Sabtu, 25 Oktober 2008 , 10:56:00
PONTIANAK – Aksi pembalakan liar semakin menjadi-jadi. Kayu-kayu hasil hutan Kalbar terancam habis, oleh orang tak bertanggungjawab. Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Kalimantan Barat kembali beraksi menangkap pembalak liar dari Kabupaten Kayong Utara.
Kapal Andika Sampurna yang memuat 464 batang kayu belian dengan berbagai ukuran, dari Telok Melano Kecamatan Simpang Ilir diamankan di perairan Sungai Karawang kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/10) sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapal ini sempat bersembunyi di wilayah Telok Batang selama dua hari (18-19 Oktober), menunggu petugas lengah. Entah siapa yang memberikan informasi, kapal ini kemudian memberanikan diri keluar mengangkut kayu menuju Rasau Jaya KKR. Lalu ditangkap SPORC.
“Saat patroli illegal logging di KKR, kita mengamankan, 464 batang kayu jenis belian. Setelah di cek dan diperiksa, nahkoda mengaku akan dibawa ke Rasau Jaya,” kata Kepala Unit Penyidikan SPORC, Dedi Hardinianto kepada wartawan kemarin di Pontianak.
Tiga tersangka sudah ditetapkan. Mereka kini dititipkan di Lembaga pemasyarakatan. Ketiganya adalah M Yusuf (49) warga Banjar Serasan Pontianak Timur, selaku nahkoda. Kemudian Abdul Rahim (48) warga Telok Melano dan Awang Linong (31) Desa Rasau Jaya KKR sebagai pemilik kayu.
“Kayu milik A Rahim ada sekitar 168 batang. Ia berpartner dengan Awang. Awang ini membeli kayu dengan harga murah untuk pengerjaan proyek jembatan di Rasau Jaya. Ketika ditangkap kedua pemilik kayu ini berada di atas kapal,” kata Dedi.
Ia mengatakan, pada saat pengangkutan pemilik kayu hanya membawa surat jalan dari kepala desa Rasau Jaya dan surat jalan dari kepala desa Telok Melano. “Isi surat itu menyatakan Awang membeli kayu untuk pemenuhan bahan baku pembangunan jembatandi Rasau Jaya. Ini tidak dibenarkan dan bukan dokumen yang sah,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, pemilik membeli kayu belian ini dari PO Cipta Karya di Telok Melano. Lalu diangkut menuju Rasau Jaya menggunakan kapal. “Kalau lihat kayunya masih bagus, tapi saya belum bisa memastikan apakah kayu ini hasil tebangan lama atau hasil tebangan baru, karena kayu belian sulit diprediksi,” kata Dedi.
“Di Ketapang hanya CV Eriko saja yang berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan untuk menerbitkan dokumen kayu belian,” tambah Dedi menegaskan.
Menurut Dedi dalam aksi ini tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 pasal 78 ayat 7 dan 15 tentang kehutanan. “Ancamannya paling ringan lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Dedy.
Tangkapan ini menambah jumlah kasus yang ditangani oleh SPORC Kalbar sepanjang 2008. Sebelumnya, sudah ada empat kasus. Dua diantaranya pengangkutan kayu tanpa dilengkapi izin serta satu kasus penjualan telur penyu dari Kepulauan Riau ke wilayah Kalbar. Kemudian Kapal Layar Motor Rahmat Bersama Indah yang mengangkut 1.170 batang atau 133,1063 meter kubik kayu gergajian kelompok Meranti, tanggal 6 Oktober 2008 . (ody)