum.
Jajaran para hakim di PN Ketapang sempat berdiskusi membahas penggunaan kaus tersebut saat berada di ruang pengadilan. Namun, tampaknya, hakim tak melihat permasalahan mendasar pada pemakaian kostum tersebut. “Pada prinsipnya, saat masuk di ruang peradilan, mereka harus berpakaian rapi, sopan, dan tidak mengganggu jalannya persidangan,” ujar Humas PN Ketapang, Santonius Tambunan.
Dia mengakui, kejadian seperti itu baru pertama kali terjadi di PN Ketapang. Yang penting tulisan yang tertera pada baju tersebut harus sopan, tidak melanggar etika, dan tidak mengarah kepada pihak-pihak tertentu. “Ini fenomena baru dalam praktik peradilan,” tandas Tambunan.
Namun demikian, tak menutup kemungkinan, pemakaian kaos tersebut dilarang saat persidangan, jika dianggap mengganggu proses peradilan. “Hakim punya wewenang saat berada dalam persidangan. Yang penting, proses peradilan harus dihargai,” katanya. (Tribun Pontianak/Dasa Novi Gultom)
Posted in illegal logging | Tagged APARAT, CORRUPTION, CUKONG, HUTAN, IL, illegal logging, ILLOG, indonesia, JAKSA, KALBAR, KAOS, kasus, KAYU, KEADILAN, KETAPANG, korupsi, KUSUS, MAJELIS, MASYARAKAT, OKNUM, PEMBALAKAN LIAR, PN KETAPANG PROTES, POLISI, SIDANG, TAHANAN, TANGKAP, TERDAKWA, TIMBER, TIMBER BARONS, tumbal, WEST BORNEO, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
December 29, 2008 by jacsky
PENGAKUAN para Juragan Motor, Nakoda Kapal, Mandor, Masyarakat jadi TUMBAL ILLEGAL LOGGING, tentang masalah ILLEGAL LOGGING dan KORUPSI di Kalbar Indonesia.
Confessions among local boat drivers, ship captains, former foremen in the field, and the poor locals who bear the blames of Illegal logging in the region of Ketapang, west borneo, Indonesia.
VICTIMS OF ILLEGAL LOGGING
Pemilik kayu sudah di periksa Polisi tapi tidak ditahan polisi, kayu Belian yang diangkut adalah bahan Jembatan Proyek Pemerintah yang sudah dikerjakan, tinggal dipasang saja, Surat Proyek dan Surat keterangan Kepala Desa juga ada, penjual kayu juga ada, tapi tidak ditahan, disaat penangkapan Pemilik kayu ada diatas Motor air bersama Juragan Motor saya, Mengapa saya selaku Pemilik Motor Air bisa dijadikan tersangka Illegal Logging ?
During the raid, the timber owner had been questioned by the police but no detention was made. The load of timber Belian was the material needed for a Government’s bridge project, which had been prepared and ready to be installed. Letters of authorisation issued on the project as well as from the administrative village head were also presented, at the scene, the timber seller was there too but didn’t get caught, and the timber owner was on the boat with my boat driver. Why should I as a boat owner become an illegal logging suspect?
Pada saat Penangkapan ada 14 buah Motor Air yang ditangkap, Mengapa cuma 1 Motor air saja jadi masalah atau Ditumbalkan? Kemana kayu dan ke 13 Motor Air lainnya? Apa karena pemilik kayunya adalah cukong-cukong besar yang selama ini tidak pernah tersentuh Hukum? Dimana letak Keadilan?
At the time of the raid, a total of 14 boats were seized. Why does only one boat get into trouble or bear the blame? Where have the rest of timbers and 13 boats gone? Is it because the timber owners are powerful timber barons who have never ever been touched by law? Where is the justice?
(The boat owner – Mr Sapdilah // Pemilik Motor Air – Bpk Sapdilah)
(PART 1) : http://www.youtube.com/watch?v=Vv-_RX67p5A
(PART 2) : http://www.youtube.com/watch?v=5A0y0nE4DT0
(PART 3) : http://www.youtube.com/watch?v=iOE_bLoj2o4
(PART 4) : http://www.youtube.com/watch?v=tuPpKQ26c_k
(PART 5) : http://www.youtube.com/watch?v=GMQsXvHu9pY
(The boat driver – Mr Maman // Juragan Motor – Bpk Maman)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=_f6z-qFZChc
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=xhgE8WRONMg
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=gFwKliQJFmA
(The boat driver – Mr Arif // Juragan Motor – Bpk Arif)
http://www.youtube.com/watch?v=320H5BLhEDY
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=U009qzZe4rE
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=S9WxCESATJ8
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=RwGr6RgtPvw
(4) : http://www.youtube.com/watch?v=tCjQAIY4t6I
(5) : http://www.youtube.com/watch?v=oDe02U8DL4Q
(6) : http://www.youtube.com/watch?v=pQKtH1HcOu8
(7) : http://www.youtube.com/watch?v=m2fQLc_c_YU
(8) : http://www.youtube.com/watch?v=dC772ffiY0w
(9) : http://www.youtube.com/watch?v=LLqLXhsHxsY
(The boat driver – Mr Made // Juragan Motor – Bpk Made)
http://www.youtube.com/watch?v=WfNvnqPmbBg
(The ship captain – Mr Saman // Nakoda Kapal – Bpk Saman)
http://www.youtube.com/watch?v=dXE4t9_UP04
(The ship captain – Mr Dera // Nakoda Kapal – Bpk Dera)
http://www.youtube.com/watch?v=YBMbqWzSHGc
(The ship captain – Mr Sumorio // Nakoda Kapal – Bpk Sumorio)
http://www.youtube.com/watch?v=GD-SCSa9CGE
(The ship captain – Mr Aladin // Nahkoda Kapal – Bpk Aladin)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=qa1-nFrJq7c
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=J2ecy3j1u8I
The Ex foreman of Illegal Logging in Gunung Palung National Park
PENGAKUAN EX Mandor IL di Taman Nasional Gunung Palung
(Ex foreman – Mr Umar // EX Mandor – Bpk Umar)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=eviW4vGy8KQ
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=yVDgdtbufiI
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=dZws4Jw-6Hk
THE VICTIM OF ILLEGAL LOGGING // TUMBAL ILLOG
(Ex foreman – Mr Dolah // EX Mandor – Bpk Dolah)
(1) http://www.youtube.com/watch?v=jLUY-aD7yTk
(2) http://www.youtube.com/watch?v=70AddVNaXx0
(3) http://www.youtube.com/watch?v=mT-2Ef5mfWA
(4) http://www.youtube.com/watch?v=lG3ZfpSVBWw
A confession of Ex foreman of Illegal Logging in the region of Matan
ENGAKUAN EX Mandor IL di Daerah Matan
(Ex foreman – Mr Dolah // EX Mandor – Bpk Dolah)
(1) http://www.youtube.com/watch?v=8HiVmD8ynfw
(2) http://www.youtube.com/watch?v=J6bLBUz2RmQ
(3) http://www.youtube.com/watch?v=uppuG3Kkhno
ILLEGAL LOGGING ACTIVITIES IN GUNUNG PALANG NATIONAL PARK
KEGIATAN / PEMBALAKAN IL DI TAMAN NASIONAL GUNUNG PALUNG
(A story from an ex foreman – Mr Dolah // Pengakuan Ex Mandor – Bpk Dolah)
(1) http://www.youtube.com/watch?v=yVcD5YTjc38
(2) http://www.youtube.com/watch?v=ONE4a1nHBkk
(3) http://www.youtube.com/watch?v=dfhRFXDGIKY
.
.
MEREKA SANGAT BUTUH PERHATIAN DARI PEMERINTAH
Government attention is an urgent need
.
Kapasitas LP Kelas II B Ketapang 150 Orang. Pada saat ini Penghuni LP Kelas II B Ketapang berjumlah 278 Orang.
The prison of Ketapang is facilitated to accommodate 150 inmates. Currently, the 150-capacity prison has a population of 278 inmates, nearly twice of the standard capacity.
30% diantaranya adalah Tahanan Kasus Ilegal Logging, dan menempati Rangking Pertama di LP Kelas II B Ketapang.
Of the 278 inmates, 30% have been charged with Illegal Logging which claims the top place of the majority in the prison of Ketapang
95% Tahanan Kasus Ilegal Logging yang ada adalah Para Juragan Motor, Nahkoda Kapal , Pemilik Motor air, Pemikul Kayu dan pemilik kayu Belian dalam skala sangat kecil untuk Bangunan rumah.
Among the illegal logging cases, 95% of them are local boat drivers, ship captains, boat owners, and timber owners who only hold a handful amount of timbers for building their own homes.
Mereka rata-rata berpendidikan sangat rendah dan awam dalam masalah Hukum dengan latar belakang kehidupan yang sangat MISKIN,
In general, they are people who receive very little education, have very limited knowledge about laws, and struggle to survive in poverty.
Dalam menjalani proses Hukum tidak didampingi Pengacara, mereka secara umum mendapatkan Tuntutan dari JPU antara 3 s/d 6 tahun Pidana Penjara dan mereka tidak dapat melakukan pembelaan di depan Persidangan Pengadilan dikarenakan ketiadaan Penasehat Hukum dan rasa Ketakutan yang sangat tinggi.
During the trials, they appear in courts without legal representations, generally, they have been sought sentences ranging from 3 to 6 years in jail by the prosecutors, they don’t even have a chance to defend themselves against the accusations before the judges under the circumstances with no access to lawyers and in a sense of huge insecurity.
Sebagian dari Mereka sudah ada yang di Vonis oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan Pengadilan Tingggi di Pontianak ditingkat Banding dengan Pidana antara 18 Bulan s/d 36 Bulan Penjara, dan JPU melakukan Banding / Kasasi.
Some of them have been convicted by the District Court in Ketapang and the High Court in Pontianak with imprisonment sentences ranging from 18 to 36 months, but the prosecutors are still unsatisfied and launch appeals against the judge decisions.
Dengan melihat Kondisi latar belakang yang miskin dan sudah berdampak pada runtuhnya Kehidupan Keluarga .
Considering their vulnerability and long suffering in poverty, they are now facing a total financial breakdown and leaving their families in misery.
Atas Dasar Kemanusiaan, sangat diharapkan adanya perhatian dari :
With a sense of human compassion, an urgent attention is much needed from :
1. Bapak Presiden SBY, (Mr President SBY)
2. Bapak Kapolri, (The National Police chief)
3. Bapak Ketua Mahkamah Agung, (The Supreme Court Chief)
4. Bapak Kepala Kejaksaan Agung, (The Head of Attorney General)
5. Segenap Anggota DPR RI khususnya Komisi III, (Members of Parliament, specially the division of commission III)
6. Jajaran Media Cetak & Electronic, (All the electronic and print media)
Kiranya berkenan meluangkan waktu , datang melihat dan mewawancarai mereka secara langsung, sehingga bisa mengetahui Kondisi mereka secara utuh , dan layak tidaknya mereka di Katagorikan sebagai Para Pelaku Ilegal Logging ???
Please spare sometime, come and visit these people, talk to them face to face, to get a whole picture of their stories, and evaluate whether it’s fair for these people to be categorized as Illegal Loggers ???
Secara umum saya menganggap Mereka ini adalah Tumbal Ilegal Logging, mereka bukan Pelaku Ilegal Logging , Sebagian besar Pelaku Ilegal Logging Sejati masih Bebas dan Belum tertangkap.
As far as I concern, they are victims of illegal logging, they are not the real illegal loggers, the biggest proportion of illegal loggers are still at liberty and escape legal punishments.
Mereka ini adalah Korban , Korban Pembiaran Aparat dan Korban dari Para Pelaku Ilegal Logging Sejati yang tidak bertanggung jawab.
They are the real victims, who receive little care from government officials but bear the responsibility for the real illegal loggers.
Posted in Uncategorized | Tagged APPEAL, ATTENTION, ATTORNEY GENERAL, BANGING, BEAR, BLAME, BOSS, CHARGE, CHIEF, COMMUNITY, COMPASSION, CORRUPTION, CRIMINAL, CUKONG, DODGE, DORUPSI, EDUCATION, ESCAPE, FOREMAN, GENERAL, HUKUM, HUKUMAN, HUMANITY, ILLEGAL LOGGER, illegal logging, indonesia, JAIL, JAKSA, JPU, JURAGAN MOTOR, KALBAR WEST KALIMANTAN, KAPOLRI, KAYU, KEADILAN, KETAPANG, KNOWLEDGE, LAWS, LAWYER, LEGAL, locals, MANDOR, MASALAH, MASYARAKAT, MEDIA, MEJALIS HAKIM, NAKODA KAPAL, PARLIAMENT, PEMBALAKAN LIAR, PENJARA, PIDANA, POOR, POVERTY, PRESIDENT, PRISON, PROSECUTOR, PUNISHMENT, REAL, RESPONSIBILITY, SBY, SENTENCE, SIDANG, STRUGGLE, SUFFERER, SUPREME COURT, SURVIVE, TERDAKWA, TIMBER, TIMBER BARONS, tumbal, VICTIM, VONIS | Leave a Comment »
December 27, 2008 by jacsky
Sabtu, 27 Desember 2008 , 11:23:00
Vonis Ringan dan Bebas IL Ketapang
Bukti Penegakan Hukum Buram
Pontianak. Ringannya vonis terdakwa kasus illegal logging (IL) Ketapang yang melibatkan cukong, Kapolres dan Kepala Dinas Kehutanan setempat, bukti buramnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kalbar.
“Vonis hukum yang tetapkan hakim, sangat-sangat ringan. Kapolres yang termasuk menjadi leading sector lolosnya penebangan dan pengangkutan kayu ilegal hanya divonis tiga tahun dan denda Rp 5 juta. Parahnya lagi, Kadishut justru divonis bebas, meskipun bersyarat,” ungkap Rousdi Said SH MS, Akademisi Hukum Untan, Jumat (26/12).
Ada rasa tidak sensitif dari penegak hukum dalam rangka mengamankan harta negara yang telah dibawa kabur ketika menjatuhkan vonis. Aparatur hukum dinilai tidak punya keberanian karena ada kemungkinan tersangka merupakan kolega yang dikenal baik ketika menjabat di pemerintahan. Oleh sebab itu, mereka tidak menjatuhkan hukuman maksimal, seperti yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Harusnya, Jaksa Penuntut Umum tidak boleh tinggal diam, harus melakukan banding ke MA, sehingga vonis hukumnya bisa dipertahankan, yakni 6,8 tahun dengan denda Rp 250 juta, atau mungkin bisa diperberat,” papar Rousdi.
Upaya banding JPU, kemungkinan bisa mengubah vonis yang ditetapkan hakim. Apalagi memandang asas keadilan dan kebocoran keuangan negara yang begitu besar atas kerugian dari dampak IL. Apalagi mereka yang ditetapkan sebagai tersangka mencapai 20 orang. “Tentunya, tidak mungkin hanya divonis rata-rata satu hingga dua tahun saja,” ujar Rousdi.
Rousdi mengatakan, berdasarkan kajian hukum, harusnya pelaku dikenakan pasal berlapis. Bukan hanya UU tindak pidana kehutanan, tetapi juga lingkungan, suap dan korupsi. Sangat aneh apabila JPU dan hakim dinilai tidak berani menggunakan pasal tersebut untuk menetapkan vonis. Apalagi kasus IL Ketapang menjadi vokus hukum di Indonesia, karena mereka yang disidang merupakan pejabat polisi dan pemerintahan. “Inilah yang kita sesalkan. Apalagi ketika proses persidangan berlangsung, kejahatan IL tetap berlanjut, terbukti masih ada pelaku IL yang ditangkap karena melakukan kasus serupa. Ini menandakan tidak ada efek jera. Apalagi Kapolres hanya ditahan selama tiga tahun. Ini membuat pelaku IL akan semakin berani mencuri kayu kita,” tegasnya.
Terkait putusan tiga oknum perwira polisi yang jauh dari tuntutan jaksa dan vonis bebas bersyarat Kadishut Ketapang, pelaksana harian Konsorsium Anti Ilegal Logging (KAIL), Happy Hendrawan mengatakan sejak awal memang sudah diperkirakan. “Di mana yang saya lihat aspek politis lebih mengedepan dibanding aspek kebenaran hukum,” jelas Happy.
Belum lagi bebasnya Kadishut Ketapang walaupun bersyarat yang tentu menjadi persoalan baru. Artinya, jika Kadishut bebas dan tidak terbukti, lalu siapa di Dishut Ketapang yang sepantasnya bertanggung jawab terhadap masalah ilegal logging di Ketapang.
“Tentu ini menjadi PR. Jika Kapuas Hulu saja yang begitu besar dan dahsyat pada periode 2002-2006 bisa berhenti, kok Ketapang masih saja berlangsung. Apakah memang ada tangan-tangan setan yang bergerak tanpa terendus aparat hukum?” tanyanya kesal.
Terkait putusan majelis hakim terhadap para terdakwa dari oknum perwira polisi, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana dengan dakwaan melanggar pasal 56 ke 2 KUHP Jo pasal 50 ayat (3) huruf f Jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta melanggar pasal 197 KUHAP dan ketentuan hukum yang lain yang bersangkutan. Sedangkan pasal 78 ayat 5 berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, maka putusan majelis hakim sudah sangat sesuai dengan perkiraan khalayak umum.
“Sementara, atas tuntutan JPU yang menuntut ketiganya dengan penjara 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 25 juta saja dirasakan sudah sumir. Apalagi dengan pertimbangan hakim yang salah satunya menganggap bahwa itu terlalu berat. Maka, vonis ketiganya dijatuhkan selama tiga tahun dan denda Rp 5 juta,” tegas Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan ILmu Politik Untan ini.
Yang dinilai tuntutan sumir menurut Happy adalah tak satu pun dari dakwaan yang disebutkan JPU itu menyebutkan tentang perbuatan korupsi tepatnya melalui perbuatan gratifikasi. Padahal, sudah jelas ada unsur upeti yang ditemukan selama proses persidangan.
Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut dengan pertimbangan hakim yang menilai ketiganya masih memiliki tanggungan keluarga, serta diyakini bisa berubah atau memperbaiki kesalahannya merupakan wujud atau bentuk ketidaksamaan warga negara atau seseorang di mata hukum.
“Majelis hakim lupa bahwa mereka berbuat karena memiliki kekuasaan dan kewenangan sebagai aparatur penegak hukum sehingga jelas tidak saja perbuatan pidana tetapi lebih berat dari itu. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki tanggung jawab menegakkan hukum tetapi menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi dihukum sama dengan nakhoda kapal. Padahal, nakhoda itu hanya sekadar mencari sesuap nasi sebagai penyedia jasa transportasi dan hanya buruh saja,” kesalnya.
Lanjut mahasiswa paskasarjana UGM ini, hakim lupa bahwa dampak dari perbuatan mereka justru jauh lebih dahsyat terhadap kaidah-kaidah negara hukum, sosial dan budaya hukum masyarakat secara luas. “Aspek ini jelas telah dinafikan hanya untuk memenuhi syarat formal bahwa Polri peduli pada pemberantasan ilegal logging,” ungkapnya.
Pria berkacamata minus ini menilai lagi-lagi korps hakim di PN Ketapang telah mencederai rasa keadilan masyarakat luas. Karena dalam pembacaan amar putusan, banyak fakta hukum yang muncul sebagaimana dibacakan sendiri oleh majelis hakim. Seperti ketiga terdakwa diakui telah menerima upeti berupa uang dari sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang perkayuan.
Penerimaan uang dari sejumlah pengusaha tersebut diyakini memiliki keterkaitan dengan upaya untuk meloloskan ribuan kubik kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah agar dapat keluar dari wilayah Kabupaten Ketapang.
“Jika demikian, maka mestinya pihak penyidik juga sudah dapat melakukan penyidikan atas potensi telah terjadinya tidak pidana korupsi dan pencucian uang, apabila asumsi penyidikan pidana pencucian uang harus terlebih dahulu ada pidana awalnya, jika memang pidana korupsinya ingin ditelantarkan dan jika benar-benar ingin meminimalisir tindakan kejahatan di lingkup aparatur penegak hukum,” ulasnya. (amk/her)
Posted in illegal logging | Tagged illegal logging, indonesia, CORRUPTION, PEMBALAKAN LIAR, KETAPANG, KALBAR, APARAT, OKNUM, POLISI, CUKONG, SIDANG, korupsi, WEST KALIMANTAN, TIMBER, KAYU, MALAYSIA, HUKUM, HUTAN, IL, MANTAN KAPOLRES, KEADILAN, PENJARA, kasus, ILLOG, ACHMAD SUN'AN, JPU, TERLIBAT, VONIS, TIM, MABES POLRE, TUNTUTAN, MA, PERVIRA, DISHUT, PN, PIDANA | Leave a Comment »
December 26, 2008 by jacsky
Rabu, 24 Desember 2008 , 12:40:00
Perwira Polisi Divonis Tiga Tahun
Hukum telah ditegakkan. Aparat polisi yang notabene penegak hukum kalau bersalah tetap dihukum. Sebagai contoh, tiga perwira polisi, masing-masing mantan Kapolres Ketapan AKBP Akhmad Sun’an SH, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung SIk dan mantan Kapos Polair Ketapang Iptu Agus Lutfiardi. Ketiganya terbukti terlibat ilegal logging (IL) dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Divonisnya para perwira itu mudah-mudahan pertanda positif bagi penegakan hukum di negeri ini. Mungkin baru inilah pengadilan berhasil menyidangkan perwira polisi. Soalnya, selama ini yang banyak disidangkan paling polisi berpangkat rendah. Polisi yang tidak memiliki power atau kata orang polisi umpan peluru. Kita berikan aplaus buat para hakim yang berhasil menjatuhkan vonis buat para petinggi polisi itu. Ini artinya tidak pandang bulu.
Cuma, kalau kita lihat ke belakang, kasus IL banyak terjadi di sejumlah daerah terutama yang kayunya masih banyak. Kayu IL dengan mudahnya hilir mudik di jalan raya dan sungai. Hutan lebat pada gundul. Anehnya, tidak satupun aparat polisi yang melihat. Kalaupun ada yang melihat, dibiarkan begitu saja. Lebih aneh lagi, tidak satupun perwira polisi terlibat IL. Semua aman dan bersih.
Sementara kasus tiga perwira polisi di Ketapang itu ditangkap karena ikut bermain dengan para cukong kayu. Polda Kalbar tidak berhasil mengungkapnya. Tapi, Kapolri sendiri turun baru bisa menangkapi para perusak hutan itu. Coba kalau Kapolri tidak turun ketika itu, apakah para perwira itu bisa dijebloskan ke penjara? Publik pasti menjawab pesimis.
Mungkin di sinilah letak persoalannya, adanya komitmen kuat dari pemimpin tertinggi, hukum bisa ditegakkan. Selama pemimpin tidak ada komitmen atau malah menjadikan hukum sebagai komoditas, yakinlah supremasi hukum hanya mimpi. Atau, hukum hanya menjadi bulan-bulanan orang-orang kecil.
Sebagai contoh lagi, Presiden SBY sangat komitmen memberantas korupsi. Pengaruhnya, banyak para pejabat maupun anggota Dewan yang dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun belum optimal, tapi paling tidak indeks persepsi pemberantasan korupsi Indonesia setiap tahunnya meningkat. Apalagi nanti ada KPK di setiap daerah, dipastikan indeks tersebut akan meningkat lagi.
Jadi, semua perlu komitmen pemimpin tertinggi dalam sebuah institusi. Hukum bisa ditegakkan apabila ada keseriusan dari tiga lembaga hukum yakni polisi, kejaksaan dan pengadilan. Kalau di dalam lembaga itu, para pemimpinnya tidak memiliki komitmen jelas untuk penegakan hukum, dipastikan hukum akan menjadi komoditas untuk mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, jika para pemimpin lembaga hukum itu komitmen, upaya penegakan hukum pasti dirasakan masyarakat.
Bagaimana caranya agar seorang pemimpin memiliki komitmen? Sangat sulit untuk menjawabnya. Sebab, komitmen ini datang dari dalam hati. Yang namanya hati sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Komitmen itu lahir dari sebuah kesadaran mendalam akan tanggung jawab. Pemimpin yang baik pasti sadar akan tanggung jawab dan tugasnya sebagai seorang pemimpin. Seorang pemimpin, terutama dalam pemerintahan tidak boleh mengkhianati rakyat, tidak boleh mengkomersialisasikan hukum, tidak menyalahgunakan wewenang. Jika kesadaran akan tanggung jawab ini tertanam dalam diri pribadi seorang pemimpin, berarti dia memiliki tanggung jawab.
Harus diakui, pengaruh materi sangat kuat untuk memengaruhi komitmen seorang pemimpin. Apalagi pemimpin itu memiliki pengaruh luas di masyarakat. Orang bisa memberikan apa saja asalkan mendapatkan kepercayaan pemimpin itu. Jangan heran apabila banyak pemimpin menerima suap, karena tidak memiliki komitmen, lupa terhadap tanggung jawabnya.
Tiga perwira polisi yang dijebloskan ke penjara itu membuktikan bahwa Kapolri ketika itu memiliki komitmen. Kapolri sadar akan tanggung jawabnya sebagai pembina seluruh anggotanya yang tersebar di Indonesia. Kita berharap, kejadian itu menyadarkan seluruh pemimpin kita agar memiliki komitmen kuat untuk penegakan hukum, menyejahterakan rakyat dan menciptakan keharmonisan.
Posted in illegal logging | Tagged ACHMAD SUN'AN, APARAT, CORRUPTION, CUKONG, HUKUM, HUTAN, illegal logging, indonesia, KALBAR, KAPOLRI, kasus, KAYU, KEADILAN, KETAPANG, KOMITMEN, korupsi, KPK, mabes polri, MALAYSIA, MANTAN KAPOLRES, MASYARAKAT, OKNUM, PEMBALAKAN LIAR, PENJARA, PERWIRA POLISI, PN KETAPANG, POLDA, POLISI, PRESIDEN, SBY, SIDANG, TERLIBAT, TIM, TIMBER, VONIS, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
December 25, 2008 by jacsky
Mantan Kepala Polres Dihukum
Dua Mantan Anak Buahnya Divonis Serupa
Selasa, 23 Desember 2008 | 00:59 WIB
Ketapang, Kompas – Mantan Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Akhmad Sun’an (47) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang. Ia dinilai bersalah karena dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk menguras hasil hutan yang berada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, secara tidak sah.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Eddy P Siregar juga menyatakan, menjatuhkan tambahan hukuman berupa denda Rp 5 juta atau pidana kurungan satu bulan.
Putusan serupa dijatuhkan kepada dua mantan anak buah Sun’an, yakni mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ketapang Ajun Komisaris Khadafi Marpaung (33) dan mantan Kepala Polisi Pos Air Polres Ketapang Inspektur Satu Agus Lutfiadi (39).
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni masing-masing penjara enam tahun delapan bulan dan denda Rp 25 juta.
Menurut majelis hakim, perbuatan Sun’an dan kedua anak buahnya melanggar ketentuan Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 50 Ayat 3 huruf (f) juncto Pasal 78 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam persidangan tersebut, yang dinilai memberatkan ketiga terdakwa antara lain mereka merupakan aparat kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan pembalakan liar.
Dalam konteks itu, pihak yang diberi kesempatan mengambil hasil hutan secara tidak sah oleh ketiga terdakwa adalah Adi Murdiani, Issiat Iayak, dan M Darwis (ketiganya berstatus sebagai saksi), serta Wijaya (terdakwa dalam perkara serupa).
Hal yang meringankan, menurut majelis hakim, antara lain ketiga terdakwa berperilaku baik selama di persidangan dan dimungkinkan dapat memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.
Terhadap putusan itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Jamhuri, menyatakan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum Sri Rahayu dan Ali Said menyatakan pikir-pikir.
Sun’an yang ditemui seusai persidangan enggan mengomentari vonis hakim. ”Nanti dinilai membela diri. Saya minta maaf kepada masyarakat jika dinilai merugikan negara dan merusak hutan,” katanya singkat.
Gratifikasi
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan pula, para pengusaha, yang mengetahui bahwa sebagian kayu yang mereka miliki ilegal, sempat berkoordinasi dengan ketiga terdakwa dan memberikan sejumlah uang. Tujuannya, agar kayu-kayu ilegal tersebut tidak ditahan. ”Uang itu diberikan antara lain untuk perbaikan Kantor Polres Ketapang dan keperluan Sun’an pergi ke Kuching, Malaysia,” kata majelis hakim.
Pakar hukum tindak pidana korupsi dari Universitas Tanjungpura, Pontianak, Prof DR Redatin Parwadi MA, berpendapat, pemberian uang kepada Sun’an tergolong gratifikasi. ”Ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Siapa pun yang menerima gratifikasi berkaitan dengan tugasnya untuk melancarkan kegiatan melanggar hukum sangat wajar mendapat hukuman,” katanya.
Jaksa seharusnya jeli melihat kasus ini. ”Tak hanya dalam konteks tindak pidana pembalakan liar, tetapi juga tindak pidana korupsi,” kata Redatin. (why)
Posted in illegal logging | Tagged ACHMAD SUN'AN, AKHMAD SUN'AN, APARAT, CORRUPTION, CUKONG, FOREST, HUKUM, HUTAN, illegal logging, indonesia, KALBAR, kasus, KAYU, KETAPANG, korupsi, mabes polri, MAFIA, MALAYSIA, MANTAN KAPOLRES, OKNUM, PEMBALAKAN LIAR, PENJARA, POLISI, SIDANG, TAHANAN, TERDAKWA, TIMBER, VONIS, WEST BORNEO, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
December 25, 2008 by jacsky
Selasa, 23 Desember 2008 , 12:09:00
Tiga Polisi Terlibat IL Divonis Penjara
Hakim cukup tegas, tiga polisi diganjar tiga tahun penjara. Fakta persidangan menyatakan terjadi setoran upeti agar kayu ilegal lolos.
Ketapang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, dan denda Rp 5 juta kepada tiga oknum polisi terlibat kasus illegal logging (IL) Ketapang, Selasa (22/12). Para tedakwa itu terbukti menerima upeti untuk meloloskan kayu tanpa dokumen.
Sidang putusan mulai digelar pukul 15.30 dan selesai jelang magrib. Pengunjung sidang terlihat memadati ruang sidang yang dilangsungkan di Lantai II PN Ketapang ini. Eddy Parulian Siregar SH MH sebagai hakim ketua memimpin jalannya persidangan didampingi dua hakim anggota, Rendra SH dan Sumaryono SH.
Setelah palu hakim dijatuhkan, ketiga terdakwa tertunduk lesu. Mereka yang statusnya sekarang menjadi terpidana itu adalah mantan perwira di Polres Ketapang masing-masing mantan Kapolres Ketapan AKBP Akhmad Sun’an SH, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung SIk dan mantan Kapos Polair Ketapang Iptu Agus Lutfiardi.
Dalam amar putusan majelis hakim, Sun’an, M Kadhapy dan Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tindak pidana dimaksud, karena ketiganya dianggap sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan, memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut dari kawasan hutan yang diambil dengan memiliki izin atau dokumen yang sah.
Dengan demikian, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya diyakini bersalah dan melanggar pasal 56 ke-2 KUHP Jo pasal 50 ayat (3) huruf f Jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Serta melanggar pasal 197 KUHAP dan ketentuan hukum yang lain yang bersangkutan.
JPU yang semula menuntut ketiganya dengan penjara 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dirasakan hakim terlalu berat. Maka, vonis ketiganya dijatuhkan selama tiga tahun dan denda Rp 5 juta. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut, karena hakim menilai ketiganya masih memiliki tanggungan keluarga, serta diyakini bisa berubah atau memperbaiki kesalahannya.
Selama persidangan, ketiganya juga dinyatakan selalu sopan. Kesemua itu, termasuk menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim meringankan vonis ketiga terdakwa dari tuntutan JPU.
Dalam pembacaan amar putusan, ketiga terdakwa diakui telah menerima upeti berupa uang dari sejumlah pengusaha yang bergerak dibidang perkayuan. Penerimaan uang dari sejumlah pengusaha tersebut diyakini memiliki keterkaitan dengan upaya untuk meloloskan ribuan kubik kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah agar dapat keluar dari wilayah Kabupaten Ketapang.
Hanya saja, ribuan meter kubik kayu olahan yang dimuat dibelasan unit kapal belum berhasil keluar, karena pada 14 Maret 2008, kapal-kapal yang memuat kayu olahan di Sungai Pawan ditangkap Tim Mabes Polri karena tak dilengkapi dokumen yang sah.
Terbukti nego
Dari amar putusan majelis hakim, terkuak juga bahwa M Kadhapy Marpaung selaku Kasat Reskrim Polres Ketapang kerap negosiasi dan berkoordinasi dengan sejumlah pengusaha kayu di Ketapang. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membicarakan soal kayu olahan yang illegal yang hendak dibawa ke Pulau Jawa, serta menentukan jumlah nominal rupiah yang harus diterima dari sejumlah pengusaha.
Adanya pemberian upeti ini sesuai keterangan saksi-saksi di antaranya Darwis, Adi Murdiani, Wijaya dan lainnya. Meskipun dalam persidangan, para saksi mencabut keterangannya. Namun majelis hakim tak mengiyakan, sebab dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) keterangan saksi dimintai dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Kisaran nilai rupiah masing-masing pengusaha pernah menyetor Rp 8 juta untuk untuk Sun’an berangkat ke Kuching, Malaysia. Uang tersebut dimintai Kadhapy melalui Iin Solinar yang selanjutnya Iin Solinar menyampaikan ke pengusaha lainnya. Tak hanya sekali itu, uang dari pengusaha seperti A’un (kini DPO) yang nilainya puluhan juta juga pernah sampai ke para terdakwa.
Terhadap pembelaan kuasa hukum yang menyatakan Sun’an tak pernah menerima uang dari pengusaha kayu, juga dimentahkan majelis hakim. Sun’an diakui majelis hakim memang tak pernah terima uang dari pengusaha kayu, akan tetapi menerima dari Kadhapy.
Menurut majelis hakim, itu artinya ada kerjasama Sun’an dan Kadhapy. Apalagi, Kadhapy diakui sebagai aparat di lapangan yang berkoordinasi langsung dengan para pengusaha.
Jamhuri Amir SH, kuasa hukum tiga terdakwa usai sidang menyatakan menolak putusan tersebut. Dirinya pun akan melakukan upaya banding. Sementara, Sri Rahayu SH didampingi M Ali Said SH dimintai tanggapannya atas putusan tersebut, mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.
“Kita pikir-pikir dulu, kan ada waktu seminggu, bisa banding karena vonisnya jauh lebih ringan dengan tuntutan kita dan bisa juga tidak,” ucapnya singkat. (lud)
Posted in illegal logging | Tagged AKHMAD SUN'AN, APARAT, CORRUPTION, CUKONG, DPO, FOREST, HUKUM, HUTAN, illegal logging, indonesia, KALBAR, kasus, KAYU, KETAPANG, korupsi, mabes polri, MALAYSIA, MANTAN KAPOLRES, OKNUM, PEMBALAKAN LIAR, PENJARA, POLISI, SIDANG, TAHANAN, TERDAKWA, TIMBER, WEST BORNEO, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
December 21, 2008 by jacsky
Minggu, 21 Desember 2008 , 07:13:00
Penebang Liar Manfaatkan Banjir untuk Keluarkan Kayu
Biaya Lebih Murah Dibanding Jalan Darat
Yang namanya illegal logging di ranah Kalbar ternyata tak bakalan pernah habis dari aktifitas penebang liarnya. Kendatipun orang nomor satu di Mabes Polri sudah mengumandangkan perang terhadap pembabat hutan. Toch nyatanya, nun jauh dihulu sungai Mempawah, masih terdengar raungan mesin chaisaw.
Hamdan Pinyuh
BEREJALAN menyusuri Sungai Mempawah hingga hulu sungainya berjam-jam. Maka sesekali daerah yang kita lewati akan mendampatkan suatu pendengaran yang tak asing di telinga kita, yakni raungan suara mesin chainsaw. Kondisi itu jelas dan tidak bisa dipungkiri, kalau pelaku penebangan liar di hutan-hutan rimba, hutan lindung maupun hutan di tanah negara (HO) masih terus terjadi. Tak hanya itu, hasil tebangan dan peracikan kayu-kayu log itupun tak pula sulit ditemukan. Sabtu kemarin, bersama rombongan speedboat Bupati wartawan Pontianak Post bersama dua media harian lainnya menuju Dusun Telayar.
Setibanya di komplek pemukiman 32 KK itu, dalam keheningan dan gemerciknya air di sungai, nun di seberang sungai (300 meter-red), terdengar raungan mesin chainsaw membelah kesunyian di hutan itu. Jika diamati suara mesin yang meraung itu, jelas ada warga sedang membabat hutan. Disepanjang tepian hulu sungai juga terlihat jalur-jalur kecil rimba yang sengaja dibuka untuk memudahkan penebang masuk ke hutan.
Pada kondisi banjir, dimana limpahan air hingga ke dalam hutan memang mempermudah penebang untuk mengeluarkan kayu-kayu dengan cara dirakit. Bahkan, di tengah perjalanan speedboat bertemu dengan sebuah motor dong-dong sedang merakit kayu olahan. Biasanya, kayu-kayu untuk dimangkalkan di dermaga Sebukit Rama. Kemudian kayu tersebut lalu diangkut dengan truk melewati jalan Sebukit dan keluar di Desa Pasir. Jikapun benar itu dilarang, kenapa masih bisa lewat ke arah Sungai Kunyit maupun arah Mempawah. Lantas bagaimana dengan kasus seorang guru yang membawa kayu lalu ditangkap. Padahal yang sudah dirakit dan distel untuk rumah sendiri. Dampaknya penangkapan itu malah memunculkan aksi solidaritas sesama pendidik yang demo mengajar.
Ada pepatah mengatakan, jika ingin membasmi penebangan liar. Jangan tangkap warga penebangnya. Tapi ciduklah pemilik atau pemasok modal alias cukungnya yang bisa terdiri atas pejabat, oknum dan pengusaha. Baru illegal logging tak terjadi lagi. Kalau sudah tertangkap, jangan kenal istilah 86. Tetapi siap untuk di 87 kan ke JPU hingga pengadilan menjatuhkan pula vonis yang setimpal dengan perbuatanya. “Mungkin pelakunya bisa kapok, jera alias tobat”. (*)
Posted in illegal logging | Tagged BANJIR, CHAINSAW, CUKONG, HUTAN, illegal logging, KALBAR, KAYU, KETAPANG, LOG, OKNUM, PEJABAT, PELAKU, PEMBALAKAN LIAR, SUNGAI, TANGKAP, TIMBER, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
December 20, 2008 by jacsky
Sabtu, 20 Desember 2008 , 15:08:00
Hakim Tunda Vonis Kasus IL Sun’an Cs
Karyoto Disidang Disiplin
Ketapang. Sidang putusan illegal logging (IL) yang melibatkan tiga perwira polisi, AKBP Akhmad Sun’an SH, AKP M Kadhapy Marpaung SIk dan Iptu Agus Lutfiardi, Jumat (19/12) kemarin, batal digelar. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang beralasan berkas vonis belum siap.
“Berkas vonis masih perlu disempurnakan dan dimatangkan kembali oleh majelis hakim agar berkas tiga terdakwa itu benar-benar siap untuk dibacakan dalam persidangan,” kata Hakim Ketua, Eddy Parulian Siregar SH MH didampingi dua hakim anggota, Rendra SH dan Sumaryono SH.
Alasan lainnya lantaran konsentrasi terbagi untuk penanganan perkara lainnya. “Bukan hanya perkara ini saja yang ditangani, banyak perkara lainnya yang harus kami kerjakan. Memang perlu waktu menyempurnakan berkasnya. Juga supaya majelis hakim tidak terlalu tegang dan bisa sedikit bernapas,” ujar Eddy Parulian yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.
Vonis kasus dari hasil operasi Mabes Polri itu diagendakan kembali, Senin (22/12) mendatang. “Sidang kita tunda hingga Senin depan,” kata Eddy ketika memimpin sidang di ruang lantai II PN Ketapang, kemarin pukul 15.30 WIB.
Usai palu sidang dipukul ketua majelis hakim, mantan Kapolres Ketapang, Akhmad Sun’an bersama mantan Kasat Reskrim M Kadhapy Marpaung dan Agus Lutfiardi mantan Kapos Polair Ketapang, bergegas keluar ruangan sidang. Ketiganya langsung menuju pintu depan PN dan masuk ke mobil khusus untuk dibawa ke tahanan umum Polres Ketapang.
Kabar penundaan vonis terhadap ketiga terdakwa memang sudah terdengar sebelumnya. Apalagi di papan pengumuman jadwal sidang PN, nama ketiga terdakwa itu baru dituliskan siang harinya, Jumat (19/12) kemarin. Kadhapy berada di urutan 9, Akhmad Sun’an di nomor urut 10 dan Agus Lutfiardi berada di urutan 11.
Sidang kemarin dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Sri Rahayu SH dan M Ali Said SH. Sebelum sidang, ketiga terdakwa tiba di PN Ketapang sekitar pukul 15.00. Ketiganya didatangkan dengan menggunakan mobil dinas Provos Polres Ketapang dengan pengawalan kepolisian.
Kena getah
Selama dalam penahanan sel Mapolres, Akhmad Sun’an memang pernah berbuat ulah karena keluar tahanan beberapa waktu lalu. Kapolres Ketapang AKBP Drs Karyoto pun terkena getahnya.
Jumat (19/12) sekitar pukul 15.30 kemarin, Karyoto menjalani sidang disiplin di Polda Kalbar. Sunan yang seharusnya berada di dalam ruang tahanan ternyata bebas keluar. Persoalan itu kemudian terpublikasi hingga Propam Polda Kalbar turun memeriksa ke Ketapang.
Bahkan ketika itu, Kapolda, Brigjen Pol Drs R Nata Kesuma mendatangi Polres Ketapang sekaligus memberikan pengarahan kepada jajarannya mengenai penanganan kasus atensi Kapolri.
Sidang disiplin terhadap Karyoto dilaksanakan di sebuah ruangan lantai III Mapolda Kalbar. Karyoto mendapat giliran disidang disiplin setelah Propam menggelar sidang untuk mantan pimpinan dan anggota Ditpolair Polda, AKBP Suharyanto erkait hilangnya barang bukti kayu hasil tangkapan beberapa waktu lalu.
Beberapa orang polisi yang menjaga jalannya sidang tidak memperkenankan sejumlah wartawan untuk meliput. “sidang disiplin itu pada dasarnya tertutup dan hasilnya baru bisa disampaikan ke publik setelah sidang berakhir. Ya memang tidak bisa diliput langsung,” kata Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Drs Suhadi SW.
Sidang yang dilaksanakan tersebut menurut alumni magister ilmu sosial Untan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda beberapa waktu lalu yang menyatakan akan memproses perkara keluarnya tahanan di Polres Ketapang. ”Kapolda komitmen akan memproses semua anggota yang tak disiplin, tak terkeuali kapolres. Anggota yang lain sudah sidang langsung di Polres, tapi kalau untuk tingkat AKBP yang menyidangkan Polda dibawah pimpinan Wakapolda dan Irwasda,” ujarnya.
Menurut Suhadi, Kapolda dalam persoalan ini tidak main-main terutama bagi anggota yang lengah, lalai dan tidak disiplin tetap akan dikenakan sanksi. ”Masyarakat tak perlu khawatir dan ragu kalau ada anggota polisi yang tidak disiplin dan masyarakat lapor, maka akan tetap ditindaklanjuti,” terangnya.
Mengenai sanksi disiplin itu, suami dari Ny Agustina ini mengatakan ada berbagai bentuk sanksi yang bisa diberikan yaitu teguran baik lisan maupun tertulis, demosi, penempatan di tempat khusus dan tidak diberikan kesempatan sekolah untuk beberapa periode. ”Khusus untuk pak Karyoto ini dengan bobot pelanggaran yang seperti itu, biasanya diberikan teguran tertulis. Namun bentuk teguran tertulis ini tetap akan masuk dalam CV (Curriculum Vitae/riwayat pekerjaan, red) yang bersangkutan,” tukasnya.
Sementara, soal sidang yang melibatkan bekas Direktur Polair, Suhadi mengatakan hal itu terkait pemberantasan ilegal logging sekitar April silam Ditpolair menangkap tersangka pembalakan liar, berikut barang bukti. Barang bukti ketika itu dititipkan pada sebuah perusahaan lantaran tempat penyimpanan BB di Ditpolair sudah tidak memungkinkan.
Namun dalam perjalanannya ternyata barang bukti itu banyak berkurang dan setelah dicek ternyata digunakan dan diolah oleh perusahaan yang dititipi. ”Dari hal tersebut, pihak Ditpolair dikenakan disiplin, kemudian pihak perusahaan ditahan di Polres Pontianak karena mengambil barang bukti yang berarti pencurian. Terhadap kelalaian itu ada dua sanksi yang diterima yaitu teguran tertulis dan demosi. Hasil sidang itu dilampirkan dalam CV, jadi kemanapun pindah dibawa,” bebernya. (lud/her)
Posted in illegal logging | Tagged ACHMAD SUN'AN, DISIPLIN, HUKUM, illegal logging, ILLOG, JPU, KAPOLDA, kapolres ketapang, KAPOLRI, kasus, keluar, LIBAT, mabes polri, MAJELIS HAKIM, mantan, MASYARAKAT, PEMBALAKAN LIAR, PN KETAPANG, POLISI, SIDANG, TAHANAN, TERDAKWA, TERLIBAT, VONIS | Leave a Comment »
December 16, 2008 by jacsky
Oleh Tanto Yakobus
Jauh bukan berarti luput dari pengawasan. Di daerah bukan lantas bisa berbuat enaknya saja. Sebab di Republik ini kita punya aturan yang jelas. Dari pusat sampai daerah pakai aturan yang sama.
Demikian juga dengan lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa maupun hakim, semua sudah ada prosedur tetap (protap) pada lembaga masing-masing dalam menangani kasus.
Dengan demikian, aturan hukum yang diterapkan di Jakarta, perlakuannya sama persis di daerah-daerah di Republik ini.
Artinya, tidak ada pengecualian hukum bagi seseorang. Apalagi bila seseorang itu statusnya tahanan, terpidana atau malah narapidana sekalipun. Sebab protap penanganannya sudah jelas. Aturan hukumnya jelas. Namun teorinya tidaklah seindah praktik di lapangan.
Sebagai orang awam, kita kaget juga dengan perlakukan hukum terhadap mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an—yang bisa berkeliaran mencari sapi untuk kurban.
Padahal statusnya jelas sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang–yang dititipkan di ruang tahanan Mapolres Ketapang. Kini, mantan Kapolres Melawi itu tengah menjalani masa pesidangan di Pengadilan Negeri Ketapang terkait kasus illegal logging yang menyeret banyak pejabat di Ketapang.
Kita tidak tahu apakah dengan mudahnya Sun’an keluar masuk ruang tahanan karena ada perlakukan khusus? Kita juga tidak tahu apakah ada perbedaan perlakukan terhadap tahanan yang mantan pejabat penegak hukum dengan orang awam?
Atau memang ada ikatan emosional karena kesamaan korp? Sehingga walau pun statusnya tahanan, dia masih bisa bebas menghirup udara di luar.
Sebetulnya kejadian seperti Sun’an itu bukan kali pertama saja, tapi banyak kasus-kasus serupa terjadi. Dengan berbagai macam alasan mereka yang statusnya tahanan bebas beraktivitas di luar.
Jadi terhadap kasus Sun’an bukan berarti karena Ketapang jauh dari pantauan kita, atau jauh dari pengawasan aparat penegak hukum lainnya.
Sekali lagi, itulah fakta hukum kita. Praktiknya tak selalu seindah teorinya. Sebab antara praktik lapangan dan teori selalu bertolak belakang.
Tak heran juga dari dulu kasus-kasus kakap di negeri ini tak pernah tuntas penyelesainya. Sebab aparat penegak hukum kita hampir-hampir berwajah opurtunis. Begitu dia menyelesaikan suatu kasus, begitu juga dia membuat kasus itu tambah rumit.
Misalnya, biaya untuk penyelesaian satu kasus korupsi senilai Rp100 juta, biaya penyelesainya bisa lebih dari Rp100 juga bahkan bisa mencapai miliaran. Mulai dari proses penyidikan, penyelidikan hingga proses persidangan, butuh biaya yang tidak sedikit. Karena disana sini ada uangnya. Entah apa namanya, yang jelas semuanya butuh uang pelicin.
Demikian juga dengan tersangka atau terdakwa, bila punya duit, bisalah mengatur semuanya. Maka tak heran status tahanan sekali pun bisa tetap keliaran di luar tahanan, seperti Sun’an itu.
Jadi semakin kakap kelas kasus yang ditangani, maka semakin besar pulalah biaya penyelesainya. Dan semakin berduit para tersangka maupun terdakwa, maka semakin enaklah dia, walau pun statusnya pesakitan, tapi hidupnya tidak.
Keadilan yang seadil-adilnya ternyata masih mimpi di negeri ini. Faktanya, ada perlakuan beda antara Sun’an dengan tahanan lainnya.
http://tuahtanto.blogspot.com/2008/11/keadilan-masih-mimpi.html
Posted in illegal logging | Tagged AKHMAD SUN'AN, aturan, bebas, CORRUPTION, CUKONG, fair, HUKUM, illegal logging, indonesia, KALBAR, kapolres ketapang, kasus, KAYU, KEADILAN, keluar, KETAPANG, korupsi, mabes polri, MAFIA, MALAYSIA, mantan, MASYARAKAT, mimpi, PEMBALAKAN LIAR, penegak, POLISI, sapi, smuggling, TAHANAN, TEAM, TERDAKWA, TIMBER, tumbal, undang-undang, unfair, west kalimanta | Leave a Comment »
December 3, 2008 by jacsky
PENGAKUAN para Juragan Motor, Nahkoda Kapal, Mandor, Masyarakat jadi TUMBAL ILLEGAL LOGGING di Kalbar Indonesia.
TUMBAL ILLEGAL LOGGING
Pemilik kayu sudah di periksa tapi tidak ditahan polisi, kayu yang sudah dikerjakan, tinggal dipasang, Surat Proyek dan Surat keterangan Kepala Desa juga ada, penjual kayu juga ada, tapi tidak ditahan. Mengapa saya Pemilik Motor Air bisa dijadikan tersangka Illegal Logging?
Pada saat penangkapan ada 14 buah Motor Air yang ditangkap, mengapa cuma 1 motor air saja jadi masalah atau ditumbalkan? Kemana kayu dan ke 13 Motor Air lainnya? Apa karena pemilik kayunya adalah cukong-cukong besar yang selama ini tidak pernah tersentuh Hukum? Dimana letak Keadilan?
(Pemilik Motor Air – Bpk Sapdilah)
(PART 1) : http://www.youtube.com/watch?v=Vv-_RX67p5A
(PART 2) : http://www.youtube.com/watch?v=5A0y0nE4DT0
(PART 3) : http://www.youtube.com/watch?v=iOE_bLoj2o4
(PART 4) : http://www.youtube.com/watch?v=tuPpKQ26c_k
(PART 5) : http://www.youtube.com/watch?v=GMQsXvHu9pY
(Juragan Motor – Bpk Maman)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=_f6z-qFZChc
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=xhgE8WRONMg
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=gFwKliQJFmA
(Juragan Motor – Bpk Arif)
http://www.youtube.com/watch?v=320H5BLhEDY
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=U009qzZe4rE
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=S9WxCESATJ8
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=RwGr6RgtPvw
(4) : http://www.youtube.com/watch?v=tCjQAIY4t6I
(5) : http://www.youtube.com/watch?v=oDe02U8DL4Q
(6) : http://www.youtube.com/watch?v=pQKtH1HcOu8
(7) : http://www.youtube.com/watch?v=m2fQLc_c_YU
(8) : http://www.youtube.com/watch?v=dC772ffiY0w
(9) : http://www.youtube.com/watch?v=LLqLXhsHxsY
(Juragan Motor – Bpk Mater)
http://www.youtube.com/watch?v=WfNvnqPmbBg
(Nahkoda Kapal – Bpk Saman)
http://www.youtube.com/watch?v=dXE4t9_UP04
(Nahkoda Kapal – Bpk Dera)
http://www.youtube.com/watch?v=YBMbqWzSHGc
(Nahkoda Kapal – Bpk Sumorio)
http://www.youtube.com/watch?v=GD-SCSa9CGE
(Nahkoda Kapal – Bpk Aladin)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=qa1-nFrJq7c
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=J2ecy3j1u8I
PENGAKUAN EX Mandor IL di Taman Nasional Gunung Palung
(EX Mandor – Bpk Umar)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=eviW4vGy8KQ
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=yVDgdtbufiI
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=dZws4Jw-6Hk
TUMBAL ILLOG – (EX Mandor – Bpk Dolah)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=jLUY-aD7yTk
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=70AddVNaXx0
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=mT-2Ef5mfWA
(4) : http://www.youtube.com/watch?v=lG3ZfpSVBWw
PENGAKUAN EX Mandor IL di Daerah Matan
(EX Mandor – Bpk Dolah)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=8HiVmD8ynfw
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=J6bLBUz2RmQ
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=uppuG3Kkhno
KEGIATAN / PEMBALAKAN IL DI TAMAN NASIONAL GUNUNG PALUNG
(Pengakuan Ex Mandor – Bpk Dolah)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=yVcD5YTjc38
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=ONE4a1nHBkk
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=dfhRFXDGIKY
MEREKA SANGAT BUTUH PERHATIAN DARI PEMERINTAH
Kapasitas LP Kelas II B Ketapang 150 Orang.
Pada saat ini Penghuni LP Kelas II B Ketapang berjumlah 278 Orang.
30% diantaranya adalah Tahanan Kasus Ilegal Logging, dan menempati Rangking Pertama di LP Kelas II B Ketapang.
95% Tahanan Kasus Ilegal Logging yang ada adalah Para Juragan Motor, Nahkoda Kapal , Pemilik Motor air, Pemikul Kayu dan pemilik kayu Belian dalam skala sangat kecil untuk Bangunan rumah.
Mereka rata-rata berpendidikan sangat rendah dan awam dalam masalah Hukum dengan latar belakang kehidupan yang sangat MISKIN,
Dalam menjalani proses Hukum tidak didampingi Pengacara,mereka secara umum mendapatkan Tuntutan dari JPU antara 3 s/d 6 tahun Pidana Penjara dan mereka tidak dapat melakukan pembelaan di depan Persidangan Pengadilan dikarenakan ketiadaan Penasehat Hukum dan rasa Ketakutan yang sangat tinggi.
Sebagian dari Mereka sudah ada yang di Vonis oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan Pengadilan Tingggi di Pontianak ditingkat Banding dengan Pidana antara 18 Bulan s/d 36 Bulan Penjara, dan JPU melakukan Banding / Kasasi.
Dengan melihat Kondisi latar belakang yang miskin dan sudah berdampak pada runtuhnya Kehidupan Keluarga .
Atas Dasar Kemanusiaan, sangat diharapkan adanya perhatian dari ;
1. Bapak Presiden SBY,
2. Bapak Kapolri,
3. Bapak Ketua Mahkamah Agung,
4. Bapak Kepala Kejaksaan Agung,
5. Segenap Anggota DPR RI khususnya Komisi III,
6. Jajaran Media Cetak & Electronic,
Kiranya berkenan meluangkan waktu , datang melihat dan mewawancarai mereka secara langsung, sehingga bisa mengetahui Kondisi mereka secara utuh , dan layak tidaknya mereka di Katagorikan sebagai Para Pelaku Ilegal Logging ???
Secara umum saya menganggap Mereka ini adalah Tumbal Ilegal Logging, mereka bukan Pelaku Ilegal Logging , Sebagian besar Pelaku Ilegal Logging Sejati masih Bebas dan Belum tertangkap.
Mereka ini adalah Korban , Korban Pembiaran Aparat dan Korban dari Para Pelaku Ilegal Logging Sejati yang tidak bertanggung jawab.
Posted in illegal logging | Tagged baron, batan, CORRUPTION, CUKONG, GUNUNG PALUNG, HUKUM, HUTAN, illegal logging, JURAGAN, KALBAR, KAPAL, kasus, KAYU, KEADILAN, KETAPANG, KORBAN, korupsi, locals, mabes, MALAYSIA, MANDOR, MASYARAKAT, MATAN, MOTOR, NAHKODA, PEMBALAKAN LIAR, pengakuan, PENJARA, PETUGAS, POLDA, POLRES, polri, SIDANG, suara, taman nasional, TEAM, TELOK BATANG, TELOK MELANO, TERDAKWA, TERPIDANA, TERSANGKA, TIMBER, tumbal, VICTIM, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
November 26, 2008 by jacsky
Ditahan, Mantan Kapolres Malah Berkeliaran
Laporan: iin/ rzi//PersdaNetwo rk/ugi
Rabu, 26-11-2008 | 11:02:48
JAKARTA, BPOST – Mabes Polri akan mengusut oknum yang memberi kesempatan kepada mantan Kapolres Ketapang yang menjadi terdakwa kasus illegal logging, AKBP Akhmad Sun’an, keluar dari tempat penahanannya di Polres Ketapang.
“Kalau benar mantan Kapolres itu keluar dari tahanan untuk keperluan seperti membeli sapi, itu jelas pelanggaran,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, di Jakarta, kemarin.
“Apalagi bila sampai Kapolres Ketapang tidak tahu. Ini artinya ada oknum di sana yang memberi kesempatan dia keluar. Siapa oknum tersebut, harus diusut,” tegas Sulistyo.
Sebagaimana berita Tribun edisi Senin, Sun’an yang sedang disidang di Pengadilan Negeri Ketapang tepergok keluar tahanan menggunakan sepeda motor pada Minggu (23/11). Padahal, ia menjalani penahanan di rumah dalam asrama di belakang mapolres.
Sun’an mengaku keluar untuk membeli sapi kurban yang akan disumbangkan ke panti asuhan. Tapi, baik kapolres maupun ketua PN setempat mengatakan tidak pernah memberi izin keluar.
Sulistyo mengatakan belum mendapat laporan lengkap dari Polda Kalbar terkait informasi mengenai Sun’an. Namun demikian, Mabes Polri berjanji terus melakukan monitoring penanganan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Menurut keterangan Sulistyo, untuk kasus pelanggaran seperti ini, penanganannya diserahkan ke polres atau polda setempat. Mabes Polri tidak akan mengambil alih.
“Mabes hanya melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pelanggaran itu. Seperti, bagaimana penyelesaiannya dan apa sanksi yang atas pelanggaran tersebut,” jelas Sulistyo.
“Kalau tidak berjalan, kita pertanyakan. Kalau kemudian penyelesaiannya tidak sesuai ketentuan atau ada penyimpangan, kapolres atau kapolda kita minta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sulistyo menjelaskan, tim dari Irwasum Mabes Polri akan diterjunkan bila memang dari hasil monitoring dan evaluasi penegakan hukum di sana untuk memproses kasus seperti ini tidak bisa berjalan.
“Jadi, kita tunggu dulu dan kita monitoring penyelesaian dan penindakannya seperti apa. Dalam struktur Polri, itu kan berjenjang. Kalau polres tidak sanggup, ditangani polda. Polda tidak sanggup, tim Mabes Polri diturunkan,” katanya
Karena kasus Sun’an keluar dari tahanan tanpa izin ini juga menyangkut dangan lembaga lain, seperti kejaksaan dan pengadilan, Mabes Polri meminta kapolres setempat untuk melakukan koordinasi dengan instansi-instansi tersebut. “Polres harus secepatnya melakukan koordinasi lembaga terkai. Sebab dia kan tahanan titipan,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Suhadi, yang dikonfirmasi Tribun, belum bersedia memberikan komentar mengenai kasus ini.
“Ini bukan porsi saya untuk menjawabnya, mungkin Humas Mabes Polri yang dapat memberikan penjelasan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.
Segera Periksa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, yang dihubungi Senin malam, mengatakan, selayaknya Kapolda Kalbar Brigjen Pol R Nata Kesuma segera memeriksa anggotanya yang terlibat memuluskan keluarnya Sun’an dari tahanan.
“Tidak mungkin ia bisa keluar tanpa ada yang memberi izin., Oknum-oknum yang bermain mesti diperiksa dan ditindak. Kapolda dan pejabat berwenang hendaknya segera memerintahkan pemeriksaan siapa yang terlibat sehingga ia bisa keluar,” kata Mulfachri.
Politisi dari PAN ini juga mempertanyakan dari mana aturannya atau dasar hukumnya, seorang terdakwa, apalagi mantan kapolres, bisa diberikan izin sekadar ambil uang di ATM.
“Tidak benar itu, dengan status terdakwa bisa ambil uang di ATM. Dari mana aturannya? Siapa yang berikan izin?” ujar Mulfachri dengan nada tinggi. Ia mempertanyakan kenapa tahanan bisa keluar masuk semuanya.
Menurut dia, kalau Kapolres Ketapang tidak bisa menyelesaikan serta menyelidiki kasus ini, harus diambil alih secara langsung oleh Polda Kalbar. Kapolda bisa memerintahkan anak buahnya, pejabat berwenang di bawahnya, mengusut kasus ini.
Sebagai Wakil Ketua Komsis III, katanya, permasalahan ini bakal ditanyakan secara langsung ke Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dalam pertemuan komisi nantinya.
Posted in illegal logging | Tagged CORRUPTION, CUKONG, HUKUM, illegal logging, indonesia, KALBAR, KAPOLDA, KAPOLRI, KAYU, KETAPANG, korupsi, mabes polri, MALAYSIA, MANTAN KAPOLRES, PEMBALAKAN LIAR, POLDA, SIDANG, TAHANAN, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
November 26, 2008 by jacsky
Mantan Kapolres Keluar Tahanan Beli Sapi
Rabu, 26 November 2008 | 00:15 WIB
KETAPANG, RABU – Seperti yang sudah dimuat Tribun Pontianak, Senin (24/11) lalu, Mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an, terlihat keluar dari rumah yang menjadi tempat penahanannya di belakang Mapolres Ketapang, tanpa izin dari Kapolres Ketapang, AKBP Karyoto sekitar pukul 11.00 WIB. Ia bahkan sampai ke Desa Sungai Besar, Kecamatan Pasuguan, dengan membonceng pada motor seorang pria.
Sun’an saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Ia menjadi terdakwa kasus illegal logging bersama dua bawahannya, AKP M Kadhapy Marpaung (mantan Kasatreskrim Polres Ketapang) dan Iptu Agus Luthfiardi (mantan Kasatpolair Ketapang). Sun’an yang berstatus tahanan pengadilan dititipkan di Polres Ketapang. Polres kemudian menempatkannya di sebuah rumah di belakang mapolres. Di situ, ia ditahan bersama Kadhapy dan Luthfiardi.
Sun’an tepergok oleh Tribun keluar dari tempat penahanannya tanpa pengawalan. Ia membonceng seseorang yang menggunakan motor Tiger warna hitam, KB 2735 GO. Mereka mengarahkan kendaraan menuju Jembatan Pawan, lalu bergerak ke arah luar Kota Ketapang.
Dari pantauan Tribun, Sun’an yang mengenakan pakaian cokelat awalnya menutupi wajahnya dengan helm biru. Namun, setelah sekitar 20 menit perjalanan, helm tersebut dilepasnya dan diganti dengan topi hitam bergaris putih.
Saat dibuntuti Tribun, motor yang menjadi tumpangan Sun’an melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Seakan sudah merindukan berada di alam bebas, sesekali ia terlihat menunjuk sekelilingnya sambil bercakap-cakap dengan pria yang diboncenginya. Sekitar 45 menit perjalanan, motor Tiger tersebut berbelok ke jalan setapak di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pasuguan. Tempat tersebut merupakan lokasi ternak sapi milik Asjar.
Saat Tribun datang menghampiri, mimik terkejut tampak di wajah Sun’an. Ia segera menjelaskan maksud keberadaannya di sana. “Saya mau beli sapi, untuk kurban nanti,” ujarnya.
Rencananya, sapi tersebut akan diberikan kepada pondok pesantren. Tawar menawar Sun’an dengan Asjar terus berlangsung. Saat Tribun mengeluarkan kamera, mantan Kapolres tersebut terlihat kikuk. Ia pun segera menghindar.
Proses pengadilan terhadap Sun’an cs berawal dari penyitaan kayu 12 ribu meter kubik senilai Rp 208 miliar di Muara Sungai Pawan, Ketapang, pada 14 Maret 2008. Kayu-kayu yang diangkut dengan 19 kapal itu akan dibawa ke Kuching, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Mabes Polri yang turun langsung melakukan penyelidikan menduga ada keterlibatan oknum polisi. Selain pengusaha dan pejabat Dinas Kehutanan Ketapang, akhirnya Sun’an cs juga dijadikan tersangka.
Mabes Terkejut
Mabes Polri kaget mendengar informasi Sun’an bisa keluar tahanan untuk membeli sapi. Mabes Polri berjanji segera melakukan penyelidikan. “Kami akan cek dulu informasi ini. Apakah itu benar mantan Kapolres Ketapang atau orang lain. Kalaupun benar itu dia, kami juga akan mengecek, apakah ada izin dari jaksa atau hakim,” ujar Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, di Jakarta, Selasa (25/11).
Menurut Sulistyo, sesuai pantauan Mabes Polri, Sun’an dan dua rekannya, sedang menjalani proses sidang. Jadi, kalau untuk keluar tahanan dengan keperluan apapun, harus ada izin dari pihak yang berwenang.
Selama penyidikan, Sun’an ditahan di Mabes Polri. Namun, semenjak berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Juli 2008 lalu, penahanan Sun’an menjadi wewenang kejaksaan setempat. Kejari Ketapang kemudian menitipkan Sun’an di Mapolres Ketapang yang notabene bekas kantornya. Yang menjaga juga mantan anak buahnya semua. Penahanan di tempat yang sama, yakni sebuah rumah di belakang mapolres, berlanjut sampai kasusnya masuk ke pengadilan.
Menurut Sulistyo, keistimewaan penahanan Sun’an di Polres Ketapang memang sudah diketahui Mabes Polri dan itu tidak jadi masalah. Alasan untuk menitipkan di Mapolres Ketapang logis. “Tapi, tetap harus sesuai prosedur penahanan. Ia tidak bisa keluar seenaknya, harus ada izin dari pengadilan atau kejaksaan. Polisi hanya dititipi, kewenangan mengizinkan keluar ada pada kejaksaan atau pengadilan. Karena ini sudah proses sidang, berarti pengadilan,” jelasnya.
Sulistyo menjelaskan, terdakwa atau tersangka boleh keluar dari tahanan hanya saat sakit dan dokter di tahanan memberi rujukan berobat ke rumah sakit, karena di tahanan peralatannya tidak memadai. Tidak ada izin keluar untuk belanja atau membeli sesuatu, sekalipun itu untuk membeli hewan kurban. Kepentingan seperti itu bisa dikerjakan oleh orang lain, tidak harus oleh terdakwa. “Yang boleh kalau keluar untuk urusan berobat. Dan itu pun harus ada rekomendasi dokter di tahanan,” tegas Sulistyo.
Ditanya tentang sanksi yang akan diberikan atas keluarnya Sun’an dari tahanan, Sulistyo berkelit. “Kami tidak mau berandai-andai. Harus kami cek dulu kebenarannya. Setelah itu, baru ditentukan sanksi, disesuaikan dengan jenis pelanggarannya,” kata Sulistyo. (PersdaNetwork/ugi/dng)
Posted in illegal logging | Tagged AKHMAD SUN'AN, HUKUM, illegal logging, indonesia, KALBAR, KETAPANG, MALAYSIA, MANTAN KAPOLRES, SIDANG, TAHANAN, TRIBUN PONTIANAK, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
November 26, 2008 by jacsky
Jum’at, 21 November 2008 , 16:24:00
Kapolri Perintahkan Tangkap DPO IL
Pemberantasan illegal logging di Kalbar belum tuntas. Pelaku dan cukong berkeliaran. Kapolri janji jalin kerjasama Polri-PDRM. Ungkap maling kayu dari negeri jiran.
Pontianak. Kapolri Jenderal Polisi Drs H Bambang Hendarso Danuri MM memerintahkan jajarannya di Kalbar untuk menangkap Asong, gembong aksi illegal logging (IL). Polri juga segera menjalin kerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengungkap sejumlah tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Kalau ternyata masih ada di sini dan waktu itu kan DPO, ya tentunya kewajiban polisi melakukan upaya-upaya paksa sehingga yang bersangkutan bisa dihadirkan di peradilan nantinya,” kata Bambang usai kunjungan kerja, Kamis (20/11) di Mapolda Kalbar.
Dijelaskan Bambang, dirinya akan memerintahkan Kabareskrim guna mempelajari posisi Asong pada kasus-kasusnya terdahulu.
Seperti diketahui, Asong beberapa waktu lalu memang gencar diburu polisi karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Ketapang. Bahkan kasus itu melibatkan tiga pejabat di jajaran Polres Ketapang dan sejumlah pejabat di Dinas Kehutanan Ketapang.
Kapolri yang memilih Kalbar sebagai daerah yang pertama kali dikunjunginya sejak dilantik menjadi Kapolri 30 September silam ini bertekad menjalin kerjasama bilateral dengan PDRM. Tujuannya untuk mengungkap sejumlah DPO yang ditetapkan Polda Kalbar seperti Apeng, dan sejumlah maling kayu lainnya maupun DPO Mabes Polri yang berkewarganegaraan Malaysia yang ikut melakukan IL.
“Nanti kita lihat sampai sejauh mana upaya-upaya yang berkaitan dengan penegakan hukum bisa direalisasikan. Itu ada tahapan-tahapannya. Itu akan jadi concern kita nanti,” ungkapnya.
Wilayah Polda Kalbar, kata dia, menjadi perhatian utama di samping Polda Kalteng dan Kalsel karena di wilayah ini posisinya sangat strategis. Selain berbatasan dengan negara tetangga yang memiliki banyak masalah tindak pidana tertentu seperti IL dan trafficking in persons. “Itu jadi perhatian,” tukasnya.
Disinggung upaya pemberantasan premanisme, ia menekankan hal itu adalah kebijakan seluruh Polda untuk memberikan tindakan tegas pada pelaku-pelaku premanisme yang mengganggu kenyamanan kehidupan masyarakat.
Apakah sudah mengkhawatirkan? “Tidak, tidak mengkhawatirkan, sekarang kan tentunya kita ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tukasnya.
Nantinya, kata dia, para preman yang berhasil diamankan polisi dari sejumlah operasi atau razia akan diarahkan agar memiliki keterampilan. Nantinya ada kerjasama antara Polda dengan pemerintahan setempat dari aspek yang lebih spesifik.
Apakah tidak akan mengarah ke Petrus (Penembak Misterius seperti zaman orde baru)?. “Oh tidak ada, bukan waktunya lagi kita melakukan tindakan kekerasan bagi pelaku kejahatan,” kata Bambang.
Kunjungan Kapolri kemarin sekitar pukul 09.00 ke Mapolda Kalbar untuk memberikan perhatian kepada seluruh personel di tingkat Polsek, Polres dan jajaran Polda. Kedatangannya di Kalbar hanya kunjungan kerja biasa untuk meningkatkan koordinasi di jajaran Polri. Ia datang bersama sejumlah pejabat tinggi dari Mabes Polri yang disambut upacara singkat.
Bambang menyempatkan diri mengisi buku tamu di lobi Mapolda Kalbar dan menuliskan kalimat ‘laksanakan kebijakan akselerasi transformasi kultural Polri secara konsisten dengan komitmen yang tinggi’ pada kolom pesan dan kesan di buku tamu tersebut.
Bambang bersama Kapolda Kalbar, Brigjen Polisi Drs R Nata Kesuma diiringi sejumlah perwira tinggi Mabes Polri serta perwira menengah jajaran Polda Kalbar menuju ruangan khusus pertemuan Kapolda. Dilanjutkan pertemuan di Graha Khatulistiwa Mapolda.
Tak diketahui apa yang dibahas dalam pertemuan tertutup itu. Namun dari informasi yang dihimpun Equator, Kapolri hanya kunjungan kerja biasa dan berkoordinasi. Usai pertemuan di Polda Kalbar, Bambang menuju Palangkaraya. Ia hanya beberapa menit saja bersedia diwawancarai sejumlah wartawan.
Menurut Bambang, kedatangannya ke Kalbar ingin melihat langsung jajarannya. “Dengan diberikan amanah jadi Kapolri, saya mencoba langsung melihat ke lapangan,” kata dia. (her)
Posted in illegal logging | Tagged CUKONG, DPO, illegal logging, indonesia, KALBAR, KAPOLRI, KAYU, KETAPANG, mabes polri, MALAYSIA, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
November 26, 2008 by jacsky
2008 19:39:36 WIB
Kapolri: Waspadai Pembalakan Liar Dengan Modus Lelang
KAPOLRI Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri meminta jajarannya mewaspadai praktek pembalakan liar dengan modus baru seperti melalui lelang terselubung.
“Saya sudah arahkan kepada para Kapolda di Kalimantan untuk mewaspadai kasus itu dengan modus-modus lelang,” kata Kapolri saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Kamis (20/11).
Menurut Kapolri, sejumlah kasus pembalakan liar (illegal logging) di sejumlah daerah menunjukkan seolah-olah terdapat kayu temuan sedangkan tersangkanya tidak diketahui.
Bambang Hendarso meminta jajarannya agar menangkap juga para tersangka pembalakan liar, bukan sekedar menemukan kayu-kayu hasil tebangan liar.
Kapolri menegaskan, operasi pemberantasan pembalakan liar tetap menjadi skala prioritas Polri terutama di daerah-daerah yang masih memiliki kawasan hutan cukup luas seperti di Kalimantan.
“Illegal logging merupakan skala prioritas dan tidak akan dibiarkan begitu saja. Semua kasus akan kami tindaklanjuti,” kata Bambang yang merupakan Kapolri pertama dalam tiga tahun terakhir yang mengunjungi Kalteng.
Sejumlah aktifis lingkungan di Kalimantan Tengah selama ini menduga terjadi kasus pembalakan liar dengan modus lelang, yakni cukong penebang dan pemodal sengaja menebang kayu untuk kemudian diarahkan agar mudah ditemukan oleh aparat sebagai kayu temuan tanpa tersangka.
Para cukong melalui perusahaannya selanjutnya dapat memiliki kayu tersebut dengan membeli murah melalui pelelangan terencana dan mendapatkan dokumen resmi atas kayu hasil tebangan liar tersebut.
Pada akhirnya, kayu hasil tebangan liar yang jumlahnya bahkan terkadang melebihi angka produksi resmi perusahaan HPH itu dapat dijual ke pasaran dalam dan luar negeri karena telah mendapatkan legalitas hukum sebagai kayu temuan negara.
Dinikmati Pejabat
Selain menguntungkan cukong, modus lelang diduga juga menguntungkan sejumlah pejabat.
“Save Our Borneo”, sebelumnya juga mengkritisi keputusan Bupati Katingan yang membagi uang dari biaya pengganti proses lelang kayu hingga masuk kantong anggota dewan.
Koordinator SOB, Nordin secara tegas meminta Pemkab Katingan segera mencabut Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 58 Tahun 2007 tentang Penunjukkan dan Penetapan Pengelola Pembagian dan Penggunaan Biaya Pengganti Proses Lelang Hasil Hutan Kayu Temuan, Sitaan, dan Rampasan.
Dalam Keputusan itu, Bupati Katingan mencantumkan insentif pembagian biaya pengganti lelang untuk anggota dewan hingga sebesar 10 persen sedangkan bagi Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Unsur Muspida, dan Tim Koordinasi mencapai sebesar 14 persen.
Nordin menilai, berapa pun persentase untuk DPRD dan kalangan yang tidak ada sangkut pautnya tetap tidak etis, karena anggota dewan tidak berjasa dalam kegiatan pemberantasan illegal logging di lapangan.
“Kalau dalihnya dalam rangka rapat kordinasi penyusunan kebijakan penanggulangan illegal logging juga tidak masuk akal, karena rapat anggota dewan sudah ada biaya tersendiri yang dianggarkan,” tegasnya.
Pembagian uang pengganti lelang hingga ke kantong DPRD, menurut Nordin, merupakan bentuk kompromi dalam proses hukum illegal logging. Pelibatan anggota dewan secara langsung menunjukkan adanya kompromi politik dalam kejahatan illegal logging.
Bila demikian yang berlaku, Nordin menegaskan, anggota dewan juga harus ikut bertanggung jawab saat terjadi pelanggaran hukum di lapangan karena ikut menikmati uang dari lelang kayu. (Ant)
Posted in illegal logging | Tagged illegal logging, indonesia, KALBAR, KAPOLDA, KAPOLRI, KAYU, LELANG, MODUS, PEMBALAKAN LIAR, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
November 23, 2008 by jacsky
Sindikat Mafia Peradilan Tingkat Tinggi.
Sdra Supriyatna bagian dari Sindikat Mafia Peradilan ???
Pada hari ini yang bersangkutan selaku KPLP Lapas II B Ketapang memberikan info kepada Media Equator Post ,bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permntaan Kasasi Kejaksaan Negeri Ketapang atas Kasus Korupsi PSDH-DR saya / Tony Wong,dan menjatuhkan Hukuman 4 tahun Penjara.
Adanya Info tersebut terindikasi sangat jelas,bahwa suatu keputussan MA / Mahkamah Agung yang salinan Keputusannya belum disampaikan ke para Pihak yang berwenang,dan masih merupakan Rahasia Negara sudah diketahui oleh sdra Supriyatna Padi selaku KPLP Lapas IIB Ketapang,dan di Publikasikan ke Media Cetak.
Ada action dari sdra Supriyatna Padi selaku KPLP Lapas IIB Ketapang,kami curigai yang bersangkutan dikarenakan hal-hal sbb:
· Sdra Supriyatna Padi adalah bagian dari Sindikat Mafia Peradilan Tingkat Tinggi.
· Sdra Supriyatna Padi sengaja meniupkan Issue dengan tujuan menjatuhkan Mental Penasehatan Hukum maupun Keluarga saya.
· Sdra Supriyatna Padi adalah bagian dari barisan sakit hati yang pernah saya laporkan ke Mabes Polri.
Hal-hal yang menjadi pertanyaan kami adalah sbb:
- Dalam kontek Kepentingan apa sdra Supriyatna Padi memberikan Info yang masih menjadi Rahasia Negara ???
- Dari mana sdra Supriyatna Padi mendapatkan Info Keputusan MA tersebut ??? apakah ybs menpunyai LINK langsung di MA / Mahkamah Agung ???
- Dari sekian banyak Keputusan MA / Mahkamah Agung yang salinannya sudah diturunkan dan tidak di Ekskusi,mengapa tidak pernah di Publikasikan ke Media ??? dan di persoalkan ???
- Mengapa Sdra Supriyatna Padi selaku KPLP Lapas IIB Ketapang tidak memilih topic info yang berkaitan dengan Tugas dan Jabatannya ??? sebagai contoh,mungkin akan lebih baik menginfokan latar belakang kehidupan sosok-sosok para Juragan Motor,Nokada yang menjadi Terdakwa Ilegal Logging.dimana para Cukong Ilegal Logging BENARAN ???
Terlepas dari benar tidaknya pemberitaan tersebut,saya selaku warga Negara wajib patuh untuk menjalaninya,saya akan perlihatkan ke Publik ,dimana Perbedaan Dasar Pertimbangan Hukum antara Pengadilan Negeri Ketapang dan Mahkamah Agung ??? Adil tidaknya Keputusan yang saya terima sepenuhnya saya serahkan ke Para Pakar Hukum dan Public yang menilainya.
Wassalam Tony Wong
*******************************************************************
(EQUATOR POST)
Sabtu, 22 November 2008 , 00:35:00
MA Putuskan Kasus Tony Wong
Kasasi Dikabulkan, Dijerat 4 Tahun?
Ketapang. Masih ingat kasus Tony Wong? Terpidana vonis bebas korupsi PSDH-DR Kabupaten Ketapang Mei 2008 lalu ini masuk tahap putusan Mahkamah Agung. Putusan atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang itu telah turun.
“Surat tersebut (dari MA, red) telah diterima Pengadilan Negeri Ketapang,” kata Sarjono, Bagian Umum PN Ketapang ditemui wartawan di PN Kabupaten Ketapang, Jumat (21/11) siang. Surat diterima PN Ketapang, Kamis (20/11).
Ditanya isi putusan MA tersebut, Sarjono mengaku belum tahu karena belum membacanya. “Maaf saya juga belum membaca isi surat itu, jadi belum tahu isinya karena surat itu langsung kami serahkan kepada Kepala PN Kabupaten Ketapang,” kata Sarjono.
Kepala PN Kabupaten Ketapang, Parulian Saragih SH belum bisa ditemui karena dikabarkan pergi ke Pontianak, Jumat (21/11) pagi. “Pak Ketua berangkat tadi pagi ke Pontianak,” tandas Sarjono.
Sebelumnya, sejumlah staf di PN Kabupaten Ketapang mengaku baru mendengar kabar sudah masuknya putusan MA dari pengajuan kasasi JPU. “Dengar-dengar sih sudah masuk di PN, tapi saya juga belum melihat suratnya,” kata sumber di PN Kabupaten Ketapang yang enggan namanya dikorankan.
Ditanya berapa lama biasanya surat tersebut berada di meja Ketua PN Kabupaten Ketapang? “Tidak tentu, satu hari juga bisa selesai kalau sudah diproses pak ketua,” tambah Sarjono. Sebagaimana biasanya, ketika surat dari luar masuk diterima Bagian Umum.
Selanjutnya diserahkan ke Kepala PN. Dari Kepala PN, surat tersebut dikembalikan lagi ke Bagian Umum yang selanjutnya akan disampaikan ke Bagian Panitera. “Setelah sudah di Panitera baru akan dibuatkan tebusan ke pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang, Jannes Nababan SH dihubungi Equator kemarin mengaku belum tahu soal tersebut. Biasanya, sikap MA terhadap kasasi yang dilayangkan JPU dikirim terlebih dahulu ke PN Kabupaten Ketapang. “Kami sifatnya menunggu dari PN,” kata Jannes yang juga JPU terhadap kasus PSDH-DR Tony Wong. “Kalau memang sudah turun, Senin (24/11) akan segera kita koordinasikan dengan PN Kabupaten Ketapang,” timpalnya.
Jamhuri Amir SH, salah seorang Penasihat Hukum Tony Wong dalam kasus PSDH-DR Kabupaten Ketapang dikonfirmasi kemarin, mengaku belum tahu soal tersebut.
Informasi awal putusan MA itu diketahui dari Kepala Keamanan LP Kelas II B Kabupaten Ketapang, Supriyana Padi. Menurutnya, isi kasasi tersebut kabarnya menjerat TW empat tahun penjara. “Namun untuk kepastiannya, kita tunggu pernyataan resmi Kepala PN Kabupaten Ketapang yang juga hakim ketua dalam sidang kasus tersebut.
Sementara itu, Tony Wong meskipun divonis bebas dalam korupsi PSDH/DR, namun ia kembali diringkus karena terlibat illegal logging. Ia dibekuk Tim Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Yudi Wiyono SIk. Penangkapan itu tak lama setelah vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Kabupaten Ketapang. Tony Wong saat ini masih menjalani proses sidang di PN Kabupaten Ketapang. (lud)
Posted in CORRUPTION | Tagged CORRUPTION, illegal logging, indonesia, KALBAR, KETAPANG, korupsi, MAHKAMAH AGUNG, PEMBALAKAN LIAR, PSDH-DR, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
November 13, 2008 by jacsky
Ketapang 03 November 2008
Kepada
Yth : Bapak KAPOLRI
Di J a k a r t a.
Prihal : Mohon Pelindungan Hukum.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Tony Wong
Alamat : Jalan Agus Salim No 228 Pontianak atau
Jalan Gajah Mada gg Taha No 62 Ketapang.Kal-Bar
Saat ini : Di tahan di Lapas kelas II B Ketapang.
Melalui surat ini, ijinkanlah saya menyampaikan kehadapan Bapak hal-hal sebagai berikut:
1. Saya adalah Tersangka / Terdakwa Kasus Korupsi PSDH-DR berdasarkan Laporan Polisi NO POL : LP/A.245/IV/2007 tertanggal 28 April 2007,ditangkap oleh Resmod Polda Kalbar tanggal 07 Mei 2007 di Bandara Soekarno Hatta Jakarta,dan setelah menjalani proses Hukum dan pada tanggal 26 Mei 2008 saya di Vonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
2. Pada tanggal 26 Mei 2008 saya ditangkap kembali oleh Polres Ketapang ketika saya keluar dari pintu LP Ketapang, penangkapan saya berdasarkan Laporan Polisi : No Pol : LP / A.238 / IV / 2007,tertanggal 26 April 2007 dan saat ini saya sedang menjalani proses Hukum di Pengadilan Ketapang ( tahap pemeriksaan saksi )
Berhubungan dengan proses Hukum yang sedang saya jalani saat ini masih dalam pemeriksaan saksi , dan apa bila saya diputus tidak bersalah , maka saya akan ditangkap kembali dan dihadapkan pada kasus lain lagi.
Perlu diketahui juga , pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2008 pada saat persidangan saya dengan acara pemeriksaan saksi , tidak seperti biasanya, seluruh personel Reserse Polres Ketapang Kalimantan Barat sebanyak 30 orang dengan berpakaian preman bersama Bapak Kapolres menghadiri persidangan , Kehadiran tersebut karena mendapatan informasi saya akan diputus bebas sehingga dapat ditangkap lagi , dan memberikan tepukan tangan kepada Jaksa Penuntut Umum layaknya menonton pertunjukan.
Berkaitan dengan penyampaian hal-hal saya diatas, saya selaku anak bangsa, perkenankanlah saya memohon pelindungan Hukum kehadapan Bapak selaku Pimpinan tertinggi POLRI.
Dan dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya juga memohon kesediaan waktu untuk bisa menghadap / bertemu bapak menyampaikan berbagai masalah-masalah yang penting berkaitan dengan Ilegal Logging.
Sebagai bahan pertimbangan bapak ,bersama ini saya lampirkan uraian singkat KRONOLOGIS KEJADIAN.
Demikian penyampaian surat Permohonan saya ini, dan atas perkenan Bapak sebelumnya saya haturkan terima kasih.
Hormat saya
ttd
Tony Wong
Tembusan :
1. Yth :Bapak Kabareskrim Mabes Polri;
2. Yth :Bapak Irwasum Mabes Polri;
3. Yth :Bapak Kadiv Propam Mabes Polri;
4. Yth :Komisi Pelindungan Saksi di Jakarta;
5. Yth :Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta;
6. Yth :Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
7. Yth :Bapak Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta.
Posted in illegal logging | Tagged ALAS KUSUMA GROUP, CORRUPTION, HUKUM, illegal logging, indonesia, KALBAR, KAPOLRI, KETAPANG, korupsi, mabes polri, PAKTW, POLISI, PSDH-DR, SURAT, TONY WONG, TW, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
November 13, 2008 by jacsky
URAIAN SINGKAT KRONOLOGIS KEJADIAN
· Pada bulan February 2007 saya menginfornasikan Kegiatan Ilegal Logging ( “IL”) di Ketapang dan adanya keteribatan Oknum dan Pihak Alas Kusuma ke Media dan Mabes Polri ;
· Pada tanggal 09 s/d 21 Maret 2007. Saya dan Asnawar menjadi penunjuk jalan Team Metro TV menuju Pawan Utara dan kemudian dilanjukan oleh saya sendiri menyusup ke Samatan Malaysia bersama Team Metro TV.
· Pada tanggal 26 Maret 2007 Metro Realitas menayangkan Berita Ilegal Logging di Ketapang.
· Pada tanggal 23 April 2007 saya menyuruh sdra Asanawar memandu Team pencari fakta dari Mabes Polri turun ke TKP Bukit Lawang dan sekitarnya, .Karena situasi semakin hangat dan pihak Polres Ketapang mengetahui sdra Asnawar selaku penuntun jalan,maka sdra Asnawar saya suruh menyingkir ke Jakarta,
· Pada tanggal 25 April 2007 sdra Gusti Hardiansyah dari Alas Kusuma Group mengirim SMS.yang mengatakan sebagai berikut :
Tel: 628152230144
Subject: ASWR,P’TONY YTH. TERIMA KASIH ATAS
Date: 25/04/2007 4:13:21 PM
ASWR,P’TONY YTH. TERIMA KASIH ATAS PERLAKUANNYA. KATA ORG BIJAK FITNAH ITU LEBIH KEJAM DARI PEMBUNUHAN. ABANG KIRIM ORG ADE SURAT TUGAS NDAK?? BANYAK YG KECEWA….
· Pada tanggal 26 April 2007 R Joko Santoso membuat Laporan Polisi NO POL : LP / A.238 / IV / 2007 tertanggal 26 April 2007.
a/n :
o Asnawar
o Tony Wong
( Dugaan kepemilikan kayu IL di Sawmill Ketapang Timber )
· Pada tanggal 28 April 2007 AKP Arbert Dedy Membuat Laporan Polisi N0 POL : LP/A.245/IV/2007 tertanggal 28 April 2007
a/n Tony wong ( Dugaan Korupsi PSDH-DR )
· Pada tanggal 07 Mei 2007 pagi pukul 08.00 s/d 13.00 Pertemuan dengan Bapak Brigjen Polisi Martius Salempang dan Staf di Hotel Ambara.
· Pada tanggal 07 Mei 2007 sekitar jam 17.45 saya ditangkap di terminal B Bandara Soekarno Hatta,penangkapan tsb tanpa surat penangkapan.
· Pada tanggal 09 Mei 2007 pada Jam 00.30 saya resmi ditahan dan dititipkan di rutan Mabes Polri.dengan berbagai tuduhan atas beberapa Laporan Polisi,dan saya ditahan berdasarkan ancaman Hukuman terberat , yaitu tuduhan Korupsi PSDH-DR.
· Pada tanggal 12 Mei 2007 saya mulai BAP dalam tuduhan Korupsi PSDH-DR.
· Pada tanggal 15 Mei 2007 saya di pindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Polda Kalbar.
· Pada 17 Mei 2007 saya mendapat Surat B / 464 / V / 2007 / Reskrim Prihal : Pemberitahuan untuk dilakukan pemeriksaan.
· Pada tanggal 17 Mei 2007 saya mulai di BAP di Mapolda Kalbar dalam tuduhan sebagai TSK Ilegal Logging
o Pada tanggal 18 Mei 2007 saya di BAP tambahan di Mapolda Kalbar dalam Tuduhan yang sama.
o Pada tanggal 19 Mei 2007 saya di BAP tambahan di Mapolda Kalbar dalam Tuduhan yang sama.
o Pada tanggal 24 Juli 2007 saya di BAP tambahan di Mapolda Kalbar dalam Tuduhan yang sama.
o Pada tanggal 05 Juni 2007 Polres Ketapang menerbitkan SPDP / 55 / VI / 2007
a/n
1. Tony Wong
2. Asnawar alias As Bin Abunawi
3. Sujadi alias Lim Tau Tien
o Pada tanggal 26 Mei 2008 Pengadilan Negeri Ketapang menbebaskan saya dari Dakwaan Korupsi dengan pertimbangan bahwa perkara saya adalah perkara perdata.
o Pada tanggal 26 Mei 2008 Pihak Polres menunggu di halaman LP Ketapang,dan kembali Menangkap saya dengan kasus IL ,dan pada tanggal 27 Mei 08 saya Resmi ditahan di Rutan Mapolres Ketapang
· Pada tanggal 29 Juli 08 saya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
· Pada tanggal 13 September 2007 saya di limpahkan ke Pengadilan Ketapang dan saat ini sedang dalam pemeriksaan saksi.
· Pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2008 pada saat persidangan saya dengan acara pemeriksaan saksi , tidak seperti biasanya, seluruh personel Reserse Polres Ketapang Kalimantan Barat sebanyak 30 orang dengan berpakaian preman bersama Bapak Kapolres menghadiri persidangan , Kehadiran tersebut karena mendapatan informasi saya akan diputus bebas sehingga dapat ditangkap lagi , dan memberikan tepukan tangan kepada Jaksa Penuntut Umum layaknya menonton pertunjukan.
Posted in illegal logging | Tagged ALAS KUSUMA GROUP, ASANAWAR, BERITA, CORRUPTION, HUKUM, illegal logging, indonesia, KALBAR, KEJADIAN, KETAPANG, KRONOLOGIS, KROUPSI, LAPORAN, mabes polri, MALAYSIA, METRO TV, PAKTW, PEMBALAKAN LIAR, POLISI, PSDH-DR, SAMATAN, SIDANG, SMS, TONY WONG, TW, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 25, 2008 by jacsky
Sabtu, 25 Oktober 2008 , 11:22:00
Pertanyakan Pelaku Illog
MASIH ingat dengan temuan Kepolisian Resor Ketapang terhadap 2.460 batang kayu tak bertuan, di perairan Tanjung Satai beberapa waktu lalu. Hingga kini belum berhasil diungkap siapa pemilik kayu tak berdokumen tersebut.
Abdul Maat, sekretaris Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Wilayah Ketapang, berharap kepolisian dapat secepatnya mengusut dan mengungkap pemilik kayu. Pelaku Illegal Logging (Illog) semacam ini ditegaskan dia, harus dikuak ke permukaan dan diketahui publik. “Biar menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya,” ucap Maat, sapaan akrabnya kepada Pontianak Post.
Intinya dia menegaskan, FKKM sangat mendukung tindakan jajaran Kepolisian Resor Ketapang dalam menertibkan illegal logging di tanah kelahirannya tersebut. Sebagai daerah kepulauan di Kabupaten Kayong Utara, dia yakin Kecamatan Pulau Maya Karimata menyimpan berbagai misteri menyangkut praktik-praktik illegal logging. Dia khawatir masih terdapat kawasan lain yang belum terjamah dan menjadi tempat disembunyikannya kayu-kayu tak bertuan dalam jumlah yang sangat besar. Maat berharap pengungkapan yang dilakukan kepolisian terhadap kayu-kayu yang disembunyikan di Perairan Desa Tanjung Satai, bak menyisir kemungkinan-kemungkinan disembunyikannya kayu-kayu tak berdokumen lainnya di tempat lain pada kecamatan tersebut.
“Kita minta agar kepolisian dapat mengungkap siapa pemilik kayu tersebut dan selekasnya menangkap cukong-cukong pembalakan liar di Sungai Berante,” tandas Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kayong Utara tersebut. Dia sendiri telah begitu yakin, pelaku dari pemilik kayu tak bertuan yang dikuak di Dusun Pintan serta Sungai Berante mengacu pada satu nama. Bahkan dia mengaku telah melaporkan indikasi pemilik kayu-kayu tersebut ke kepolisian beberapa waktu lalu. (ote)
Posted in illegal logging | Tagged CUKONG, illegal logging, indonesia, KALBAR, KAYU, KEPOLISIAN, KETAPANG, PELAKU, PEMBALAKAN LIAR, PEMILIK, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 25, 2008 by jacsky
Sabtu, 25 Oktober 2008 , 10:56:00
Lagi, Kayu Belian Diamankan
PONTIANAK – Aksi pembalakan liar semakin menjadi-jadi. Kayu-kayu hasil hutan Kalbar terancam habis, oleh orang tak bertanggungjawab. Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Kalimantan Barat kembali beraksi menangkap pembalak liar dari Kabupaten Kayong Utara.
Kapal Andika Sampurna yang memuat 464 batang kayu belian dengan berbagai ukuran, dari Telok Melano Kecamatan Simpang Ilir diamankan di perairan Sungai Karawang kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/10) sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapal ini sempat bersembunyi di wilayah Telok Batang selama dua hari (18-19 Oktober), menunggu petugas lengah. Entah siapa yang memberikan informasi, kapal ini kemudian memberanikan diri keluar mengangkut kayu menuju Rasau Jaya KKR. Lalu ditangkap SPORC.
“Saat patroli illegal logging di KKR, kita mengamankan, 464 batang kayu jenis belian. Setelah di cek dan diperiksa, nahkoda mengaku akan dibawa ke Rasau Jaya,” kata Kepala Unit Penyidikan SPORC, Dedi Hardinianto kepada wartawan kemarin di Pontianak.
Tiga tersangka sudah ditetapkan. Mereka kini dititipkan di Lembaga pemasyarakatan. Ketiganya adalah M Yusuf (49) warga Banjar Serasan Pontianak Timur, selaku nahkoda. Kemudian Abdul Rahim (48) warga Telok Melano dan Awang Linong (31) Desa Rasau Jaya KKR sebagai pemilik kayu.
“Kayu milik A Rahim ada sekitar 168 batang. Ia berpartner dengan Awang. Awang ini membeli kayu dengan harga murah untuk pengerjaan proyek jembatan di Rasau Jaya. Ketika ditangkap kedua pemilik kayu ini berada di atas kapal,” kata Dedi.
Ia mengatakan, pada saat pengangkutan pemilik kayu hanya membawa surat jalan dari kepala desa Rasau Jaya dan surat jalan dari kepala desa Telok Melano. “Isi surat itu menyatakan Awang membeli kayu untuk pemenuhan bahan baku pembangunan jembatandi Rasau Jaya. Ini tidak dibenarkan dan bukan dokumen yang sah,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, pemilik membeli kayu belian ini dari PO Cipta Karya di Telok Melano. Lalu diangkut menuju Rasau Jaya menggunakan kapal. “Kalau lihat kayunya masih bagus, tapi saya belum bisa memastikan apakah kayu ini hasil tebangan lama atau hasil tebangan baru, karena kayu belian sulit diprediksi,” kata Dedi.
“Di Ketapang hanya CV Eriko saja yang berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan untuk menerbitkan dokumen kayu belian,” tambah Dedi menegaskan.
Menurut Dedi dalam aksi ini tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 pasal 78 ayat 7 dan 15 tentang kehutanan. “Ancamannya paling ringan lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Dedy.
Tangkapan ini menambah jumlah kasus yang ditangani oleh SPORC Kalbar sepanjang 2008. Sebelumnya, sudah ada empat kasus. Dua diantaranya pengangkutan kayu tanpa dilengkapi izin serta satu kasus penjualan telur penyu dari Kepulauan Riau ke wilayah Kalbar. Kemudian Kapal Layar Motor Rahmat Bersama Indah yang mengangkut 1.170 batang atau 133,1063 meter kubik kayu gergajian kelompok Meranti, tanggal 6 Oktober 2008 . (ody)
Posted in illegal logging | Tagged BELIAN, illegal logging, KALBAR, KAYONG UTARA, KAYU, KETAPANG, PEMBALAKAN LIAR, SPORC, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 25, 2008 by jacsky
Rabu, 22 Oktober 2008 , 09:22:00
Pembabat Hutan Conglongkong Ditangkap
SINGKAWANG-Tiga pembabat hutan Conglongkong, Kecamatan Singkawang Selatan, Minggu (19/10) sekitar pukul 13.00 WIB ditangkap anggota Polsek Singkawang Selatan. Penangkapan Se Pong (66), Asang (39) dan Ng Ho (41) ini setelah anggota kepolisian memperoleh informasi tentang pembabatan hutan tersebut.
Kini, ketiganya dijebloskan kedalam tahanan Mapolsek Singkawang Selatan. Menurut keterangan, ketiganya masing-masing bertindak sebagai pemilik modal, sopir serta buruh. Mereka sudah menjalani bisnis tersebut sejak enam bulan.Se Pong sebagai pemilik modal dan Asang sebagai sopir terjalin hubungan ayah dan anak. Selain sebagai supir Asang juga diketahui pemilik truk bak terbuka berwarna merah yang turut diamankan di TKP.
“Ketiganya kita tangkap basah. Berikut 102 batang kayu campuran ukuran 8×12 meter dan 5×12 meter dengan panjang empat meter,” ungkap Kapolres Singkawang, AKBP Parimin Warsito SH melalui Kapolsek Singkwang Selatan, IPTU Suhar, Selasa (21/10) siang. Ketiga tersangka, kata Suhar, dikenakan pasal 78 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. “Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Ketika kita tindaklanjuti ternyata disana terlihat truk bak terbuka berwarna merah yang berisikan berbagai jenis kayu campuran yang sedang amblas,” kata mantan Kapolsek Sui Raya ini.Se Pong menyatakan nekat menjalani bisnis illegal logging untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Warga Jalan Kridasana ini mejual setiap batang kayu campuran kisaran Rp30-35 ribu. “Pembeli kayu datang langsung ke lokasi,” akunya.
Satu batang pohon jelas Se Pong dapat menghasilkan empat batang kayu. Setiap pohon ditebang dengan menggunakan machine saw. Upah karyawan untuk menebang satu batang pohon hingga menjadi batangan kayu siap jual mencapai Rp15 ribu perbatang. “Itu belum termasuk upah angkat kayu dari gunung sampai ke mobil,” katanya. Ditanya dimana yang menjual kayu tersebut, tersangka mengaku tidak tahu. “Berdasarkan laporan warga itu bukan hutan lindung. Sehingga saya berani melakukan penebangan. Saya sudah izin dengan warga setempat,” ujarnya.Senada, Asang menyebut hasil mengangkut kayu menggunakan truk tidak pernah mendapat bayaran dari ayahnya. “Saya hanya sebatas membantu. Waktu mau mengangkut, jalan becek sehingga mobil amblas. “Masih ada barang bukti yang akan kita angkut. Karena hujan, sehingga terkendala,” kata Suhar. (zrf)
Posted in illegal logging | Tagged BABAT, HUTAN, illegal logging, indonesia, KALBAR, KAYU, KEPOLISIAN, PEMBALAKAN LIAR, POLSEK, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 25, 2008 by jacsky
Rabu, 22 Oktober 2008 , 06:25:00
Helikopter untuk Operasi Ilog Siap Beraksi
PONTIANAK – Sebuah Pesawat Helikopter NBO 105 Bolco tahun 1985, yang didatangkan dari Markas Besar Kepolisisan Republik Indonesia sejak Sabtu (18/10) siap digunakan untuk latihan Aman Malindo. “Helikopter ini juga akan digunakan untuk latihan Aman Malindo dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan memback up pengamanan Pilkada di Kalbar, ” kata pilot Ferry Setiawan dan rekan-rekannya kepada Pontianak Post saat ditemui di Mapolda Kalbar kemarin.
Helikopter ini, kata Ferry, sudah memiliki jam terbang yang tinggi. Bahkan lebih tinggi dari helikopter yang ada di Mapolda Kalbar. “Sudah 3000-an jam terbang. Bisa juga digunakan untuk emergency landing,” tegasnya. Ia mengatakan, helikopter ini bisa terbang hingga 10.000 kilometer diatas permukaan laut. Sebenarnya, kata dia, bisa lebih dari itu, yakni 13.000 kilometer. “Diatas itu sebenarnya bisa, namun oksigen di atas ketinggian 10.000 sudah berkurang. Dan itu sudah tidak memungkinkan untuk melakukan penerbangan,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhadi SW menambahkan, kurang lebih 40-an anggota Polri dari Mabes akan diturunkan dalam latihan itu. Untuk anggota Polda Kalbar sendiri, kata Suhadi, akan diturunkan sejumlah 87 personil. “Semuanya akan dikirim ke Malaysia untuk menjalankan latihan bersama,” tegas Suhadi.
Ia menjelaskan, pada latihan disana itu, juga akan dihadiri oleh Kapolri Jendral Bambang Hendarso dan Pejabat Setingkat Kapolri dari Kepolisian Malaysia, Dato’ Mohmad Bin Saleh. “Kedua petinggi itu nantinya akan bertemu dan akan membahas permasalahan yang dihadapi kedua negara, termasuk Kalbar yang bertetangga ini,” kata Suhadi.
PATROLI IL
Suhadi menambahkan, pesawat helikopter itu juga akan digunakan untuk operasi illegal logging yang disinyalir kembali marak akhir-akhir ini. Terutama di wilayah Kabuapten Ketapang, Kayong Utara, Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu. “selain untuk Aman Malindo, helikopter ini juga akan dilakukan untuk operasi illegal logging,” tegas Suhadi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini, Polda Kalbar akan menggencarkan kembali aksi pemberantasan pembalakan liar. Untuk itulah, kata Suhadi, helikopter ini digunakan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit, yang di dalamnya banyak terjadi penebangan hutan secara liar. “Dalam waktu dekat ini kita akan terus lakukan operasi. Kita tidak akan pernah tinggal diam,” kata Suhadi. Helikopter itu berwarna biru putih. Namun ukurannya, lebih kecil bila dibandingkan dengan yang sudah terparkir lama dan dioperasionalkan oleh Polda Kalbar. (ody)
Posted in illegal logging | Tagged HELIKOPTER, IL, illegal logging, indonesia, KALBAR, KETAPANG, OPERASI, PATROLI, PEMBALAKAN LIAR, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 25, 2008 by jacsky
Selasa, 21 Oktober 2008 , 07:58:00
2.460 Batang Kayu Tak Berdokumen
Diamankan dari Pulau Maya Karimata
KETAPANG–Sebanyak 2.460 batang kayu dari jenis campuran diamankan Kepolisian Resor Ketapang dari Perairan Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya Karimata, Kabupaten Kayong Utara. Ribuan batang kayu tersebut kini diamankan dan tertumpuk di Sawmill PT Maya Lestari Khatulistiwa Telok Batang, Kecamatan Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi Karyoto melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Yudi Wiyono, menyebutkan kayu-kayu tersebut merupakan hasil temuan Tim Polres Ketapang dalam operasi yang berlangsung pada 3-4 Oktober lalu. Operasi di wilayah perairan Desa Tanjung Satai tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Samapta Ajun Komisaris Polisi Murjatmo Edi. Kayu-kayu diamankan dari dua titik berbeda yakni di Dusun Pintan serta Tanjung Berante. Belum diketahui berapa kubikasi dari kayu-kayu itu. Sejauh ini, Yudi menyebut, bahwa keseluruhan jenis kayu merupakan campuran dengan rata-rata panjang serta lebar 25 centimeter dan 30 centimeter, serta memiliki panjang hingga 4 meter.
Kayu-kayu tersebut telah dititipkan di sawmill tidak jauh dari Dermaga Telok Batang, sejak 18 Oktober. Pembongkaran terakhir dilakukan pada 19 Oktober pukul 14.00 WIB. Terdapat paling tidak sepuluh tumpuk, ketika Pontianak Post melihat langsung tumpukan-tumpukan kayu yang menggunung di sawmill yang masih beroperasi tersebut. Enam tumpuk telah diberi garis polisi dengan prakiraan mencapai 1.129 batang. Sementara sisanya terdiri dari empat tumpuk dan siap untuk mendapat garis kuning.
Sejauh ini Yudi menyebut mereka belum dapat menyimpulkan siapa gerangan pemilik kayu-kayu berharga dalam jumlah tak sedikit tersebut. Sementara dia mengatakan kayu-kayu yang dibawa dari perairan Pulau Maya itu sejauh ini merupakan kayu temuan. “Belum ada tersangka yang ditetapkan, semua masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Sulitnya menjangkau kawasan Pulau Maya diprediksi menjadi sebab masih berlangsungnya aktivitas pengangkutan kayu tak berdokumen. Jumlah yang tak sedikit tersebut menandakan bahwa kegiatan illegal logging telah berlangsung lama di wilayah itu. Dan kepolisian telah berhasil mengungkap adanya indikasi tersebut, dengan diamankannya jumlah batang kayu campuran yang tak sedikit tersebut. (ote)
Posted in illegal logging | Tagged CUKONG, illegal logging, indonesia, KALBAR, KAYONG UTARA, KAYU, KETAPANG, PEMBALAKAN LIAR, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 25, 2008 by jacsky
Nusantara | Pontianak | Kamis, 16 Okt 2008 07:45:00 WIB
Polda Kalbar Bentuk Tim Khusus Berantas Judi
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Barat, membentuk tim khusus guna memberantas judi serta kejahatan lainnya di wilayah hukumnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Pol Suhadi SW.
“Tim khusus beranggota 41 orang, baru dibentuk pasca komitmen Kapolri yang baru agar menekan seminimal mungkin praktek judi di wilayah hukum Polda masing-masing,” kata Suhadi SW, ketika dihubungi melalui telepon genggam, di Pontianak, Rabu (15/10).
Ia menjelaskan, Kapolda Kalbar, Brigadir Jenderal Pol, Raden Nata Kesuma, setelah mendapat pengarahan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso, di Jakarta kemarin agar menekan seminimal mungkin praktek judi dan illegal logging atau pembalakan hutan secara liar di Kalbar yang sempat marak beberapa bulan lalu.
Suhadi menambahkan, hasil pertemuan Kapolda Kalbar dan Kapolri di Jakarta, pihaknya membuat kebijakan agar seluruh Kepolisian Resort (Polres) memberantas judi dalam tiga hari terhitung sejak Senin (13/10).
“Kita tidak segan-segan menindak Kapolres yang terbukti tidak bekerja serius dalam memberantas judi di wilayah hukum masing-masing, bila perlu Kapolresnya dicopot,” ujarnya.
Ia mengatakan, hingga hari ini belum ada laporan dari Kapolres-kapolres mengenai hasil penegakan hukumnya setelah diperintahkan agar menekan praktek judi dan illegal logging.
“Paling tidak dalam tiga bulan kedepan akan kita lakukan evaluasi apakah sudah berjalan sesuai perintah atasan,” kata Suhadi.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigjen Pol Raden Nata Kesuma membantah saat ini praktek pembalakan hutan secara liar kembali marak.
“Yang ada para cukong saat ini berusaha mengeluarkan kayu hasil pembalakan liar yang lalu. Itu bisa dilihat dari kualitas kayu yang sudah menurun dan dari pantauan juga tidak ada aktivitas pembalakan hutan secara liar,” katanya.
Ia mengatakan, dikeluarkannya hasil pembalakan liar yang sudah lama ditimbun dan disembunyikan karena melihat kebutuhan kayu untuk lokal saat ini yang sulit terpenuhi akibat dilarangnya praktek pembabatan hutan.
“Momen ini dimanfaatkan para cukong untuk mengeluarkan kayu dalam jumlah kecil, untuk mengelabui petugas di lapangan, tetapi kita tidak ingin kecolongan dengan memeriksa dokumen setiap kayu keluar,” katanya.
Ia juga membantah, kembali banyaknya tangkapan kayu-kayu tanpa dokumen karena efek jera yang dilakukan aparat hukum masih rendah.
“Malah kita temukan para cukong menggunakan dokumen tahun 2004 agar kayu-kayu tersebut bisa lolos,” kata Nata Kesuma.
Untuk memunuhi kebutuhan kayu, ia menyarankan masyarakat menempuh jalur-jalur yang sah, seperti adanya aturan pemerintah daerah yang membolehkan membawa kayu kurang dari empat meter kubik tetapi khusus untuk daerah tebangan, katanya.
Saat ini, pihaknya saat ini kembali mengintensifkan patroli bersama antara Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Timur untuk menekan praktek-praktek ilegal. (Ant)
Posted in illegal logging | Tagged CUKONG, illegal logging, indonesia, KALBAR, KAPOLDA, KAPOLRI, KAYU, PEMBALAKAN LIAR, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 15, 2008 by jacsky
(PONTIANAK POST)
Rabu, 15 Oktober 2008 , 06:44:00
Jelang Pemilu illegal Logging Kembali Marak
PONTIANAK- Aktivitas pembalakan liar diperkirakan meningkat menjelang pemilihan umum. “Kebutuhan dana untuk kampanye membuat pembalakan liar cenderung meningkat. Sebab kejahatan ini umumnya dilakukan kalangan yang status sosialnya tinggi,” kata Koordinator Kampanye Advokasi Lingkungan Hidup Deman Huri di Pontianak kemarin.
Ia menambahkan, sebagian dari pelaku mencalonkan diri sebagai anggota parlemen. “Kebutuhan dana instan untuk kampanye terindikasi illegal market akan terjadi menjelang Pemilu 2009, termasuk pembalakan liar. Ini yang harus diwaspadai aparat terkait,” katanya. Pihaknya menilai komitmen kepolisian dalam menertibkan pembalakan liar cukup baik. Mestinya komitmen ini diikuti oleh instansi lainnya. “Operasi kepolisian masih bersifat musiman sehingga ketika operasinya selesai, illegal logging mulai marak lagi,” ujar Deman.
Menurutnya, tanpa diikuti komitmen instansi lainnya, sulit bagi kepolisian untuk bekerja sendiri. Polisi juga harus membangun koordinasi dengan intasi lain yang terkait. Apalagi pembalakan sudah termasuk kejahatan yang bersifat transnasional. “Aktor utamanya ada di luar negeri. Diplomasi yang lemah membuat cukong bisa bebas berkeliaran,” ungkapnya.
Pembalakan liar bukan hanya melibatkan masyarakat, juga kelompok masyarakat sekitar hutan, pengusaha dan oknum aparat pemerintah. Kejahatan itu sudah berbentuk sel, yang kelompok satu dengan lainnya saling tidak mengenal.
Deman mengungkapkan, modus utama illegal logging yakni kejahatan ekonomi. Sehingga kejahatan ini berorientasi pada ekplotatif dan melibatkan orang banyak. Penangananya tidak hanya bisa dilakukan dengan penegakan hukum. Walaupun aparat sukses secara hukum, ini tidak akan berbanding lurus dengan menurunnya kasus illegal logging di Kalimantan Barat.
Penanganan kasus dengan modus economic crime tidak bisa dilakukan hanya menggunakan penegakan hukum, tetapi juga gerakan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan, yang dijadikan korban oleh para cukong. (mnk)
Posted in illegal logging | Tagged CUKONG, illegal logging, indonesia, KALBAR, PEMBALAKAN LIAR, PEMILU, POLISI, WEST BORNEO, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 13, 2008 by jacsky
Nusantara
Pontianak | Senin, 13 Okt 2008
Pembalakan Liar Bercokol di Balik Ekspansi Sawit
by : Budi Winarno
PEMBALAKAN liar di sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Barat masih terus berlangsung. Diduga kuat, pelaku illegal logging kini menggunakan modus land clearing (pembersihan lahan) dari kawasan perkebunan sawit. Padahal, banyak perusahaan yang melakukan pembersihan lahan itu tidak dilengkapi dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Direktur Yayasan Titian Pontianak, Yuyun Kurniawan mengatakan, sebagian besar praktik land clearing untuk perkebunan sawit yang sekarang sedang marak terjadi di Kalbar dilakukan tanpa IPK. “Ini catatan dari hasil investigasi kami, termasuk hasil konfirmasi ke Dishut dan Bapedalda,” jelasnya, Minggu (12/10) di Pontianak.
Yuyun mengatakan, perkara illegal logging dengan modus land clearing ini adalah modus yang paling halus. Sebab pola-pola seperti ini terkait erat dengan arah pembangunan Kalbar yang membuka pintu lebar bagi ekspansi perkebunan kelapa sawit.
“Kalau pemerintah daerah tidak memerhatikan hal ini, bisa disimpulkan bahwa akar persoalan illegal logging telah bercokol di balik program ekspansi sawit dan IPK yang tidak diurus. Ini banyak terjadi di sejumlah daerah di Kalbar, terutama Kabupaten Ketapang,” ungkap Yuyun.
Sebelumnya, polisi telah memetakan empat modus operandi yang biasa dilakukan sejumlah pelaku dalam praktik illegal logging. Modus pertama memasukkan kayu ke industri tanpa dokumen (tebangan rakyat). Kedua, penggunaan masyarakat lokal sebagai tameng seperti dalam kasus kayu tenda biru dan koperasi-koperasi. Ketiga, penggunaan dokumen lelang fiktif dalam menjual kayu. Dan terakhir penggunaan dokumen lelang lama.
Yuyun melanjutkan, dari pemetaan soal modus, polisi hanya melihat modus illegal logging dari sisi peredaran kayunya, tetapi tidak melihat pada sisi praktik penebangannya. “Artinya, penegakan hukum sampai saat ini masih berkutat di sekitar daerah muara, di mana kayu sudah dikeluarkan pelaku dari hutan,” terangnya.
Polisi, kata alumni Fakultas Kehutanan Untan ini, tidak mengantisipasi ketika kayu masih berdiri tegak di hutan dan kini terancam oleh ekspansi sawit. “Nilai kayu yang masih berdiri di hutan itu jauh lebih besar dibandingkan nilai ekonomi kayu jika dinilai sebatas rupiah,” katanya.
Yuyun mengatakan, saat ini ekspansi sawit di Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu sudah mengancam kawasan-kawasan hutan yang menjadi habitat orangutan, salah satu satwa liar yang sangat dilindungi. “Jadi kita memerlukan perhatian serius aparat penegak hukum, agar praktik illegal logging dapat diberantas hingga ke akar,” katanya. Andi Fachrizal
Posted in illegal logging | Tagged illegal logging, indonesia, KALBAR, KEBUN, KETAPANG, LAND CLEARING, PEMBALAKAN LIAR, SAWIT, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 13, 2008 by jacsky
11 Oktober 2008 20:28 WIB
Kapolri: Pembalakan Liar Harus Nol!
JAKARTA–MI: Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan pembalakan liar harus nol atau tidak boleh terjadi lagi saat ini dan penanganannya menjadi tanggung jawab para kapolda.
“Pembalakan liar harus ‘zero’ (tidak ada). Kalau ada polda yang masih ada pembalakan liar, berarti kapolda yang tidak mau bertindak. Saya tidak mau terima alasan lagi jika masih ada pembalakan liar,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (11/10).
Ia mengatakan, seorang kapolda seharusnya dapat membina kapolres, kapolwil dan jajarannya di bawahnya agar ikut terlibat dalam menanggulangi pembalakan liar. “Kapolda perlu melibatkan peran serta masyarakat untuk kasus pembalakan liar,” katanya.
Jika kapolda tidak sanggup memberantas pembalakan liar hanya karena keterbatasan sarana maka yang harus dilakukan adalah meminta bantuan kepada Mabes Polri. “Kalau tidak mampu menangani pembalakan liar ya lapor ke atasnya dan bukannya malah diam saja,” ujarnya.
Bambang Hendarso mengatakan, baik yang membiarkan pembalakan liar maupun semua pihak yang terlibat pembalakan liar akan ditindak tegas oleh Polri. Polri saat dipimpin Jenderal Sutanto sangat gencar melakukan operasi pembalakan liar di terutama Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.
Di Sumatra Utara, Kapolda Sumut saat dijabat Bambang Hendarso berhasil menangkap Adelin Lis, cukong kayu yang puluhan tahun membabat hutan. Kini Lis kabur padahal ia divonis 10 tahun penjara dan membayar pengganti kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Di Ketapang, Kalimantan Barat, Polri juga membongkar pembalakan liar yang kayunya dikirim langsung ke Malaysia tanpa membayar apa-apa ke kas negara. Kapolda Kalbar Zainal Abidin Ishak dicopot sedangkan tiga pimpinan di Polres Ketapang pun diseret ke pengadilan. (Ant.OL-06)
Posted in illegal logging | Tagged illegal logging, indonesia, KAPOLRI, PEMBALAKAN LIAR | Leave a Comment »
October 13, 2008 by jacsky
Sabtu, 11 Oktober 2008 , 06:50:00
Ribuan Batang Kayu Illegal Diamankan
PONTIANAK –Ribuan batang kayu illegal kembali berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Kalbar saat sedang berpatroli, tanggal 6 Oktober 2008 lalu. Ini membuktikan bahwa aksi illegal logging di Kabupaten Kayong Utara dan jalur Ketapang masih tetap berlangsung hingga sekarang.
Kapal Layar Motor Rahmat Bersama Indah yang mengangkut 1.170 batang atau 133,1063 meter kubik kayu gergajian kelompok Meranti diamankan di desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Mereka diamankan saat Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Kalbar dan Pusat Jakarta melakukan patroli dengan menggunakan kapal Badak Laut Direktorat Jenderal PHKA Dephut RI. “Pada tanggal 6 Oktober 2008, tim menemukan KLM Rahmad Bersama Indah mengangkut hasil hutan berupa kayu gergajian yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan maupun dokumen lainnya,” kata Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam Kalbar, Maraden Purba bersama Kepala Seksi Penyidikan dari Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan Jakarta, Suharyono serta Kepala Unit Penyidikan SPORC Kalbar, M Dedy Hardinianto kepada wartawan di Pontianak, kemarin.
Menurut Dedy, di KLM tersebut sebenarnya juga ditemukan kayu dengan kelompok yang sama sebanyak 227,9700 mter kubik atau 1537 batang. Kayu ini, lanjut Dedy dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Lelang dan disimpan di bawah Dek Kapal. Kayu ini merupakan kayu hasil pemenang lelang oleh PT Maya Lestari Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata secara administrasi dokumennya sah,” katanya.
Dedy melanjutkan, pada tanggal 5 Oktober 2008, kapal tersebut mengangkut lagi kayu. Kali ini dinaikkan keatas dek kapal. Menurut Dedy, kayu ini berasal dari CV Tri Murti Telok Melano. Kayu itu memang dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan, namun FAKO tersebut sudah berakhir. Dokumen itu, dimulai dari tanggal 24 September sampai dengan 1 Oktober 2008. “Ini indikasi pelanggaran terhadap tindak pidana kehutanan, yakni penggunaan dokumen secara berulang. Penggunaan dokumen FAKO secara berulang berindikasi perbuatan laundry-ing dari sumber kayu yang illegal menjadi legal,” kata Dedy.
Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 pasal 12 ayat 2 huruf d menyatakan, surat keterangan hasil hutan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila masa berlakunya sudah habis. Dedy mengatakan, kayu-kayu itu awalnya diangkut menggunakan kapal kecil dari Teluk Melano Sukadana KKU ke Pulau Sempadi. Setiba di pulau tersebut, kayu kemudian dinaikkan ke kapal besar untuk diangkut ke tempat tujuan melintasi Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
“Kayu ini rencananya akan dibawa ke pelabuhan Semarang Tanjung Emas,” katanya sembari mengatakan nahkoda kapal tersebut kini sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 pasal 78 ayat 7 dan 15 tentang kehutanan. “Ancamannya paling ringan lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Dedy.
Barang bukti kayu dan KLM Rahmad Bersama Indah kini diamankan di tepian Sungai Kapuas, seputar areal Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya. Sembilan orang Anak Buah Kapal tidak ditahan dan mereka menunggu di atas kapal. Tangkapan ini menambah jumlah kasus yang ditangani oleh SPORC Kalbar sepanjang 2008. Sebelumnya, sudah ada tiga kasus. Dua diantaranya pengangkutan kayu tanpa dilengkapi izin serta satu kasus penjualan telur penyu dari Kepulauan Riau ke wilayah Kalbar.
Pengawasan Dishut KKR
Sementara itu dalam kasus yang berbeda,Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar, Dedi Santoso mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan patroli di perairan sungai Kapuas tepatnya di Kecamatan Sei Raya KKR, Kamis (9/10) menemukan ribuan batang kayu yang ditambat di Sawmill SMS. Atas temuan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. “Setelah dilidik oleh anggota, ternyata kayu itu milik Sawmil SMS dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU),” kata Dedi kepada Pontianak Post. Kayu itu jenisnya adalah campuran berbentuk bulat dan saat ini sedang dalam penyelidikan dan pengawasan Dinas Kehutanan KKR.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kubu Raya, M Sadiq Aziz dikonfirmasi secara terpisah membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, kayu tersebut merupakan kayu hasil menang lelang oleh SMS dari Ketapang. “Kayu itu adalah hasil lelang dan diangkut menggunakan kapal menuju SMS,” katanya. Saat diangkut, kayu itu disertai dengan Surat Angkut Lelang (SAL) dari Kabupaten Ketapang dan statusnya masih diamankan sementara. “Saya belum tahu pasti berapa batang dan berapa meter kubik. Mungkin sekitar ribuan batang,” katanya. Menurutnya, pemilik kayu sebelumnya khawatir karena kapal akan tenggelam saat mengangkut kayu. Hal itu dikarenakan, kayu yang dibawa dalam jumlah besar dan kapal mengalami sedikit kerusakan. “Mereka takut kapal tenggelam bersama kayu-kayunya, yang nantinya mengakibatkan kerugian dalam jumlah besar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kayu yang ada tersebut baru sebagian saja. Masih banyak kayu-kayu lain yang belum diangkut dari Ketapang. “Sebagian masih belum terangkut dan berada di Ketapang. Semuanya merupakan kayu hasil menang lelang,” ungkapnya. Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa pihak SMS juga sudah membayar dana Provisi Sumber Daya Hutan. Ia mengatakan, sebenarnya, tidak perlu lagi membayar dana PSDH. Namun, karena ada kontroversi dalam PP nomor 18 tahun 1994 hal itu belum mendapatkan kepastian. “Untuk masalah PP 18 ini kita juga sudah melakukan konfirmasi ke Departemen Kehutanan RI,” katanya. (ody)
Posted in illegal logging | Tagged CUKONG, illegal logging, indonesia, KALBAR, KAYU, KETAPANG, MALAYSIA, PEMBALAKAN LIAR, SPORC, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 13, 2008 by jacsky
Nusantara | Pontianak | Jum’at, 10 Okt 2008 15:41:00 WIB
SPORC Amankan 1.170 Batang Kayu Olahan Tanpa Dokumen
SATUAN Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat, Senin (6/10) lalu sekitar pukul 10.30 WIB mengamankan 1.170 batang kayu olahan jenis meranti disekitar Muara Sukabangun, Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Penangkapan ini terjadi saat kita melakukan patroli saat Operasi Pengamanan Hutan dalam rangka pemberantasan illegal logging menggunakan kapal patroli Badak Laut milik SPORC Kalbar,” kata Kepala Unit Penyidikan SPORC Kalbar, Muhammad Dedy Harnianto, dalam konferensi persnya, di Pontianak, Jumat (10/10).
Muhammad Dedy menjelaskan, pada saat ditangkap Kapal Motor Rahmat Bersama Indah yang dinahodai oleh US, 50, bersama sembilan anak buah kapalnya sedang membawa kayu olahan tersebut tujuan Semarang yang telah dipesan oleh H. Sodik di Semarang.
“Pada saat diminta dokumen-dokumennya nahoda kapal hanya bisa menyerahkan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang sudah habis masa berlakunya. Atas temuan tersebut kita menduga tindakan tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka,” ujarnya.
Dedy menambahkan, karena nahoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen sah, maka pihaknya menyeret KM itu ke Pontianak.
Saat ini kapal beserta ribuan batang kayu olahan dijadikan barang bukti dan disimpan di Pos SPORC di bawah Jembatan Kapuas II Pontianak.
Diperiksa
Para tersangka jika terbukti melakukan pembalakan hutan secara liar akan dikenakan pasal 50 ayat (3) huruf h Yo pasal 78 ayat (7) dan (15) Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Saat ini para tersangka sedang diperiksa intensif di Pos SPORC guna mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan apakah masih ada tersangka lain,” kata Dedy.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigjen Pol, Raden Nata Kesuma membantah saat ini praktik pembalakan hutan secara liar kembali marak.
“Yang ada para cukong saat ini berusaha mengeluarkan kayu hasil pembalakan liar yang lalu. Itu bisa dilihat dari kualitas kayu yang sudah menurun dan dari pantauan juga tidak ada aktivitas pembalakan hutan secara liar,” ujarnya.
Kapolda Nata Kesuma mengatakan, dikeluarkannya hasil pembalakan liar yang sudah lama ditimbun dan disembunyikan karena melihat kebutuhan kayu untuk lokal saat ini yang sulit terpenuhi akibat dilarangnya praktek pembabatan hutan.
“Momen ini dimanfaatkan para cukong untuk mengeluarkan kayu dalam jumlah kecil, untuk mengelabui petugas di lapangan, tetapi kita tidak ingin kecolongan dengan memeriksa dokumen setiap kayu keluar,” katanya.
Ia juga membantah, kembali banyaknya tangkapan kayu-kayu tanpa dokumen karena efek jera yang dilakukan aparat hukum masih rendah.
“Malah kita temukan para cukong menggunakan dokumen tahun 2004 agar kayu tersebut bisa lolos,” kata Nata Kesuma.
Untuk memunuhi kebutuhan kayu, ia menyarankan masyarakat menempuh jalur-jalur yang sah, seperti adanya aturan pemerintah daerah yang membolehkan membawa kayu kurang dari empat meter kubik tetapi khusus untuk daerah tebangan, katanya.
Saat ini, pihaknya saat ini kembali mengintensifkan patroli bersama antara Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Timur untuk menekan praktiek-praktik illegal. (Ant)
Posted in illegal logging | Tagged CUKONG, FAKO, illegal logging, indonesia, KALBAR, KAYU, PEMBALAKAN LIAR, SPORC, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
October 13, 2008 by jacsky
Rabu, 08 Oktober 2008 , 07:39:00
Polisi Kantongi DPO Illegal Logging
PONTIANAK – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Raden Nata Kesuma menegaskan, beberapa tangkapan aksi illegal logging oleh jajaran di bawahnya merupakan kayu hasil tebangan lama. “Kalau lihat tebangannya, tebangan lama, ” kata Kapolda di Mapolda Kalbar kemarin.
Ia menambahkan, kayu-kayu itu sudah mulai berani dikeluarkan oleh para cukong dari lokasi penebangan di dalam hutan. Kebanyakan berasal dari Ketapang. Menurutnya, saat ini kayu itu dikeluarkan tidak dalam jumlah besar, melainkan sedikit demi sedikit menggunakan kapal motor bermuatan kecil.
Tidak menutup kemungkinan, kata Kapolda, para pemain kayu mengubah cara pengangkutan kayu lewat jalur air. “Kemungkinan bisa begitu. Akan terus dianalisa data dan faktanya,” kata Nata Kesuma.
Belakangan, aktivitas illegal logging tergolong sepi. Tapi apakah benar-benar sepi atau polisi belum mampu menangkap pemain kayu? Kapolda menjawab, “Ini masih kita analisa. Kalau lihat surat menyurat misalnya dari bupati, bisa saja bilang kayu yang dibawa untuk pembangunan. Kita lihat dan analisa berdasarkan itu, seolah-olah penebangan liar sudah habis, tapi kenyataannya masih ada. Beberapa kali anggota dapat menangkap lagi.”
Pihaknya terus memburu nama-nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus illegal logging di Kalbar. Ia mengaku sudah ada beberapa nama yang dikantongi. Namun, Nata Kesuma enggan mengomentari lebih jauh. “Saya tidak bisa komentari karena itu teknis, namun sudah ada yang dikantongi,” katanya.
“Malah yang kita perkirakan DPO ternyata bukan DPO, kita mau tangkap, harus ada sangkutan dengan yang lain dan baru bisa menentukan dia DPO. Kebanyakan warga Malaysia. Jadi kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolda.
Polisi memetakan empat modus operandi yang biasa dilakukan sejumlah orang yang melakukan praktik illegal logging. Modus pertama, memasukkan kayu ke industri tanpa dokumen (tebangan rakyat). Kedua, penggunaan masyarakat lokal sebagai tameng (tenda biru) dan koperasi-koperasi. ketiga, penggunaan dokumen lelang fiktif dalam menjual logs. Dan keempat, penggunaan dokumen lelang lama (2000-2003).
Para pembalak liar itu menggunakan dua rute kapal untuk mengangkut kayu ke Malaysia. Rute pertama, dari Pelabuhan Teluk Batang, Ketapang melalui jalur Sambas, Taloh, Talang, Malaysia. Di Malaysia, kapal diganti, lalu berlayar lagi mulai dari Pelabuhan Sematan Kucing, Malaysia. Kayu selanjutnya diekspor ke China, Taiwan, Jepang dan memenuhi kebutuhan dalam negeri Malaysia.
Rute lainnya, dari Sintang, Putussibau, Sanggau, Mempawah, Sandai, Laor, Tayap, Rasau, Melano, Bunbun, Teluk Batang, selanjutnya melalui pelabuhan Taloh (Sambas) diangkut menuju Pulau Kura-kura, Sematan Kucing, Malaysia baru masuk ke Pelabuhan Sematan. (ody)
Posted in illegal logging | Tagged DPO, illegal logging, indonesia, KALBAR, KETAPANG, MALAYSIA, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
September 24, 2008 by jacsky
China’s tainted milk scare spreads globally
BEIJING, China (CNN) — African governments have stopped importing Chinese dairy products as the crisis which has seen more than 52,000 Chinese children poisoned by melamine-tainted goods spreads.
Burundi, Gabon and Tanzania have joined governments closer to China — including Indonesia, Taiwan, Japan, Singapore and Malaysia — in banning Chinese dairy products. At least 11 countries have banned imports.
The precautions come as the number of affected children in China continues to swell. Four babies have died from melamine-tainted infant formula and more than 52,000 children have fallen ill, Chinese authorities say.
“I think we will see more cases, but it is, of course, impossible to predict how many cases there finally will be,” said Hans Troedsson, the the World Health Organization’s China representative. “We have to remember that China is a large country with a population of 1.3 billion people. However, of course, 40- to 50,000 children are affected as reported now. It’s a staggering figure, but where we will end up is too early yet to say.”
On Monday, China’s top quality control official, Li Changjiang, resigned as a result of the scandal, which has seen the arrest of at least 18 people.
Two brothers arrested last week on charges of selling contaminated milk could face death if convicted, according to China Daily, a state-run newspaper. The raw milk used to produce powdered baby formula had been watered down and the chemical melamine was added to fool quality checks, the newspaper said.
Chinese Premier Wen Jiabao visited Beijing hospitals and a supermarket to show his concern. China’s Health Ministry said about 13,000 children were hospitalized, while another 40,000 had undergone outpatient treatment.
“What we need to do now is to ensure that nothing like this happens in the future, not only in dairy products, but in all foods,” he said. “Manufacturers and owners of dairy companies should show more morality and social responsibility in these cases. They are heartless, so we have to create strict law and legislation. I’m sorry.”
The repercussions from the scandal were felt as far away as Africa.
Burundi imports milk products from two suspect Chinese companies and the government has set up a commission to investigate how much tainted product could remain on store shelves, officials said.
“For the moment, nobody knows if the milk is being sold on the Burundi market,” Noel Nkurunziza, president of a Burundi consumer association known as ABUCO, is quoted as saying in The Guardian newspaper and other publications.
In Asia, Singapore announced a recall of all Chinese milk products on Tuesday.
The head of Indonesia’s Food Safety Watch said she was instituting a temporary ban of all milk imports from China, although contaminated milk has not been found in the country.
In issuing its recall of milk products, Singapore had already suspended the import and sale of milk and dairy products from China on Friday, after it said it has found traces of melamine in three Chinese-made dairy products.
The Agri-Food and Veterinary Authority said “White Rabbit Creamy Candy” was ordered off of shelves after tests showed it was contaminated. White Rabbit is among the best-known candy brands in China and one of the few exported widely. The United States is among 40 nations that import the candy, a man in the administrative office of the Shanghai-based company told CNN Monday.
Earlier, Singapore’s agri-food agency said it found melamine in two other milk-based Chinese imports: the Yili brand “Choice Dairy Fruit Bar Yoghurt Flavored Ice Confection” and the Dutch Lady brand of strawberry-flavored milk.
In Bangladesh, three Chinese powdered milk brands — Sanlu, Suncare and Yashili — have been taken off shelves and all milk powder imports at Bangladeshi ports will be inspected. Bangladeshi TV showed the country’s Rapid Action Battalion climbing over a fence to raid a storage facility believed to contain tainted milk.
In Malaysia, Health Minister Datuk Liow Tiong Lai announced that import of Chinese milk products had been stopped.
In addition to banning imports, thousands of tons of tainted milk powder have been recalled.
In the Philippines Monday, the country’s Bureau of Food and Drugs banned the distribution and selling of two brands of imported Chinese milk that could possibly be tainted, the Philippines News Agency reported.
The milk brands were Yili and China Mengniu Diary Company, the agency reported.
One of the implicated Chinese plants is operated by a subsidiary of the Marudai Food Co. in Japan. Marudai said it was recalling five types of products from the plant, would halt operations there for one month, and will send employees to the subsidiary to examine quality controls. The factory will be shut down through October 19.
Even some countries that don’t import Chinese dairy products, such as Malaysia and Brunei, have banned milk products from China.
In Hong Kong, concerned parents have swamped hospitals. A 3-year-old Hong Kong girl was reported this weekend as the first case outside of mainland China. The girl was treated for kidney stones at Princess Margaret Hospital and released, Hong Kong’s government Web site reported. Her condition is being monitored.
A second child, a 4-year-old boy, had similar renal symptoms, the government reported Monday. The boy, a Hong Kong native, had consumed milk products contaminated with melamine and was diagnosed with a kidney stone in mainland China, the Department of Health said.
He was treated at Princess Margaret on Monday and was in stable condition.
The hospital said Monday it has provided medical consultation to 63 people who might have consumed contaminated milk products. The patients, 34 males and 29 females, ranged in age from 2 months to 17 years old.
A Hong Kong government hotline has received nearly 1,000 calls.
Melamine is commonly used in coatings and laminates, wood adhesives, fabric coatings, ceiling tiles and flame retardants. Some Chinese dairy plants have added it to milk products to make it seem to have a higher protein level.
Melamine is the same industrial contaminant from China that poisoned and killed thousands of U.S. dogs and cats last year.
Posted in Uncategorized | Tagged CHINA, CONTAMINATE, CRISIS, DAIRY, FOOD, MILK, PRODUCT, SCANDAL, TAINTED | Leave a Comment »
September 24, 2008 by jacsky
Wednesday, September 24, 2008 1:02 PM
RI yanks Chinese dairy-based products
The Jakarta Post , Jakarta | Wed, 09/24/2008 10:49 AM | Headlines
Indonesia is pulling 28 types of Chinese-made dairy products from stores for investigation, as a worldwide frenzy erupts over findings of tainted and severely hazardous dairy products from the mainland.
The products include Oreo cookies and wafers, Indoeskrim Meiji’s Gold Monas ice cream, M&Ms milk chocolate candies, Snickers candy bars, and Nestle UHT milk, the Drug and Food Monitoring Agency (BPOM) said Tuesday.
The action is being taken following reports that four infants in China were killed and more than 6,240 sickened after consuming formula milk products contaminated with melamine — commonly found in plastics, fertilizers and cleaning agents, and which is used illegally to boost the protein content of dairy products.
Despite the limited number of dairy products from China in the local market, BPOM head Husniah Rubiana Thamrin warned consumers to be alert to the possibility of melamine contamination in some dairy items, including yogurt, candy and ice cream.
“That’s why we’re pulling them from the market, to prevent any possible poisoning similar to what we’ve seen in China,” she said, adding that all regional offices had been notified to pull the products from stores and test them.
“I have talked with all importers about the decision and they have agreed to report to us and help recall the products,” she said on the sidelines of a hearing with the House of Representatives’ Commission VIII, which oversees religious, social and women’s affairs.
“We will immediately examine the products’ content to check whether they contain the chemical substance melamine,” she added.
Nestl* Indonesia, through its head of communications, released a response saying that all of its dairy-based products were safe for consumption and contained no harmful substances.
“Our products are controlled routinely and thoroughly to ensure that they comply with local standards as well as Nestl* standards,” said Brata T. Hardjosubroto.
Thomas Darmawan, chairman of the Indonesian Food and Drinks Producers Association, expressed similar views, saying consumers should not panic, because Chinese dairy products only accounted for a tiny proportion of the country’s dairy product imports.
“I hardly see imports of raw material from China for the production of dairy products,” Darmawan said as reported by Reuters.
Indonesia imports about 250,000-300,000 tons of powdered milk annually, mostly from Australia, New Zealand and Canada.
The BPOM’s Husniah added Indonesia had temporarily banned imports of dairy products from China.
“We will resume the imports only after we have finished our investigations,” she said. (ewd)
List of products:
1.Jinwei Yogoo various fruit-flavored fermented milk
2.Jinwei Yogoo fruit-flavored fermented milk
3.Jinwei Yogoo plain milk
4.Guozhen full cream milk
5.Indoeskrim Meiji Gold Monas chocolate-flavored
6.Indoeskrim Meiji Gold Monas vanilla-flavored
7.Oreo wafer stick
8.Oreo chocolate sandwich
9.Oreo cookie
10.M&Ms milk chocolate candy
11.Snickers nugget biscuit
12.Snickers chocolate various flavors
13.Dove Choc
14.Yoghurt natural choice
15.Yoghurt flavored
16.Yoghurt ice bar with real fruit
17.Yili bean club matcha red bean ice bar
18.Yili bean club red bean ice bean
19.Yili prestige
20.Chocliz dark chocolate bar
21.Yili Superbean chestnut ice bar
22.Nestl* dairy farm UHT pure milk, 1 liter
23.Yili high-calcium low-fat milk beverage
24.Yili high-calcium milk beverage
25.Yili pure milk, 250 ml and 1 liter
26.Dutch lady strawberry-flavored
27.White rabbit creamy candy
28.Yili choice dairy frozen yogurt bar
Source: Health Ministry
Posted in Uncategorized | Tagged CHINESE, CONTAMINATE, DAIRY, FOOD, MADE, MILK, PRODUCTS, SCANDAL, TAINTED | Leave a Comment »
September 24, 2008 by jacsky
Anti-corruption drive in Jakarta has results
Stephen Fitzpatrick, Jakarta correspondent | September 24, 2008
INDONESIA’S aggressive anti-corruption drive is showing strong results, with an annual Transparency International index shooting the country up the world rankings.
The independent Berlin-based body’s survey of corruption perceptions has Indonesia sitting on 126th place, up from 143rd last year.
Indonesia director for Transparency International, Todung Mulya Lubis, yesterday described the rise as “significant” despite its translating into only a three-percentage-point improvement on the scale used for the survey.
“It indicates that the Government’s efforts to eradicate corruption are appreciated by respondents; they have begun to see how serious the Government is in handling corruption, particularly the actions of the Corruption Eradication Commission in seizing (corrupt) state officials,” the human rights lawyer said.
The survey of 180 countries collates a range of public polls to assess the degree of public sector corruption as perceived by business people and analysts.
Critics say the method has no base reference point and that the survey instruments are not used equally in all countries. Nor does it take account of different definitions of corrupt behaviour in different societies.
However, the organisation’s head, Huguette Labelle, yesterday said in Berlin that the latest results showed that “in the poorest countries, corruption levels can be a life or death issue when money for hospitals or providing clean water is misused”.
The Indonesian secretary-general for Transparency International, Rizal Malik, said that despite the good result there was a range of corruption-fighting measures “not yet complete” in the country.
“The Corruption Eradication Commission has failed to touch powerful state officials, especially those in the central Government,” Mr Malik said.
“This can be seen in the case of the Bank Indonesia funds suspected to have been received by government ministers MS Kaban and Paskah Suzeta.”
The two men, forestry minister and state-owned enterprises minister respectively, were recently implicated in an investigation into the use of 100 billion rupiah ($12.7 million) in central bank funds to bribe politicians in the previous government.
President Susilo Bambang Yudhoyono, who came to office on a strong corruption-fighting platform, admonished the two men privately but did not sack them.
There is disappointment that Dr Yudhoyono may have gone easy on the two because of the involvement in the case of former Bank of Indonesia deputy governor Aulia Pohan, whose daughter is married to the President’s son.
Mr Malik said there was a range of corruption-fighting measures that had not yet been addressed at all, including implementing anti-corruption practices in individual government departments and addressing freedom of the press issues.
Posted in CORRUPTION | Tagged CORRUPTION, indonesia, JAKARTA, KPK | Leave a Comment »
September 24, 2008 by jacsky
Selasa, 23 September 2008 , 06:40:00
635 Meter Kubik Kayu Operasi Illog Polres Dilelang
KETAPANG–Sebanyak 635,3645 meter kubik kayu sitaan hasil operasi illegal logging Polres Ketapang pada 2008 telah dilelang. Pelelangan tersebut berlangsung di Aula Polres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Nomor 1 Ketapang, Senin, 22 September.
Jumlah 635,3645 meter kubik tersebut dibagi atas empat paket. Paket I sebanyak 51,329 meter kubik yang terdiri dari belanggiran, perepat, meranti, dana gelam. Sementara paket II sebanyak 193,7465 meter kubik yang merupakan gabungan dari kayu jenis meranti, bengkirai, serta belian. Paket III terdiri dari meranti, bengkirai, dan keruing sebanyak 158,4058 meter kubik. Untuk paket IV, terdiri dari meranti, bengkirai, kapur, keruing, serta campuran sebanyak 231,8832 meter kubik. Paket I yang dilepas dengan harga Rp41.519.512 akhirnya terjual ke Suharto yang menawar dengan harga Rp42 juta. Hanya terjadi dua kali putaran dalam penawaran paket ini, di mana Suharto menyisihkan enam penawar lain.
Kegiatan pelelangan yang seharusnya berlangsung pukul 10.00 wib, akhirnya molor hingga pukul 10.40 wib. Beberapa peserta mempertanyakan adanya dana reboisasi (DR) yang besarannya berbeda untuk tiap paket. Sempat terjadi perdebatan antara peserta lelang dengan Sikat Gudag, kepala Bidang Perlindungan Hutan. Mereka mempersoalkan aturan yang memperkenankan DR, berdasarkan P.48 dan P.18. Beberapa kegiatan pelelangan di daerah lain malah tak mengenal adanya pembayaran DR. “Mengapa di Ketapang malah kami dikenakan beban untuk membayar itu?” ucap salah satu peserta.
Tak ingin memperpanjang perdebatan, Yudi Wijaya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak langsung memulai proses pelelangan. Pagi itu dia memimpin pelelangan tersebut bersama Wakapolres Kompol Deni Y Putro.Dari seluruh paket yang dilelangkan, tampaknya perebutan untuk memenangkan paket II yang begitu gencar. Penawaran sempat terjadi hingga lima putaran yang akhirnya dimenangkan Eddy Irawan. Entah mungkin karena terdapat tidak kurang 124,5649 meter kubik atau 2.558 batang belian pada paket ini. Namun yang pasti, paket yang semula dilepas seharga Rp242.192.650, akhirnya dilepas dengan Rp250 juta. Dua paket lain masing-masing paket III dan paket IV, terjual dengan harga Rp127.300.000 dan Rp175.900.000. Paket III yang semula ditawar seharga Rp126.724.740 dimenangkan Budi Santoso. Sementara paket IV dengan limit harga Rp175.404.032 dimenangkan H Robby. (ote)
Posted in illegal logging | Tagged illegal logging, indonesia, PEMBALAKAN LIAR, KETAPANG, KALBAR, WEST KALIMANTAN, TIMBER, KAYU, LELANG, AUCTION, POLRES | Leave a Comment »
September 20, 2008 by jacsky
Hutan Dihabisi, Banjir Makin Menjadi-jadi
/
Sabtu, 20 September 2008 | 07:20 WIB
Dalam tiga tahun terakhir sejak 2006, Pulau Kalimantan boleh dikatakan luput dari bencana besar kebakaran hutan dan lahan serta dampak serbuan kabut asap. Itu bukan karena tidak ada kegiatan pembakaran hutan atau lahan, melainkan selama itu pulau tersebut beruntung karena tidak dilanda kekeringan panjang.
Namun, bagi yang berdiam di pulau yang kaya sumber daya alam ini bukan berarti bebas dari bencana. Pulau Kalimantan yang seharusnya sejak Juli 2008 memasuki kemarau, bahkan puncaknya September ini, justru terjadi sebaliknya.
Hujan terjadi hampir setiap hari. Tak heran bila sebagian wilayah di Kalimantan justru terjadi banjir beberapa kali karena perubahan iklim ini. Parahnya, banjir yang terjadi tidak hanya di satu lokasi, tetapi terjadi di beberapa daerah pada setiap provinsi dan cenderung terus meluas. Genangan banjir pun tidak hanya berlangsung lama, tetapi juga dalam dan sebagian berarus deras.
Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Palangkaraya Hidayat mengungkapkan, iklim tahun ini di Kalimantan akan turun sepanjang tahun, termasuk pada bulan-bulan musim kemarau. Kondisi ini disebut kemarau basah.
Masalahnya, hujan lebat yang turun seperti bulan Agustus lalu dua kali lipat dari kondisi normal. ”Normalnya, pada bulan Agustus cuma 100-an milimeter per bulan. Sejauh ini malah sampai 200 milimeter,” katanya.
Karena kondisi itulah, Hidayat sebelumnya mengimbau agar daerah di sisi hilir juga mewaspadai banjir kiriman dari hulu. Peringatan itu ternyata benar-benar terbukti ketika selama dua minggu kemudian banjir kiriman dari hulu menerjang kecamatan-kecamatan hilir Sungai Katingan.
Berdasarkan data Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tercatat 19.814 keluarga di delapan kecamatan di Kabupaten Katingan terkena dampak banjir tersebut. Banjir juga menggenangi rumah milik 2.613 keluarga di empat kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hampir bersamaan waktunya, banjir juga melanda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Timur (Kaltim). Pada Agustus dan awal September ini, misalnya, tiga kabupaten penghasil pertambangan batu bara dan bijih besi di provinsi Kalsel, yakni Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kota Baru, dilanda banjir besar. Banjir di sana tidak hanya merendam rumah penduduk, tetapi menewaskan empat warga yang terjebak banjir berarus deras.
Selain kerusakan jalan trans- Kalimantan pada ruas Banjarmasin-Batulicin semakin parah, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kalsel melaporkan sedikitnya lebih dari 1.000 hektar tanaman padi puso. Kerusakan tanaman padi seluas itu akibat banjir sejak Januari hingga September terjadi enam kali. Dari 13 kota/kabupaten, sebanyak 11 kabupaten hampir setiap tahun dilanda beberapa kali banjir. Tak heran bila Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana memasukkan Kalsel pada 11 provinsi di Indonesia yang rawan bencana.
Banjir tidak hanya menggenangi dataran rendah atau pinggiran sungai. Di Balikpapan, Kaltim, yang memiliki sebagian wilayah berbukit-bukit, misalnya, juga dilanda banjir. Banjir besar yang terjadi saat bersamaan dengan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Kaltim pada Juli lalu, misalnya, disertai longsor sehingga menewaskan dua anak akibat tertimpa reruntuhan rumah.
Di Kalbar, banjir terparah justru terjadi bulan September yang melanda tiga kabupaten, yakni Kapuas Hulu, Sintang, dan Melawi. Banjir yang paling parah, berdasarkan laporan, terjadi di Kabupaten Melawi karena merendam 10.000 rumah yang dihuni sekitar 50.000 warga. Sebagian dari mereka terisolasi selama sepekan akibat kepungan banjir.
Banjir di Kalimantan ternyata tidak hanya terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan catatan Kompas, selama sembilan bulan dalam tahun 2008 hampir setiap bulan terjadi banjir. Hanya bulan Februari dan Mei yang tidak ada laporan banjir.
Kondisi ini membuktikan bahwa banjir di Kalimantan bukan sekadar besaran curah hujan lagi sebab kalau itu masalahnya, dari dulu orang di sini telah mengantisipasi dengan mendirikan rumah panggung. Yang terjadi justru ini adalah buah dari kerusakan alam semakin parah. Kondisi ini setidaknya diakui Gubernur Kalsel Rudy Ariffin saat rapat mitigasi bencana beberapa waktu lalu di Banjarmasin, Kalsel.
Kondisi kerusakan lingkungan yang paling masif adalah terus berlangsungnya pembabatan hutan. Pada Januari-Februari di Kalbar, misalnya, digemparkan dengan penangkapan 34.500 batang kayu log ilegal di Sungai Kapuas. Kayu-kayu itu diklaim hasil tebangan sekitar 800 warga Kabupaten Kapuas Hulu. Tangkapan kayu itu merupakan yang terbesar sekaligus melibatkan pelaku terbanyak dalam sejarah penangkapan pembalakan liar di Kalbar.
”Kami terpaksa menebang kayu di sekitar Sungai Kapuas untuk bertahan hidup setelah hampir sebulan pada Desember 2007 desa kami tergenang banjir hingga 4 meter. Gara-gara terendam banjir, ladang kami gagal panen, menoreh getah karet tidak bisa, mencari ikan juga sulit,” kata Jor (30), warga Kecamatan Embaloh, Kabupaten Kapuas Hulu, yang ditemui beberapa waktu lalu.
Pembabatan hutan secara ilegal tidak hanya dilakukan warga di Kabupaten Ketapang, Kalbar, tetapi juga melibatkan pejabat dinas kehutanan dan kepolisian setempat. Jaringan perdagangan pun tidak hanya untuk kebutuhan lokal, tetapi juga untuk penyelundupan kayu ke Malaysia.
Tebang pohon
Menebang pohon untuk bertahan hidup pada saat banjir sudah menjadi mekanisme bertahan hidup turun-temurun masyarakat yang bermukim di daerah aliran Sungai Kapuas. Semakin tinggi dan lama banjir itu merendam permukiman dan ladang penduduk, hampir dipastikan semakin banyak pula kayu yang ditebang.
Memanfaatkan banjir untuk memilirkan kayu-kayu itu tidak hanya dilakukan rakyat, tetapi juga perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH). Cara ini ditempuh hampir di semua daerah aliran sungai (DAS) Kalimantan dan berlangsung puluhan tahun karena biayanya paling murah. Cara inilah yang dikenal banjir kap.
Semakin banyak kayu di DAS Kapuas yang ditebang, ini berarti semakin besar pula potensi banjir dengan frekuensi dan intensitas yang lebih banyak. Bencana banjir di Kalbar yang beberapa kali berlangsung dalam dua tahun terakhir ini setidaknya membuktikan hipotesis itu.
Dr Ir Gusti Zakaria Anshari MES, Ketua Pusat Penelitian Kehati dan Masyarakat Lahan Basah (PPKMLB) Universitas Tanjung Pura, Pontianak, sekaligus Ketua Forum DAS Kapuas, menilai, DAS Kapuas cukup mengkhawatirkan karena sumber daya hutan yang menjadi sumber tangkapan air juga sudah rusak. Pasalnya, selain pembabatan hutan, sekarang sebagian konversi lahan di DAS Kapuas menjadi perkebunan juga tidak direncanakan dan dilakukan dengan baik. Kondisi ini semakin parah dengan adanya penambangan emas tanpa izin (peti) di Sungai Kapuas.
”Sungai Kapuas sudah mengarah ke kondisi genting. Perlu penanganan serius agar jangan telanjur parah dan akan semakin sulit untuk mengobatinya,” kata Gusti.
Panjang Sungai Kapuas, kata Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas Suhartadi, sekitar 1.086 kilometer dan memiliki DAS 10,15 juta hektar. Sekitar 2,2 juta dari DAS itu termasuk kritis dan bahkan 607.253 hektar di antaranya dalam kondisi sangat kritis. DAS Kapuas yang tergolong agak kritis mencapai 4,24 juta hektar dan yang berpotensi kritis 2,89 juta hektar. ”Deforestasi, penambangan liar, serta perubahan fungsi lahan turut memengaruhi kekritisan DAS Kapuas,” kata Suhartadi.
Data Dinas Kehutanan Kalbar menunjukkan, dari total kawasan hutan di Kalbar yang mencapai 9,1 juta hektar, sekitar 2,1 juta hektar di antaranya tergolong lahan kritis. Di luar kawasan hutan, ada sekitar 3 juta hektar lahan yang kritis. Pada pertengahan tahun lalu, Masyarakat Perhutanan Indonesia Komda Kalbar sempat merilis, laju kerusakan hutan di Kalbar hampir 165.000 hektar per tahun atau 23 kali luas lapangan sepak bola per jam.
Jumlah kasus pembalakan liar di Kalbar yang turut mempercepat laju kerusakan hutan tergolong memprihatinkan. Dinas Kehutanan Kalbar mencatat, terdapat 406 kasus pembalakan liar di Kalbar dalam kurun waktu 2005-2007. Selain itu, kegiatan penambangan emas ilegal di pinggir-pinggir sungai di Kalbar juga cukup memprihatinkan. Data Dinas Pertambangan Kalbar tahun 2005 mencatat ada 1.480 peti yang melibatkan sekitar 10.093 penambang.
Keberadaan peti itu juga banyak memakai bahan kimia merkuri yang berpotensi mencemari sungai. Kerusakan lingkungan ini terus bertambah karena rehabilitasi lahan di Kalbar melalui program Gerakan Rehabilitasi Lahan dalam kurun waktu 2004-2006 sendiri baru 40.090 hektar.
DAS Kritis
Kondisi DAS yang sebagian kritis juga ada di 26 sungai besar lainnya di Kalbar. Tercatat dari 27 sungai di Kalbar yang memiliki DAS 14,86 juta hektar, sekitar 1,34 juta hektar pada kondisi sangat kritis, 2,1 juta hektar dalam kondisi kritis, 6,14 juta hektar dalam kondisi agak kritis, dan 3,73 juta hektar dalam kondisi potensial kritis.
”Jika kondisi ini tidak segera ditangani oleh berbagai pihak, bencana banjir yang lebih luas bisa menjadi ancaman serius bagi wilayah Kalbar,” kata Suhartadi.
Ironis lagi, di tengah parahnya kerusakan hutan Kalbar, ternyata masih ada sedikitnya 62 izin perkebunan kelapa sawit di Kalbar yang diterbitkan di kawasan hutan seluas 430.810 hektar. Jika persoalan tumpang tindih izin ini tidak ditangani serius, bukan mustahil banjir yang terjadi semakin meluas akibat konversi hutan tersebut.
Fakta kerusakan DAS yang paling parah juga terjadi di Kalsel. Meski daerah ini hanya tinggal satu HPH yang beroperasi, kerusakan hutan terus berlangsung akibat pembukaan lahan untuk pertambangan batu bara dan bijih besi berlangsung besar-besaran sejak tahun 80-an. Tak heran bila kawasan Pegunungan Meratus yang menjadi daerah sumber aliran utama sungai-sungai di Kalsel dipenuhi lubang-lubang tambang yang menganga. Ironisnya, sebagian besar yang sudah tidak ditambang lagi ditinggalkan tanpa reklamasi.
Semestinya, kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel Rakhmadi Kurdi, DAS yang baik itu minimal 30 persen berupa hutan utuh pada satu wilayah kabupaten.
Akan tetapi, fakta di Kalsel, hutan gundul sangat luas, lubang bekas tambang yang tidak direklamasi juga terus bertambah. Dampaknya, erosi pun semakin besar, sungai-sungai akhirnya mendangkal dan bisa dipastikan ketika banjir air meluap ke mana-mana bahkan berarus deras. ”Untuk mengatasi ini, kuncinya tidak hanya menghentikan pembabatan kayu dan pengendalian pembukaan tambang, yang lebih penting bagaimana semua pihak serius mengembalikan daerah-daerah yang mengalami kerusakan tersebut, termasuk lahan kritis menjadi hijau kembali. Jika tidak, bencana banjir semakin menjadi-jadi,” katanya.
Budi, warga Katingan, Kalteng, menambahkan, pihaknya meminta kepada pemerintah lokal agar dalam melakukan reboisasi hutan yang gundul di pedalaman melibatkan masyarakat. ”Jangan mereka diam saja dan hanya bisa mendirikan pos kesehatan dan kasih sedikit bantuan saat banjir tiba,” ujarnya.
Posted in Uncategorized | Tagged FOREST, HUTAN, illegal logging, indonesia, KALBAR, KEBAKARAN, KEBUN, KELAPA SAWIT, PEMBALAKAN, TEBANG | Leave a Comment »
September 20, 2008 by jacsky
Monday, September 15, 2008 10:43 AM
Indonesia’s judicial system rated the worst in Asia: Survey
Lilian Budianto , The Jakarta Post , Jakarta | Mon, 09/15/2008 10:08 AM | Headlines
Indonesia’s judiciary earned poor marks from expatriate business executives for having the worst system in Asia, in a survey conducted by a Hong Kong consulting firm.
Regional financial hubs Hong Kong and Singapore topped the list for having the best judicial systems on the continent.
The survey, conducted by the Political and Economic Risk Consultancy (PERC), ranked Indonesia last against the other 12 Asian countries.
The judiciary “is one of Indonesia’s weakest and most controversial institutions, and many consider the poor enforcement of laws to be the country’s number one problem,” PERC said, as quoted by AFP.
The agency did not provide specific examples.
Indonesia’s poor ranking stems from the executives’ strong dissatisfaction with legal proceedings, which are dogged by systemic corruption, senior lawyer and human rights advocate Todung Mulya Lubis told The Jakarta Post on Sunday.
“It is not surprising Indonesia ranked at the bottom,” he said.
“Indonesia has yet to give businesspeople the legal certainty crucial in the investment world.”
Todung gave the example of the recent Supreme Court ruling against Singapore-based investment firm Temasek Holdings, which was found guilty of breaching anti-monopoly laws.
Analysts have said Temasek was subjected to disfavorable divestment for “confusing and illogical reasons” made under the 1999 Competition Law. Temasek has continued to insist on its innocence.
The PERC survey confirms findings in several previous surveys. A recent report by the World Bank and its private arm, the International Financial Cooperation, showed Indonesia ranked 129th out of the 181 countries surveyed in terms of doing business.
In December 2007, a Transparency International Indonesia study ranked the judiciary as the most corrupt institution after the police.
A survey conducted by the Corruption Eradication Commission this year put the Attorney General’s Office as the least credible for fighting corruption, followed by the courts and the police.
Hong Kong’s judicial system topped the vote with a score of 1.45 on a scale where zero represents the best performance and 10 the worst.
Regional rival Singapore was in second place with a score of 1.92, followed by Japan (3.50), South Korea (4.62), Taiwan (4.93) and the Philippines (6.10).
Malaysia was in seventh place with a score of 6.47, followed by India (6.50), Thailand (7.00) and China (7.25). Indonesia’s lowest score of 8.26 came after Vietnam’s 8.10.
Survey respondents were 1,537 corporate executives working in Asia. They were asked to rate the judicial systems in the countries where they reside, using such variables as the protection of intellectual property, corruption, transparency, enforcement of laws, freedom from political interference and the experience and educational standards of lawyers and judges.
PERC said the less favorable perceptions of China’s and Vietnam’s judicial systems were rooted in political interference, adding the Communist Party “is above the law in both countries”.
Although India and the Philippines are democracies, expatriates did not look favorably on their judicial systems because of corruption, PERC added
Posted in Uncategorized | Tagged ASIA, CORRUPTION, HUKUM, HUMAN RIGHT, indonesia, JUDICIAL SYSTEM, LAW, LEGAL | Leave a Comment »
September 20, 2008 by jacsky
Friday, September 12, 2008 3:34 PM
Government to audit forestry companies’ wood stocks
The Jakarta Post , Jakarta | Fri, 09/12/2008 10:51 AM | Headlines
Forestry companies will be required to have their wood stocks inspected from the very beginning of the purchasing chain, to help ensure the companies do not receive stocks from illegally felled timber.
Hadi Pasaribu, the Forestry Ministry’s director general for the management of forestry production, said the ministry would appoint several independent assessor companies to verify the flow of the wood from upstream to downstream.
“The new verification system will involve all stakeholders, including NGOs,” Hadi said. The new system, dubbed the Wood Legality Verification System (SVLK), is expected to replace the current system run by the Forestry Industry Revitalization Agency (BRIK), which only inspects legal documents for the wood.
Under the proposed system, assessors will be deployed to conduct field checks on forests where the wood is logged. Companies that use timber as a raw material are also required to report the origin of their wood supplies to the government for legal certification. Those failing to comply will risk being prosecuted or losing their operating licenses.
Taufik Alamin, Indonesian Ecolabeling Institute (LEI) executive director, said the new system was necessary because several importing countries, including Britain and Japan, required documents certifying the legality of the wood and the sustainability of the forests as the source of the wood.
LEI spokesperson Indra Setiadewi said the independent assessors would also function as watchdogs, legality verifiers, and license authorities.
Indonesia is on the losing side in a battle against illegal logging, despite an intense crackdown by authorities. Widespread illegal logging stems from the huge gap between supply and demand, luring the poor and unemployed in remote areas in Kalimantan and Sumatra to plunder forests to meet orders from local and foreign tycoons.
Indonesia’s timber demand this year is predicted to reach 30 million cubic meters, while the logging quota has already been set at 9.1 million cubic meters by the ministry. According to the ministry, there are 324 logging permit holders, with the capacity to retrieve 22 million cubic meters of timber per year.
The Indonesian Forum of Environment (WALHI) claims more than 2.8 million hectares of woods are illegally logged each year. Indonesia has the second-largest area of rainforest in the world after Brazil.
LEI and local NGOs have worked on the verification system for the past five years, since the Indonesian and British governments signed a memorandum of understanding in 2003 to tackle illegal logging.
Robianto Koestomo, Indonesian Wood Panel Association (Apkindo) chairman, argued the business sector did not need another verification system.
“It will only give us more bureaucracy and unnecessary additional costs,” he said.
Taufik, however, said businesses did not have to worry about the new system because it would allow them to lodge their protests with a special institution. (KLP)
Posted in Uncategorized | Tagged AUDIT, FOREST, GOVERNMENT, illegal logging, indonesia, TIMBER | Leave a Comment »
September 16, 2008 by jacsky
Jum’at, 12 September 2008 , 13:07:00
Perbaikan Hutan Butuh Keseriusan
Pontianak, Hutan Kalbar kaya akan keanekaragaman hayati. Hutan memberi manfaat bagi kehidupan manusia baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun sumber obat-obatan bagi bermacam penyakit. Dan, hutan juga sebagai sumber nutrisi bagi pertumbuhan manusia.
“Keanekaragaman itu kini sudah mulai terkikis akibat berbagai aktivitas manusia yang melakukan ekploitasi hutan tanpa berpikir kelestarian sehingga butuh orang-orang yang bijak untuk mengatasi krisis di sektor kehutanan ini,” kata Firanda SH, aktivis lingkungan dan juga koordinator Komunitas Pemantau Peradilan Kalbar (Komppak), kemarin.
Menurutnya, jumlah penduduk terus bertambah, tingkat pembangunan di kota dan desa di Kalbar terus mengalami perubahan sehingga mau tidak mau terjadi peningkatan pad kebutuhan bahan baku kayu baik secara kualitas dan kuantitas. “Konsekuensi kebutuhan tersebut menimbulkan peluang dan kesempatan untuk exploitasi hutan secara besar-besaran, kebutuhan kayu tidak memandang jenis kayu dan ukuran, semuanya digarap,” jelasnya.
Besarnya jumlah permintaan kayu telah memacu harga kayu di pasaran meningkat sehingga untuk memenuhi kebutuhan kayu tersebut, orang dengan mudah menebang karena tergiur oleh harga yang tinggi. Ekploitasi kayu yang meningkat tajam, penggundulan hutan, pencurian kayu di hutan lindung sering terjadi. “Contoh kasus hutan lindung Bukit Punai Laki di Sintang. Ini sangat ironis dengan dampak yang ditimbulkan seperti sekarang yang terjadi banjir,” tukasnya.
Ancaman Terhadap Hutan
Sudah menjadi hukum alam bahwa di mana banyak permintaan sedangkan barangnya terbatas maka nilai jual akan semakin tinggi, ini berakibat ekploitasi tanpa batas dan tidak melihat koridor hukum lagi, hukum di buat bolak-balik tanpa aturan, nafsu serakah tanpa batas untuk kaya dalam waktu singkat yang memacu semangat ekploitasi hutan. “Semangat tersebut membuat cukong menghamburkan miliaran rupiah untuk mendapatkan kayu-kayu tersebut, diperparah juga tidak kalah lebih nafsu oknum birokrasi dan penegak hukum mengais rezeki dengan menggadaikan harga diri dan jabatan untuk mendapatkan rupiah dari cukong-cukong kayu,” tandasnya.
Peranan birokrat terhadap kejahatan kehutanan menurutnya cukup besar dengan berbagai skenario. Bentuk kejahatan dapat dilihat misalnya dengan dokumen terbang dan lelang, atau modus pembukaan lahan perkebunan di kawasan hutan yang banyak kayunya, perizinan penggergajian kayu (sawmill) tidak ditertibkan.
“Di tambah lagi pengawasan terhadap toko-toko bangunan yang menjual kayu tidak dicek asal kayu semakin membuka lebar ekploitasi hutan yang ada semakin besar dan tidak terbendung, baik secara politik dan hukum yang berlaku di negara hukum sekalipun,” ungkapnya.
Penegakan hukum terhadap pelaku menjadikan sumber harapan perlindungan hutan. Kini berubah menjadi alat pembenaran secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan para pelaku pencuri kayu dengan keputusan pengadilan tidak bersalah secara meyakinkan. Padahal, fakta sangat terang atas perbuatan tersebut telah melanggar hukum melakukan pencurian kayu, namun miliaran rupiah cukong membuat fakta menjadi temaram.
“Lalu bagaimana nasib rakyat kecil jelata yang ada yang hidup tanpa pendidikan tanpa tahu tentang hak dan kewajiban hukum tentang kayu. Dapat ditebak mereka menjadi boneka dan kambing hitam pemilik modal dan penguasa, mereka hanya bisa mengutuk nasib mereka yang telah diperdaya, jeruji besi menjadi akhir dari perjalanan mereka,” terangnya.
Pemahaman Kembali Hutan
Sementara, Aktivis Konsorsium anti Illegal Logging, Sulhani mengatakan, selama ini sumber-sumber kayu berasal dari hutan alam, hutan yang diwariskan Tuhan. Namun, tidak pernah melakukan upaya yang serius menjaga hutan apalagi melestarikan. Padahal, pemahaman kembali tentang hutan bukan tidak bisa dilakukan secara bersama, terpadu, terkoordinasi.
“Melihat luasnya wilayah dan penduduk Kalbar yang sudah terbiasa dan mengenal hutan baik jenis dan bentuk kayu yang ada. Peluang yang dapat di ciptakan mungkin dengan swadaya dan swakelola hutan merupakan potensi yang menjanjikan bagi semangat reboisasi hutan,” ungkapnya.
Lima hingga 10 tahun mendatang kayu-kayu yang ditanam bisa menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat dan devisa bagi pemerintah, di mana pasar sudah sangat menampung dengan nilai jual yang tinggi. “Ini tentunya memiliki daya tarik tersendiri bagi pelestarian hutan,” papar Sulhani.
Menurutnya, aktivitas swadaya dan swakelola hutan menjadi embrio baru sumber pemenuhan kebutuhan kayu untuk pembangunan. Yang penting adalah kerja sama antara masyarakat sebagai pengelola dan pemerintah adalah alat transformasi ilmu serta teknologi tentang kayu secara terpadu.
“Maka ketergantungan terhadap hutan alam berubah menjadi dengan tersedianya kayu-kayu dari swadaya dan swakelola masyarakat, mungkinkah ini bukan hanya wacana politik tetapi sebuah realita,” bebernya. (her)
Posted in illegal logging | Tagged HUTAN, illegal logging, indonesia | Leave a Comment »
September 16, 2008 by jacsky
Politik – Hukum – Keamanan Jakarta | Selasa, 09 Sep 2008
Kejagung Dikritik soal Kebijakan Illegal Logging
by : Abdul Razak
KOMISI III DPR RI mengkritik kebijakan Kejaksaan Agung yang menilai bahwa tidak semua perkata pembalakan liar (illegal logging) dapat didakwa melanggar Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kebijakan ini telah dituangkan dalam surat edaran Nomor R042 tertanggal 16 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Surat edaran itu menjadi pijakan bagi para jaksa di daerah dalam menangani perkara illegal logging.
Wakil Ketua Komisi III DPR Suripto mengatakan, kerugian negara dalam kasus illegal logging sangatlah besar. Kerugian negara tak hanya diukur lewat tegakan pohon semata, tapi harus dihitung pula akibat berantai yang ditimbulkannya, seperti pelangkaan flora dan fauna, global warming, serta banjir. Karena itu, sangat pantas kalau pelakunya dijerat UU Tipikor.
Dia menyarankan, perlu ada rumusan dan persepsi yang sama dalam menangani illegal logging, khususnya tinjauan dari aspek dampak yang diakibatkannya, yakni kerusakan hutan dan lingkungan.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyayangkan kebijakan tersebut, karena 99 persen kasus illegal logging adalah tindak pidana korupsi.
“Dampak kerugian negaranya sangat luas,” kata Gayus.
Menanggapi ini, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan, pelaku illegal logging hanya dapat dijerat UU Tipikor jika modus operandinya memenuhi unsur korupsi.
“Apabila modus operandinya memanipulasi dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, manipulasi kubikasi kayu, dan suap atau gratifikasi,” kata saat membacakan jawaban tertulis Jaksa Agung pada rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (8/9).
Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat menghitung kerugian negara pada tegakan pohon yang ditebang dalam perkara illegal logging. Padahal, perhitungan itu sangat diperlukan sebagai salah satu unsur dalam delik korupsi.
“Kalau tanpa unsur itu, tapi tetap dipaksakan penggunaan UU Tipikor, bisa berakibat kegagalan di persidangan,” katanya.
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan agar ada kesamaan persepsi dalam menangani kasus illegal logging. Dia menyampaikan, karena UU Kehutanan sudah mengatur soal kerugian negara, maka UU Tipikor tak bisa masuk ke dalam kasus illegal logging. Itu merupakan pemahaman Mahkamah Agung.
“Maka beberapa kasus illegal logging yang dikenakan UU Korupsi divonis bebas. Pasalnya, UU Kehutanan lebih spesialis dan sistematis mengatur soal kehutanan dan illegal logging,” kata Marwan.
Anggota Komisi III Arbab Paproeka, menyetujui kebijakan tersebut. Namun dia mengatakan agar surat edaran Jaksa Agung dipertegas, agar para jaksa di daerah memahami dan lebih cermat mencari unsur kerugian negara dalam kasus illegal logging.
Posted in illegal logging | Tagged HUKUM, illegal logging, indonesia | Leave a Comment »
August 27, 2008 by jacsky
Rabu, 27 Agustus 2008
Cukong Kayu Malaysia
Polisi Malaysia Belum Bisa Tangkap
Pontianak,- Polis Diraja Malaysia (PDRM) belum mampu menangkap cukong yang diduga mendanai aktivitas illegal logging di Kalimantan Barat. Padahal nama-nama cukong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalbar, sudah berada di tangan mereka.
Pada tahun 2007 lalu, semasa kekuasaan Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Zainal Abidin, sudah melakukan kerjasama dengan PDRM terkait masalah ini.
’Sebenarnya sudah ada perjanjian ekstradisi. Selama saya menjabat di sini (Polda Kalbar) belum ada DPO yang diserahkan,’kata Kapolda Kalbar Brigjen Pol Raden Nata Kesuma kepada wartawan bersama Pesuruh Jaya Polis (setingkat Kapolda) Kontijen Sarawak, Deputy Commisioner Polis Datok Mohmad Bin Saleh kemarin di Mapolda Kalbar.
’Ini memang permasalahan yang menghangat. Illegal Logging memang keterlibatan antara orang Sarawak dan Kalimantan Barat. Kami Sarawak ambil tindakan dari masa ke masa, mungkin perbedaan hukum Indonesia dan Malaysia juga jadi masalah pokok,’ timpal Mohmad.
Kapolda Kalbar mengungkapkan, memang benar ada beberapa nama yang masuk dalam DPO, yang diduga warga negara Malaysia yang terlibat aktifitas pembalakan liar hutan Kalbar. Kapolda pun menjelaskan, dalam melakukan penangkapan itu, tidak bisa sembarangan.
’Ternyata pernah ada DPO yang pernah datang ke sini, kita juga tidak bisa lakukan apa-apa,’ ungkapnya.
Menurut Kapolda lagi, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Mabes Polri terkait hal ini. ‘Kita tanya mabes, ternyata belum cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap DPO itu,’ katanya.
Pesuruh Jaya Polis Sarawak mengatakan, kegiatan pembalakan yang dilakukan oleh cukong-cukong asal Malaysia, bukanlah hanya permasalahan bisnis semata. api lebih pada permasalahan yang ada di negeri Sarawak,?katanya.
Kendati demikian, menurutnya permasalahan illegal logging ini memang menjadi perhatian serius pihaknya. ‘Ini memang perlu ditangani bersama,’ ungkapnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai temuan helipad di Taman Nasional Betung Kerihun perbatasan Indonesia Malaysia yang sempat heboh itu, Mohmad mengatakan, tidak mengetahui secara detail. aya tidak bisa koment karena saya tidak tahu apa-apa,?katanya.
Zaini Basri Konsulat Malaysia untuk Kalimantan Barat menjelaskan, helipad yang ditemukan itu, sebenarnya digunakan untuk mengukur batas sempadan kedua negara ini. ‘Itu pada tahun 2007 lalu,’ tegasnya.
Ia menambahkan, pembuatan helipad itu di bawah perjanjian Sosek Malindo. api saya tidak tahu juga, digunakan untuk apa saat ini,?katanya.
Kapolda mengungkapkan, apakah helipad itu juga digunakan untuk aktivitas illegal logging atau untuk kegiatan lainnya. Untuk menuju daerah dimana ada helipad itu, kata Kapolda diperlukan waktu sedikitnya sembilan hari sembilan malam. enuju kesana memang sulit. Letaknya di tengah hutan. Tapi kita tanggung jawab karena (helipad) masuk ke daerah kita,?ungkapnya.
log untuk daerah kita (Kalbar) memang terjadi. Tapi kalau helipad itu digunakan untuk ilog, sampai saat ini belum bisa dibuktikan,?tambah orang nomor satu di koorps berbaju cokelat Kalbar ini disela-sela pertemuan PDRM Kontijen Sarawak dan Polda Kalbar. (ody)
Posted in illegal logging | Tagged CUKONG, DPO, illegal logging, indonesia, KALBAR, KETAPANG, MALAYSIA, PEMBALAKAN LIAR, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
August 24, 2008 by jacsky
Minggu, 24 Agustus 2008
Ketua DPRD Sesalkan Illog Ketapang Masih Ada
Ketapang,- Ketua DPRD Provinsi Kalbar Zulfadhli, mengaku sangat menyesalkan masih terkuaknya praktik illegal logging (Illog) di Kabupaten Ketapang.
Hal tersebut dikatakan dia kepada Pontianak Post, Sabtu, 23 Agustus,dihubungi melalui telepon selulernya. “Kami prihatin mengapa (persoalan illegal logging) belum pernah tuntas,” ucap figur yang karib disapa Bang Zul tersebut.
Hal itu dilontarkan dia menyikapi terkuaknya penangkapan kayu jenis belian sebanyak 450 batang, oleh Polsek Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada 20 Agustus lalu, di Perairan Sungai Kupah. Kayu tersebut dibawa sebuah kapal motor bernama Karya Utama.
Ironisnya, kayu-kayu dari kelas nomor wahid di Provinsi Kalbar tersebut berasal dari Kabupaten Ketapang. Padahal sebelumnya Polair Polda Kalbar telah mengamankan sebuah kapal motor yang membawa 1.336 batang kayu belian. Diamankannya kayu-kayu tersebut karena tak dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Lagi-lagi kayu tersebut ternyata juga dibawa dari Kabupaten Ketapang.
Zulfadhli berharap dalam hal ini harus ada ketegasan dari aparat penegak hukum. “Jangan sampai kasus-kasus illegal logging ini hadir terus,” tandasnya.
Zulfadhli mengingatkan jika masih saja terkuak praktik-praktik illegal logging, mereka akan meminta kepada gubernur untuk segera mengambil langkah. Bukan tidak mungkin dalam kewenangannya, gubernur sebagai kepala daerah melakukan koordinasi terhadap seluruh aparat penegak hukum.
Upaya yang tentu saja dilakukan untuk mendukung pemberantasan praktik illegal logging. “Ini (praktik illegal logging) sudah mencoreng nama Kalbar, seolah-olah kita tidak mampu mengurus daerah ini,” keluh ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar tersebut. (ote)
Posted in illegal logging | Tagged illegal logging, indonesia, KALBAR, KAYU, KETAPANG, PEMBALAKAN LIAR, WEST KALIMANTAN | Leave a Comment »
Older Posts »