Balai Besar TNKS Protes Pembukaan Jalan dalam Kawasan
Rabu, 13 Agustus 2008 | 01:23 WIB
Pontianak, Kompas – Perkara pembalakan liar di Kalimantan Barat yang melibatkan sejumlah aparat kepolisian mulai disidangkan, Selasa (12/8). Tiga mantan pejabat di kepolisian diajukan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Mereka didakwa membiarkan kejahatan, yakni terjadinya pembalakan liar di Ketapang.
Ketiga mantan pejabat yang diadili kemarin adalah mantan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ketapang Ajun Komisaris Besar Akhmad Sunan, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang Ajun Komisaris Khadafi Marpaung, dan mantan Kepala Satuan Polair Polres Ketapang Inspektur Satu Agus Lutfiardhi.
Sidang dimulai pukul 10.15 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Parulian Siregar—dibantu dua anggota majelis hakim Sumaryoto dan Rendra. Dalam kaitan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan terdiri atas Abdul Farid, Tri Rahayu, dan M Ali Said, sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa adalah Jamhuri Amir.
Membantu pembalakan liar
JPU dalam dakwaan primernya menyebutkan, tiga mantan pejabat Polres Ketapang itu telah membantu praktik pembalakan liar di Ketapang, Kalbar.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat (3) huruf (f), juncto Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Pasal 56 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selanjutnya, dalam dakwaan sekundernya, JPU menyatakan, ketiganya melanggar Pasal 50 Ayat 3 huruf (h) juncto Pasal 78 Ayat (7) UU No 41/1999, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, atau Pasal 421 KUHP— menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tak melakukan atau membiarkan sesuatu, yang ancaman hukumannya penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sidang hanya berlangsung sekitar 45 menit dan bisa dikatakan tidak ada pengunjung dari kalangan masyarakat. Menurut jadwal, sidang dilanjutkan Selasa (19/8) mendatang.
Perkara pembalakan liar di Ketapang ini antara lain berkaitan dengan pengangkutan 12.000 meter kubik kayu olahan senilai Rp 216 miliar. Rencananya, kayu itu akan dikirim ke Sematan, Malaysia. Perkara ini dibongkar pertengahan Maret lalu dan melibatkan 26 tersangka, termasuk tiga terdakwa dari perwira polisi tersebut serta Kepala Dinas Kehutanan Ketapang, Saiful.
TNKS
Masih terkait perusakan hutan, kemarin Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) memprotes pembukaan jalan dalam kawasan taman nasional yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi. Alasannya, pembukaan jalan telah melanggar aturan dan merusak hutan negara.
Kepala Balai Besar TNKS Suyatno Sukandar mengatakan, pihaknya semula tak mempersoalkan keberadaan jalan setapak yang menghubungkan Desa Renah Kemumu-Tanjung Kasri di Kecamatan Jangkat, Merangin, sepanjang 12 kilometer di zona khusus taman. Namun, sebulan terakhir terjadi peningkatan pembangunan jalan yang berarti merusak hutan. (WHY/ITA)