PENGAKUAN para Juragan Motor, Nahkoda Kapal, Mandor, Masyarakat jadi TUMBAL ILLEGAL LOGGING di Kalbar Indonesia.
TUMBAL ILLEGAL LOGGING
Pemilik kayu sudah di periksa tapi tidak ditahan polisi, kayu yang sudah dikerjakan, tinggal dipasang, Surat Proyek dan Surat keterangan Kepala Desa juga ada, penjual kayu juga ada, tapi tidak ditahan. Mengapa saya Pemilik Motor Air bisa dijadikan tersangka Illegal Logging?
Pada saat penangkapan ada 14 buah Motor Air yang ditangkap, mengapa cuma 1 motor air saja jadi masalah atau ditumbalkan? Kemana kayu dan ke 13 Motor Air lainnya? Apa karena pemilik kayunya adalah cukong-cukong besar yang selama ini tidak pernah tersentuh Hukum? Dimana letak Keadilan?
(Pemilik Motor Air – Bpk Sapdilah)
(PART 1) : http://www.youtube.com/watch?v=Vv-_RX67p5A
(PART 2) : http://www.youtube.com/watch?v=5A0y0nE4DT0
(PART 3) : http://www.youtube.com/watch?v=iOE_bLoj2o4
(PART 4) : http://www.youtube.com/watch?v=tuPpKQ26c_k
(PART 5) : http://www.youtube.com/watch?v=GMQsXvHu9pY
(Juragan Motor – Bpk Maman)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=_f6z-qFZChc
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=xhgE8WRONMg
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=gFwKliQJFmA
(Juragan Motor – Bpk Arif)
http://www.youtube.com/watch?v=320H5BLhEDY
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=U009qzZe4rE
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=S9WxCESATJ8
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=RwGr6RgtPvw
(4) : http://www.youtube.com/watch?v=tCjQAIY4t6I
(5) : http://www.youtube.com/watch?v=oDe02U8DL4Q
(6) : http://www.youtube.com/watch?v=pQKtH1HcOu8
(7) : http://www.youtube.com/watch?v=m2fQLc_c_YU
(8) : http://www.youtube.com/watch?v=dC772ffiY0w
(9) : http://www.youtube.com/watch?v=LLqLXhsHxsY
(Juragan Motor – Bpk Mater)
http://www.youtube.com/watch?v=WfNvnqPmbBg
(Nahkoda Kapal – Bpk Saman)
http://www.youtube.com/watch?v=dXE4t9_UP04
(Nahkoda Kapal – Bpk Dera)
http://www.youtube.com/watch?v=YBMbqWzSHGc
(Nahkoda Kapal – Bpk Sumorio)
http://www.youtube.com/watch?v=GD-SCSa9CGE
(Nahkoda Kapal – Bpk Aladin)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=qa1-nFrJq7c
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=J2ecy3j1u8I
PENGAKUAN EX Mandor IL di Taman Nasional Gunung Palung
(EX Mandor – Bpk Umar)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=eviW4vGy8KQ
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=yVDgdtbufiI
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=dZws4Jw-6Hk
TUMBAL ILLOG – (EX Mandor – Bpk Dolah)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=jLUY-aD7yTk
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=70AddVNaXx0
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=mT-2Ef5mfWA
(4) : http://www.youtube.com/watch?v=lG3ZfpSVBWw
PENGAKUAN EX Mandor IL di Daerah Matan
(EX Mandor – Bpk Dolah)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=8HiVmD8ynfw
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=J6bLBUz2RmQ
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=uppuG3Kkhno
KEGIATAN / PEMBALAKAN IL DI TAMAN NASIONAL GUNUNG PALUNG
(Pengakuan Ex Mandor – Bpk Dolah)
(1) : http://www.youtube.com/watch?v=yVcD5YTjc38
(2) : http://www.youtube.com/watch?v=ONE4a1nHBkk
(3) : http://www.youtube.com/watch?v=dfhRFXDGIKY
MEREKA SANGAT BUTUH PERHATIAN DARI PEMERINTAH
Kapasitas LP Kelas II B Ketapang 150 Orang.
Pada saat ini Penghuni LP Kelas II B Ketapang berjumlah 278 Orang.
30% diantaranya adalah Tahanan Kasus Ilegal Logging, dan menempati Rangking Pertama di LP Kelas II B Ketapang.
95% Tahanan Kasus Ilegal Logging yang ada adalah Para Juragan Motor, Nahkoda Kapal , Pemilik Motor air, Pemikul Kayu dan pemilik kayu Belian dalam skala sangat kecil untuk Bangunan rumah.
Mereka rata-rata berpendidikan sangat rendah dan awam dalam masalah Hukum dengan latar belakang kehidupan yang sangat MISKIN,
Dalam menjalani proses Hukum tidak didampingi Pengacara,mereka secara umum mendapatkan Tuntutan dari JPU antara 3 s/d 6 tahun Pidana Penjara dan mereka tidak dapat melakukan pembelaan di depan Persidangan Pengadilan dikarenakan ketiadaan Penasehat Hukum dan rasa Ketakutan yang sangat tinggi.
Sebagian dari Mereka sudah ada yang di Vonis oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan Pengadilan Tingggi di Pontianak ditingkat Banding dengan Pidana antara 18 Bulan s/d 36 Bulan Penjara, dan JPU melakukan Banding / Kasasi.
Dengan melihat Kondisi latar belakang yang miskin dan sudah berdampak pada runtuhnya Kehidupan Keluarga .
Atas Dasar Kemanusiaan, sangat diharapkan adanya perhatian dari ;
1. Bapak Presiden SBY,
2. Bapak Kapolri,
3. Bapak Ketua Mahkamah Agung,
4. Bapak Kepala Kejaksaan Agung,
5. Segenap Anggota DPR RI khususnya Komisi III,
6. Jajaran Media Cetak & Electronic,
Kiranya berkenan meluangkan waktu , datang melihat dan mewawancarai mereka secara langsung, sehingga bisa mengetahui Kondisi mereka secara utuh , dan layak tidaknya mereka di Katagorikan sebagai Para Pelaku Ilegal Logging ???
Secara umum saya menganggap Mereka ini adalah Tumbal Ilegal Logging, mereka bukan Pelaku Ilegal Logging , Sebagian besar Pelaku Ilegal Logging Sejati masih Bebas dan Belum tertangkap.
Mereka ini adalah Korban , Korban Pembiaran Aparat dan Korban dari Para Pelaku Ilegal Logging Sejati yang tidak bertanggung jawab.