Feeds:
Posts
Comments

Posts Tagged ‘KAYONG UTARA’

Sabtu, 25 Oktober 2008 , 10:56:00

Lagi, Kayu Belian Diamankan
 

PONTIANAKAksi pembalakan liar semakin menjadi-jadi. Kayu-kayu hasil hutan Kalbar terancam habis, oleh orang tak bertanggungjawab. Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Kalimantan Barat kembali beraksi menangkap pembalak liar dari Kabupaten Kayong Utara.

 

Kapal Andika Sampurna yang memuat 464 batang kayu belian dengan berbagai ukuran,  dari Telok Melano Kecamatan Simpang Ilir diamankan di perairan Sungai Karawang kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/10) sekitar pukul 20.30 Wib.

 

Kapal ini sempat bersembunyi di wilayah Telok Batang selama dua hari (18-19 Oktober), menunggu petugas lengah.  Entah siapa yang memberikan informasi, kapal ini kemudian memberanikan diri keluar mengangkut kayu menuju Rasau Jaya KKR. Lalu ditangkap SPORC.

 

“Saat patroli illegal logging di KKR, kita mengamankan, 464 batang kayu jenis belian. Setelah di cek dan diperiksa, nahkoda mengaku akan dibawa ke Rasau Jaya,” kata Kepala Unit Penyidikan SPORC, Dedi Hardinianto kepada wartawan kemarin di Pontianak.

 

Tiga tersangka sudah ditetapkan. Mereka kini dititipkan di Lembaga pemasyarakatan. Ketiganya adalah M Yusuf (49) warga Banjar Serasan Pontianak Timur, selaku nahkoda. Kemudian Abdul Rahim (48)  warga Telok Melano dan Awang Linong (31) Desa Rasau Jaya KKR sebagai pemilik kayu.

 

“Kayu milik A Rahim ada sekitar 168 batang. Ia berpartner dengan Awang. Awang ini membeli kayu dengan harga murah untuk pengerjaan proyek jembatan di Rasau Jaya. Ketika ditangkap kedua pemilik kayu ini berada di atas kapal,” kata Dedi.

 

Ia mengatakan, pada saat pengangkutan pemilik kayu hanya membawa surat jalan dari kepala desa Rasau Jaya dan surat jalan dari kepala desa Telok Melano. “Isi surat itu menyatakan Awang membeli kayu untuk pemenuhan bahan baku pembangunan jembatandi Rasau Jaya. Ini tidak dibenarkan dan bukan dokumen yang sah,” tegas Dedi.

 

Menurut Dedi, pemilik membeli kayu belian ini dari PO Cipta Karya di Telok Melano.  Lalu diangkut menuju Rasau Jaya menggunakan kapal. “Kalau lihat kayunya masih bagus, tapi saya belum bisa memastikan apakah kayu ini hasil tebangan lama atau hasil tebangan baru, karena kayu belian sulit diprediksi,” kata Dedi.

“Di Ketapang hanya CV Eriko saja yang berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan untuk menerbitkan dokumen kayu belian,” tambah Dedi menegaskan.

Menurut Dedi dalam aksi ini tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 pasal 78 ayat 7 dan 15 tentang kehutanan. “Ancamannya paling ringan lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Dedy.

Tangkapan ini menambah jumlah kasus yang ditangani oleh SPORC Kalbar sepanjang 2008. Sebelumnya, sudah ada empat  kasus. Dua diantaranya pengangkutan kayu tanpa dilengkapi izin serta satu kasus penjualan telur penyu dari Kepulauan Riau ke wilayah Kalbar.  Kemudian Kapal Layar Motor Rahmat Bersama Indah yang mengangkut 1.170 batang atau 133,1063 meter kubik kayu gergajian kelompok Meranti, tanggal 6 Oktober 2008 .  (ody)

Read Full Post »

Selasa, 21 Oktober 2008 , 07:58:00

2.460 Batang Kayu Tak Berdokumen
Diamankan dari Pulau Maya Karimata

 

KETAPANG–Sebanyak 2.460 batang kayu dari jenis campuran diamankan Kepolisian Resor Ketapang dari Perairan Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya Karimata, Kabupaten Kayong Utara. Ribuan batang kayu tersebut kini diamankan dan tertumpuk di Sawmill PT Maya Lestari Khatulistiwa Telok Batang, Kecamatan Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.

 

Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi Karyoto melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Yudi Wiyono, menyebutkan kayu-kayu tersebut merupakan hasil temuan Tim Polres Ketapang dalam operasi yang berlangsung pada 3-4 Oktober lalu. Operasi di wilayah perairan Desa Tanjung Satai tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Samapta Ajun Komisaris Polisi Murjatmo Edi. Kayu-kayu diamankan dari dua titik berbeda yakni di Dusun Pintan serta Tanjung Berante. Belum diketahui berapa kubikasi dari kayu-kayu itu. Sejauh ini, Yudi menyebut, bahwa keseluruhan jenis kayu merupakan campuran dengan rata-rata panjang serta lebar 25 centimeter dan 30 centimeter, serta memiliki panjang hingga 4 meter.

 

Kayu-kayu tersebut telah dititipkan di sawmill tidak jauh dari Dermaga Telok Batang, sejak 18 Oktober. Pembongkaran terakhir dilakukan pada 19 Oktober pukul 14.00 WIB. Terdapat paling tidak sepuluh tumpuk, ketika Pontianak Post melihat langsung tumpukan-tumpukan kayu yang menggunung di sawmill yang masih beroperasi tersebut. Enam tumpuk telah diberi garis polisi dengan prakiraan mencapai 1.129 batang. Sementara sisanya terdiri dari empat tumpuk dan siap untuk mendapat garis kuning.

 

Sejauh ini Yudi menyebut mereka belum dapat menyimpulkan siapa gerangan pemilik kayu-kayu berharga dalam jumlah tak sedikit tersebut. Sementara dia mengatakan kayu-kayu yang dibawa dari perairan Pulau Maya itu sejauh ini merupakan kayu temuan. “Belum ada tersangka yang ditetapkan, semua masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Sulitnya menjangkau kawasan Pulau Maya diprediksi menjadi sebab masih berlangsungnya aktivitas pengangkutan kayu tak berdokumen. Jumlah yang tak sedikit tersebut menandakan bahwa kegiatan illegal logging telah berlangsung lama di wilayah itu. Dan kepolisian telah berhasil mengungkap adanya indikasi tersebut, dengan diamankannya jumlah batang kayu campuran yang tak sedikit tersebut. (ote)

 

 

 

Read Full Post »